Tax amnesty alias pengampunan pajak menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang paling dinanti, termasuk mereka yang bermain di industri properti. Secara tidak langsung, kebijakan tersebut bakal menaikkan permintaan properti.
Maklum, sejatinya banyak orang Indonesia kelebihan duit. Tapi, duit tersebut tersimpan di luar negeri. Ketika implementasi tax amnesty, secara psikologis para penyimpan duit ini akan ramai-ramai menarik dana ke dalam negeri.
"Ketika duit itu masuk, pasti awalnya dalam bentuk tunai yang ditransfer ke rekening lokal di sini," kata Franky Rivan, analis KDB Daewoo Securities akhir pekan lalu. Sekarang, perhatikan tren suku bunga yang cenderung menurun.
Dalam kondisi suku bunga lebih menguncup, menjadi kurang menguntungkan jika duit tersebut mengalir ke deposito. Pilihan selain deposito adalah aset riil. Aset tetap yang paling populer di Indonesia adalah properti. Jadi, kelebihan duit itu tadi berpeluang menaikkan permintaan properti.
Kondisi ini memang berdasarkan asumsi ekonomi, jika menyentuh psikologis masing-masing individu. Belum tentu semua orang memiliki pola pikir langsung mengamankan kelebihan duit mereka ke aset properti.
Selama ini aset tetap seperti properti selalu memiliki korelasi negatif dengan suku bunga. "Ketika suku bunga menurun, aset riil cenderung terapresiasi, karena cost of fund murah," jelas Franky. Jika melihat potensi dorongan permintaan karena tax amnesty ini, ada sejumlah pemain besar yang layak dicermati.
Misalnya, PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Namun, Franky menyukai tiga di antaranya, yakni BSDE, LPKR, dan SMRA. CTRA memang terkenal.
"Tapi dari nilai aset, tiga itu tadi yang terbesar," tambah Franky.
Analis JP Morgan Felicia Tandiyono dalam riset 17 Maret mengungkapkan, tax amnesty berdampak positif secara langsung terhadap industri properti. Jika diimplementasikan secara efektif, kebijakan ini akan merelaksasi tekanan yang selama ini terjadi, sekaligus meningkatkan permintaan properti.
Felicia melihat, SMRA bakal menjadi emiten yang terpapar sentimen positif tax amnesty paling besar. Alasannya, SMRA merupakan pengembang yang memiliki konsep infrastruktur paling spesifik dibanding pengembang lain. Sejatinya LPKR menarik.
Namun, LPKR memiliki risiko paparan fluktuasi nilai tukar dollar. BSDE, serta PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) juga secara fundamental menarik. Tapi, valuasi dua saham emiten ini terbilang mahal. Tapi, efek positif terjadi jika tax amnesty itu efektif.
Efektif atau tidaknya pengaruh kebijakan ini juga dipengaruhi faktor lain. "Risiko utama bisa berupa tertundanya pembangunan infrastruktur, memburuknya lending mortgage, dan perubahan kebijakan pemerintah yang tak terduga," tulis Felicia.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 18 April 2016)
Foto : kontan.co.id
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyatakan tekadnya untuk mensukseskan tax amnesty. Dan hingga 5 September kemarin, data wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya di luar negeri mencapai Rp30,4 triliun.selengkapnya
Ada pengamat menilai, dampak dari program amnesti (pengampunan) pajak baru terasa tahun depan. Karena, dana besar bakal mengalir dari amnesti pajak periode I yang berakhir 30 September 2016.selengkapnya
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Indonesia Property Watch‎ (IPW) melihat kebijakan amnesti pajak yang dijalankan pemerintah, dapat membawa dampak positif dan negatif terhadap industri properti.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerima data nasabah jasa keuangan dari 58 negara, termasuk Singapura, selepas berlakunya pertukaran data nasabah otomatis untuk kepentingan perpajakan (Authomatic Exchange of Information/AEoI) pada awal September kemarin.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya