RI semakin gencar menarik dana milik para pengusaha agar berputar di dalam negeri. Setelah melaksanakan kebijakan pengam punan pajak atau tax amnesty, pemerintah akan membentuk offshore financial center atau semacam wilayah suaka pajak bagi perusahaan yang menempat kan dananya di dalam negeri.
Di wilayah khusus tersebut, para pengusaha Indonesia yang selama ini memiliki bisnis di luar negeri dan menempatkan dananya di negara tax haven akan mendapatan fasilitas keringanan pajak jika membuat basis perusahaan dan memutar dananya di dalam negeri.
“Kami siapkan dulu, begitu tax amnesty selesai berlaku, pengusaha itu tahu kalau dia ingin punya bisnis di luar negeri, bisa SPV di dalam negeri, enggak usah keluar,” ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada Selasa, menjelang akhir Juni 2016.
Bambang ingin meniru konsep yang digunakan Malaysia di Pulau Labuan; perusahaan yang bermarkas di sana adalah milik pengusaha asal Negeri Jiran yang memiliki bisnis di luar negeri.
Selama ini, banyak pengusaha Indonesia yang memiliki aktivitas bisnis di luar negeri, seperti Amerika Serikat, Asia, dan Eropa. Hal itu membuat basis usahanya juga ditempatkan di kawasan tax haven.
Dengan membentuk wilayah tax haven, pemerintah berharap banyak special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk di Indonesia, sehingga basis perusahaannya tetap di dalam negeri.
Hanya saja, wacana itu mendapat sorotan. Sejumlah kalangan justru menilai wacana tersebut tidak relevan lagi untuk dilakukan karena sejumlah negara yang memiliki wilayah tax havenmulai menutupnya.
Misalnya saja Malaysia yang langsung berjanji memperbaiki kebijakan pajak di Pulau Labuan, setelah menjadi daftar hitam oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2009.
Sejak 1990, Pulau Labuan yang terletak dekat Kalimantan memang menjadi salah satu wilayah tax haven, dan pintu masuk investasi dana pengusaha Islam di Asia.
Sebelumnya, pada 2009 OECD juga menyatakan Andora, Liechtenstein, dan Monako, tidak lagi menjadi negara surga pajak, karena mau menerapkan standar yang ditentukan organisasi itu dalam hal transparasi dan pertukaran informasi keuangan.
Meski demikian, Tax Justice Network, sebuah organisasi independen yang menganalisa aturan keuangan dan pajak internasional, melansir 10 besar negara yang menjadi tax haven karena memiliki aturan yang sangat ketat terkait kerahasiaan keuangan dan volume transaksi.
Ke-10 negara itu adalah Swiss, Hong Kong, Amerika Serikat, Singapura, Cayman Islands, Luksemburg, Lebanon, Jerman, Bahrain, dan Uni Emirat Arab.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai sangat berisiko jika Indonesia menerapkan tax haven atau suaka pajak. Tax haven, jelasnya, bertentangan dengan semangat global yang terus mengupayakan keterbukaan informasi.
“Indonesia tentu tidak ingin berurusan dengan urusan internasional yang tidak menguntungkan kita,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (21/7).
Telisa Aulia Falianty, Ekonom Universitas Indonesia, mengatakan Indonesia belum membutuhkan wilayah tax haven untuk menggenjot pendapatan dari pajak.
Sebaiknya, pemerintah fokus melakukan reformasi perpajakan dan melaksanakan tax amnesty yang baru saja dimulai.
“Masih terlalu jauh untuk mencapai ke situ . Tidak boleh terburu-buru, karena banyak syarat dan implikasi dari penerapan tax haven yang harus dipenuhi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (21/7).
Dia menuturkan Indonesia masih memiliki sejumlah perjanjian dengan International Monetary Fund (IMF), World Trade Organization (WTO), dan G-20 terkait transparansi keuangan.
Pembentukan wilayah tax haven itu justru dapat berbenturan dengan aturan internasional yang melibatkan Indonesia. Rendahnya good corporate governance di Indonesia juga menjadi salah satu ganjalan dalam penerapan tax haven. Hal itu ditambah dengan infrastruktur di dalam negeri yang dan respons negatif dari negara lain.
“Kalau penerapan tax haven ini gagal, maka akan berdampak kepada soverign rating dan ekspektasi dari para investor,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Telisa, sebaiknya fokus memperbaiki iklim investasi dan kepastian berusaha untuk menarik investasi dari luar negeri. Hal senada disampaikan Ina Primiana, Ekonom Universitas Padjadjaran, yang mengatakan tax haven merupakan cara yang tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia, karena akan memberikan perlindungan kepada para pengempang pajak.
“Tax haven itu hanya untuk negara yang tidak memiliki cara lain untuk membiayai negaranya, sehingga menggunakan cara yang tidak benar,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menunggu efektivitas penerapan tax amnesty yang baru mulai dilakukan. Dari situ, pemerintah dapat mengevaluasi seberapa ampuh tax amnestydalam menarik pengusaha dan perusahaan yang selama ini menyimpan asetnya di luar negeri.
Setelah tax amnesty dirasa efektif, pemerintah dapat melanjutkannya dengan mengeluarkan kebijakan berkelanjutan dari tax amnesty tersebut.
“Yang terpenting sebenarnya adalah konsistensi kebijakannya,” katanya.
Sebelumnya, Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, juga menyebut pembentukan kawasan tax haven di Indonesia tidak relevan, karena ada upaya pertukaran data dan informasi, termasuk perpajakan antarnegara pada 2018. Selain itu, saat ini masyarakat dunia mulai menyadari cara penghindaran pajak tidak menguntungkan siapapun.
“Tax haven seperti di Virgin Island dan sebagainya, saya rasa sudah kurang relevan, karena dulu orang ingin menghindari pajak dengan mendirikan perusahaan di sana,” katanya.
Sofyan pun mengusulkan penerapan tax haven di Indonesia dapat dilakukan dalam konteks kemudahan investasi yang disertai dengan berbagai insentif dan kemudahan berinvestasi, termasuk tarif pajak yang lebih kompetitif.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 22 Juli 2016)
Foto : bisnis.com
Bocoran “The Panama Papers†dirilis oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ), Selasa (10/5) dini hari waktu Indonesia. Bank data yang didirikan di 21 yurisdiksi negari suaka pajak (Tax Haven) itu berisi jaringan perusahaan di luar negeri (offshore) yang didirikan dengan bantuan firma hukum, Mossack Fonseca.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah ditetapkan pemerintah.selengkapnya
Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya