
Di tengah kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 21,55% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% tahun 2020, rupanya industri rokok memiliki celah untuk tetap menggairahkan insdutrinya lewat simplifikasi cukai rokok.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
PMK teranyar, memastikan pemerintah meniadakan roadmap simplifikasi tarif yang sebelumnya tercantum dalam PMK Nomor 146/2017. Setali tiga uang, hal tersebut mengakhiri semua rencana pemerintah untuk melanjutkan roadmap tersebut.
Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro membenarkan adanya pembatalan roadmap simplifikasi cukai rokok. Alasan Deni, saat aturan tersebut berada di PMK Nomor 147/2017 pembahasan simplifikasi belum masak. Sehingga inilah yang melandasi pemutusan roadmap tersebut.
“Dari hasil kajian belum proper dalam kajiannya ada masukan dari industri rokok dan pemangku kepentingan lainnya. Saat itu kita focus di tariff CHT dan HJE” kata Deni kepada Kontan.co.id, Rabu (23/10).
Saat ini, struktur tarif CHT ada sepuluh lapisan yang terdiri dari tiga golongan besar. Pertama, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1A dengan tarif perubahan 25,42%, SKM golongan 2A dikenaikan tarif 22,08%, dan SKM golongan 2B memiliki tarif cukai sebesar 22,97%.
Kedua, Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1A, SPM golongan 2A, dan SPM golongan 2B dengan masing-masing persentase perubahan tarif di level 26,40%, 31,08%, dan 32,39%. Ketiga, Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 1A sebesar 16,44%, SKT golongan 1B senilai 13,79%, SKT golongan 2 sebesar 11,11%, dan SKT golongan 3 dengan tarif 10%.
Dari tarif CHT di tiga jenis rokok itu, terdapat 10 golongan tarif sesuai kapasitas produksi industri. Produsen rokok SKM yang memproduksi lebih dari 3 miliar batang per tahun dimasukkan ke golongan 1A dengan tarif kenaikkan cukai sebesar 25,42% atau setara Rp 740 per batang.
Sementara, industri yang memproduksi rokok di bawah 3 miliar batang per tahun dibedakan menjadi dua, yakni SKM 2A dan SKM 2B dengan kewajiban tarif cukai yang lebih murah, masing-masing 22,08% setara Rp 470 per batang dan 22,97% atau sama dengan Rp 455 per batang.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menilai, kebijakan kenaikan tarif CHT yang masih menerapkan golongan tarif untuk tiap jenis rokok perlu disederhanakan. Sebab, sistem tarif yang berbeda-beda akan menjadi celah bagi industri rokok untuk menghindari kewajiban cukai sesuai golongannya.
Hitung-hitungan KPPU, tarif yang amat beragam itu berpotensi memberikan ruang bagi industri rokok untuk mencari cara agar produksi tahunan tidak mencapai angka sesuai golongan 1. Sehingga, upaya itu dilakukan agar perusahaan hanya membayar tarif cukai golongan 11.
"Dia akan mencari cara untuk turun golongan karena besaran cukainya sangat berbeda dan besar sekali rentangnya," kata Guntur, Rabu (23/10).
Guntur menambahkan, tahun-tahun sebelumnya, KPPU memang belum pernah menemukan praktik perusahaan yang berupaya agar bisa dikenakan cukai golongan II. Hanya saja, itu tetap berpotensi mengingat tarif cukai 2020 kembali naik.
Sementara itu, dari sisi penerimaan cukai, Deni mengatakan dampak dari kenaikkan tarif CHT lewat PMK Nomor 152/2019 baru akan berdampak di tahun 2020.
Meski demikian untuk mengejar target penerimaan di tahun ini, DJBC mengaku akan terus memberantas peredaran rokok ilegal dan monitoring. Pihaknya berharap di tahun ini pemerintah mampu menekan peredaran rokok ilegal sampai 3%.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 Oktober 2019)
Foto : Kontan
Kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan terkait dengan relaksasi ketentuan pengembalian PPN.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menilai, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang masih menerapkan golongan tarif untuk tiap jenis rokok perlu disederhanakan. Sebab, sistem tarif yang berbeda-beda akan menjadi celah bagi industri rokok untuk menghindari kewajiban cukai sesuai golongannya.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan tidak ada syarat dalam jual beli rumah atau properti bahwa aset tersebut harus sudah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.selengkapnya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan celah yang ada dalam kebijakan tarif cukai rokok yang berlaku saat ini berpotensi memunculkan praktik oligopoli di industri hasil tembakau (IHT).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya