Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mendorong kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah untuk meningkatkan kinerjanya, sehingga dapat melakukan Initial Public Offering/IPO.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, mengungkapkan banyak keuntungan BUMN jika melantai di bursa. Salah satunya, menurut dia, adalah mendapatkan keringanan pajak.
"Keringanan pajakan penghasilan ini jelas sangat berarti bagi perusahaan. Ini kelebihan dia jika sahamnya bisa ditawarkan ke publik," kata Aloysius saat berbincang denganLiputan6.com, Selasa (23/2/2016).
Ia menjelaskan, keringanan pajak ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Adanya insentif ini diharapkan akan semakin banyak perusahaan di Indonesia terutama BUMN yang bisa melantai di bursa.
Aloysius menuturkan, saat ini jumlah saham tercatat dan melakukan penawaran saham perdana/IPO di pasar modal Indonesia masih sangat minim jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Padahal kalau semakin dalam pasar saham Indonesia, dinilai semakin kuat ekonomi Indonesia juga. Jumlah saham tercatat di pasar modal Indonesia baru sekitar 524 emiten, dan jumlah BUMN yang IPO baru sekitar 20 emiten.
"Kita akan terus dorong, tapi karena BUMN ini jika melantai di bursa persyaratannya lebih kompleks. Tahun ini belum ada keputusan mengenai hal itu," tegas dia.
Dikutip dari laman resmi BEI, insentif pajak itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 77 Tahun 2013 tentang penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.
Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri, sepanjang 40 persen sahamnya tercatat dan diperdagangkan di bursa dan memiliki minimal 300 pemegang saham.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 23 Februari 2016)
Foto : liputan6.com
Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berupaya mendorong perusahaan dalam negeri untuk melantai di bursa efek. Bahkan untuk itu, pemerintah menjanjikan insentif pajak bagi perusahaanya yang 40% sahamnya di lepas ke publik.selengkapnya
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meminta badan usaha milik negara (BUMN) bergerak cepat menarik arus masuk dana repatriasi dari para wajib pajak peserta tax amnesty yang selama ini menyembunyikan dananya di luar negeri.selengkapnya
Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa sudah ada delapan perusahaan yang mendapat hak penggunaan fasilitas keringanan pajak (tax holiday). Keringanan pajak ini diberikan usai diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35 Tahun 2018 pada April lalu.selengkapnya
Seharusnya dalam acara tersebut Menkeu, Sri didampingi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, namun dengan alasan yang tidak jelas Menteri Rini tidak hadir dalam acara sosialisasi tersebut.selengkapnya
Wakil Perdana Menteri Italia Matteo Salvini berencana meringankan pajak bagi warga Italia yang berinvestasi melalui surat utang pemerintah. Skema keringanan pajak tersebut bisa mencapai 15 miliar euro (US$ 17 miliar) apabila berinvestasi dalam bentuk obligasi.selengkapnya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta kepada seluruh perusahaan BUMN untuk melihat potensi dana yang masuk ke Indonesia dengan berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.selengkapnya
Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.selengkapnya
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan menilai industri otomotif di Indonesia sudah terintegrasi dengan UKM dalam rantai pasoknya.selengkapnya
Emiten produsen mobil PT Astra International Tbk. (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menghilangkan kewajiban pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan roda empat. Hal ini dapat meningkatkan penjualan.selengkapnya
Subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2021, diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Emiten otomotif PT Tunas Ridean Tbk. (TURI) optimistis relaksasi aturan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) akan mendongkrak penjualan mobil perseroan. Namun, implementasinya masih dinanti.selengkapnya
Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Stimulus ini berlaku sementara waktu.selengkapnya