Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mendatangi sejumlah rumah, apartemen, hingga diler di Jakarta. Aparat melakukan pemeriksaan door to door. Sasarannya, mendata kendaraan mewah yang belum bayar pajak.
Inspeksi mendadak itu dilakukan pada medio Agustus 2017. Kegiatan digelar lantaran terdapat 1.700 kendaraan mewah di Ibu Kota Jakarta menunggak pajak. Petugas memberikan tenggat hingga akhir bulan tersebut kepada para pemilik kendaraan untuk melunasi semua tunggakan pajaknya.
Waktu terus bergulir. Ternyata, tak semua pemilik kendaraan mewah melunasi pajaknya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sangat menyayangkan ada pengguna mobil mewah yang belum menyetorkan pajaknya.
Jika seseorang telah mempunyai kendaraan dengan harga jual di atas Rp1 miliar, otomatis berada dalam kondisi finansial yang mampu dan tidak ada kesulitan untuk membayar pajak.
Anies tak akan tinggal diam. "Kami akan kejar, kami minta semua tunaikan kewajiban bayar pajak. Jalan dipakai, fasilitas digunakan, udara juga memiliki dampak dari kendaraan bermotor. Tapi tanggung jawab untuk bayar pajak belum diselesaikan," ujarnya, Jumat, 12 Januari 2018.
Mobil mewah di Jakarta yang tidak membayar pajak akan ditindak. Bahkan, petugas tak segan untuk menyitanya.
"Kalau kami temukan belum dibayar (pajaknya), maka mekanisme sesuai UU berlaku, baru kami terapkan (sita)," kata Kepala Unit Samsat Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon saat wawancara di tvOne, Jumat, 25 Mei 2018.
Untuk penyitaan, ada mekanisme awal terlebih dahulu sebelum disita. Pertama, pemilik kendaraan akan diberi surat teguran selama tiga kali tujuh hari. Selanjutnya, jika tidak ada respons diberi surat peringatan selama 2 x 24 jam.
"Jika surat peringatan masih diabaikan, baru kami ke arah sana (sita). Tapi untuk menyita, kami masih memikirkan lahan untuk menyimpan mobil. Sampai saat ini belum ada tempatnya," ujarnya.
Dasar hukum teknis untuk penyitaan belum dibuat. Saat ini, draf tengah dimatangkan di BPRD DKI Jakarta. Nantinya penyitaan dilakukan oleh juru sita. Terdapat 60 juru sita pajak BPRD DKI yang telah dilantik.
“Akhirnya nanti kami akan melakukan penyitaan setelah dasar hukumnya jadi,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Minggu, 27 Mei 2018.
Adapun payung hukum untuk penyitaan sudah ada. Di antaranya Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa. Pergub itu merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Saat ini, petugas terus turun ke lapangan. Hasilnya, jumlah penunggak pajak pun berkurang.
Hingga Desember 2017, menurut Manarsar, berdasarkan rilis dari gubernur, terdapat 1.353 kendaraan mewah menunggak pajak, dengan nilai pajak Rp47 miliar. Dari jumlah tersebut, 70 persen pemilik kendaraan mewah sudah membayar pajak.
Razia Gabungan
Untuk mengejar para penunggak pajak lainnya, menurut Manarsar, petugas belum akan menyita kendaraan, namun menyiapkan razia gabungan. Pihaknya mengusulkan agar kendaraan yang belum membayar pajak untuk ditempeli stiker.
“Kami punya jadwal dua kali dalam sebulan melakukan door to door ke rumah sasaran, ke apartemen atau ke showroom atau sesuai alamat mobil pajak tersebut,” ujar Manarsar.
Nantinya, menurut Manarsar, sasaran utama petugas yakni kendaraan yang sudah menunggak di atas tiga tahun. Namun, pemilik kendaraan yang tak bayar pajak satu tahun pun akan ditegur.
Bukan hanya mobil mewah, petugas juga akan memeriksa semua mobil dan sepeda motor yang telat bayar pajak.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menyebutkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan BPRD DKI Jakarta, sekitar 4,67 juta unit kendaraan bermotor Belum Daftar Ulang (BDU) atau menunggak pajak.
"4,6 Juta kendaraan itu di antaranya 3,9 juta roda dua dan kurang lebih 700 ribu unit roda empat belum tercatat daftar ulang. Dengan potensi pajak kendaraan bermotornya sebesar Rp1,8 triliun per 1 Agustus 2017," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Agustus 2017.
Polisi sudah menindak sebanyak 335 kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Sejumlah 275 di antaranya adalah roda dua.
Sementara itu, sisanya sebanyak 60 adalah roda empat. Dari mereka semua yang ditindak, ada yang STNK-nya atau SIM-nya disita sebagai barang bukti.
Bendahara Ferrari Owner Club Indonesia, Jos Parengkuan menilai, sebagian para pemilik mobil mewah menunggak pajak lantaran terkendala dengan kesibukannya. "Mereka sering bepergian ke luar negeri. Jadi sering kelewat," katanya di Kantor BPRD DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Agustus 2017.
Masalah lainnya yaitu terkait balik nama. Ketika pemilik menjual kendaraannya kepada orang lain, mobil mewahnya tak dilakukan balik nama, sehingga datanya belum diperbaharui.
Sumber : viva.co.id (28 Mei 2018)
Foto : Viva
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merilis data kendaraan mewah penunggak pajak di Ibu Kota. Saat ini masih terdapat 524 mobil mewah yang belum membayar pajak kendaraan.selengkapnya
Samsat Jakarta Barat mengejar pemilik kendaraan agar secepatnya melunasi pajak. Pasalnya, pajak puluhan kendaraan mewah di daerah tersebut masih menunggak serta masa pemutihan pajak akan habis pada 31 Desember 2018.selengkapnya
Berdasarkan data Kepala Seksi Penerimaan Penagihan Samsat Cinere di Depok, ada 15.171 atau 39 persen kendaraan mobil dan motor yang menunggak pajak dari potensi 389.000 jumlah kendaraan yang terdaftar di wilayah Samsat Cinere.“Dari 39 persen, ada 26.61 persen KTMDU (kendaraan tidak melakukan daftar ulang lebih dari 1 tahun menunggak) dan 12.39 persen KBMDU (kendaraan belum melakukan daftar ulangselengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang periode pembebasan denda pajak kendaraan yang semula 18 Agustus, menjadi 31 Agustus. Anies ingin mengakomodasi penunggak pajak yang dinilai masih banyak.selengkapnya
Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ‎ Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, ada 21 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang menunggak pajak.selengkapnya
Pemilik 1.094 kendaraan mewah dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar masih menunggak pajak. Total kerugian akibat tidak dibayarnya pajak seluruh kendaraan mewah itu, yakni Rp 36,8 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya