Upaya meminimalkan sengketa pajak dengan perusahaan yang memiliki transaksi terafilisasi terus dilakukan.
Teranyar, seperti yang diumumkan baru-baru ini, Ditjen Pajak telah menandatangani kesepakatan harga transfer unilateral dengan salah satu perusahaan Jepang.
Pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau lazim dikenal dengan istilah Advance Pricing Agreement(APA) merupakan pelaksanaan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).
"Tujuannya untuk mencegah timbulnya sengketa pajak transfer pricing dikemudian hari," kata John kepada Bisnis, Rabu (27/2/2019).
Otoritas pajak memiliki ekspektasi yang cukup besar, skema APA unilateral bisa memberi kepastian hukum dan perbaikan iklim investasi bagi wajib pajak. Di samping itu, pelaksanaan APA juga dapat mengurangi jumlah sengketa perpajakan internasional yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Adapun, untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia perpajakan muakhir, Ditjen Pajak akan melakukan penyempurnaan dua ketentuan bagi perpajakan. Dua kebijakan terkait dengan praktik perpajakan dan sengketa pajak internasional.
Pertama, penyederhanaan mekanisme penyelesaian sengketa pajak internasisonal melalui mutual agreement procedure (MAP). Dalam mekanisme baru ini wajib pajak cukup menyampaikan permohonan MAP ke Ditjen Pajak. Otoritas pajak akan melakukan perundingan dengan negara-negara lainnya.
Syaratnya WP harus transparan, dengan demikian proses dijamin akan sesuai dengan standar internasional yakni 2 tahun.
Kedua, penyederhanaan advance pricing agreement (APA). Sama halnya dengan skema di atas, WP hanya menyampaikan APA ke Ditjen Pajak, untuk kemudian dirundingkan dengan proses paling lama dua tahun.
Dua skema penyelesaiaan sengketa yang rencananya akan ditempuh oleh otoritas pajak ini merupakan sebuah solusi dari kebijakan yang berlangsung sekarang ini. Pasalnya dengan simplifikasi prosedur tersebut, WP terhindar dari proses pemajakan berganda, dan juga mencegah terjadinya sengketa transfer pricing.
Untuk skema APA sendiri, mencakup kesepakatan harga transfer adalah perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang melibatkan wajib pajak untuk menyepakati kriteria-kriteria atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
Dengan skema APA, sengketa pajak bisa semakin diperkecil. Apalagi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak sudah diketahui karena kesepakatan harga transfer sudah dibicarakan dari awal. Kesepakatan ini selain memberikan kepastian bagi WP, juga bisa menghindarkan wajib pajak dari proses pemajakan berganda atau double taxation.
Skema APA diprioritaskan kepada negara-negara yang memiliki reputasi sebagai investor paling besar di Indonesia. Jepang misalnya, negara sakura itu tercatat sebagai salah satu investor paling besar di Indonesia
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 27 Februari 2019)
Foto : Bisnis
Pemerintah akan mengubah aturan terkait pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA). Aturan baru ini diharapkan bisa diselesaikan tahun ini.selengkapnya
Otoritas pajak mengklaim rencana perubahan peraturan terkait advance pricing agreement (APA) akan memperkecil sengketa terkait penetapan pajak dari praktik transfer pricing.selengkapnya
Sengketa antara Bea Cukai dengan PT Freeport Indonesia berpotensi menekan pendapatan negara dari penerimaan bea keluar hingga Rp1,8 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebut bahwa tingginya angka sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak disebabkan oleh dua aspek. Pertama, terkait dengan kualitas pemeriksaan. Saat ini otoritas pajak mengaku sedang membenahi sektor-sektor pemeriksaan yang dianggap memiliki celah terjadinya sengketa.selengkapnya
Aston Villa mencapai kesepakatan dengan otoritas pajak Inggris (HM Revenue & Customs) atas tagihan pajaknya. Saat ini, klub Divisi Championship Inggris itu tidak lagi bekerja sama dengan penasihat administrasi atau praktisi.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakui transfer pricing merupakan permasalahan klasik dalam lanskap perpajakan internasional.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya