Mayoritas WNI di Singapura Tak Bawa Pulang Dana ke Indonesia

Selasa 23 Ags 2016 07:56Administratordibaca 902 kaliSemua Kategori

katadata 099

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa warga Indonesia di Singapura yang mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai 42 persen per 20 Agustus 2016. Namun mayoritas dari mereka hanya mendeklarasikan kekayaannya, tak mau membawa pulang dananya ke Tanah Air (repatriasi).

Dalam catatan Direktorat Pajak, wajib pajak di sembilan negara menyumbang 50 persen dari keseluruhan deklarasi luar negeri. Kesembilan negara itu yakni Inggris, Selandia Baru, Kanada, Cina, Amerika Serikat, Malaysia, Hong Kong, Australia, dan Singapura.


Nilai deklarasi dan repatriasi wajib pajak mereka mencapai Rp 7,1 triliun per 20 Agustus. Singapura menjadi mayoritas penyumbang amnesti pajak senilai Rp 5,9 triliun. Sayang, hanya Rp 1,1 triliun yang direpatriasi. Sisanya hanya dideklarasikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari hasil diskusinya dengan Menteri Keuangan Singapura, tidak ada upaya dari negara itu untuk menggagalkan pelaksanaan amnesti pajak. Untuk memastikan hal itu, ia selalu mengawasi pelaksanaan tax amnesty di berbagai negara termasuk di Indonesia.


“Pemerintah Singapura menyampaikan mendukung amnesti pajak, bahkan pertemuan dengan investor dan bankir untuk comply pelaksanaan UU,” kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.


Pertengahan Juli lalu merebak kabar sejumlah bank di Singapura menawarkan kepada nasabah asal Indonesia agar tidak merepatriasi hartanya -dan terkena tarif tebusan hanya dua persen. Nasabah cukup mendeklarasikan asetnya dengan tarif tebusan empat persen dan uang mereka tetap di bank Singapura. Sebagai imbalan, bank-bank di sana bersedia membayar selisih dua persen yang dibayarkan wajib pajak. 

Asal Negara

Deklarasi Luar Negeri

Repatriasi

Total

Singapura

Rp 4,8 triliun

Rp 1,1 triliun

Rp 5,885 triliun

Australia

Rp 616 miliar

Rp 15 miliar

Rp 631 miliar

Hong Kong

Rp 124 miliar

Rp 71 miliar

Rp 195 miliar

Malaysia

Rp 95 miliar

-

Rp 95 miliar

AS

Rp 75 miliar

Rp 5 miliar

Rp 80 miliar

Cina

Rp 53 miliar

-

Rp 53 miliar

Kanada

Rp 25 miliar

Rp 1 miliar

Rp 26 miliar

Selandia Baru

Rp 17 miliar

-

Rp 17 miliar

Inggris

Rp 12 miliar

Rp 140 miliar

Rp 152 miliar

Total

Rp 5,816 triliun

Rp 1,318 triliun

Rp 7,134 triliun


Untuk mendorong dilakukannya repatriasi oleh wajib pajak di luar negeri, Sri memperkuat sosialisasi. Ada beberapa hal yang semestinya mendorong wajib pajak memilih repatriasi ketimbang hanya mendeklarasi aset.


Tarif repatriasi yakni dua persen, empat persen, dan lima persen untuk tiga tahap amnesti pajak berturut-turut. Nilai tersebut lebih rendah dibanding yang mendeklarasikan hartanya di luar negeri yakni empat persen, delapan persen, dan 10 persen.


Kemudian, pemerintah juga menambah jumlah insitusi keuangan yang menampung dana repatriasi (gateaway). Pemerintah juga melengkapi aturan teknis terkait bank persepsi atau penampung uang tebusan, investasi di pasar nonkeuangan, hingga mengenai perusahaan cangkang yang memiliki tujuan khusus, Special Purpose Vehicle (SPV).


Selain itu, pemerintah juga gencar mempromosikan proyek-proyek potensial yang bisa dibangun dengan dana repatriasi. “Tugas kami membuat sebanyak mungkin kepastian,” ujar Sri.


Karena itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini kembali meyakinkan wajib pajak agar melakukan repatriasi. Akan ada banyak hal positif dari langkah tersebut terhadap aktivitas ekonomi.


“Maka kami kampanye, hingga Presiden sendiri katakan bahwa Indonesia butuh proyek potensial, termasuk BUMN banyak proyek yang siap dibiayai oleh dana repatriasi. Yang paling penting adalah kepercayaan, kalau repatriasi tentu akan lebih baik,” ujar dia.

Sumber : katadata.co.id (22 Agustus 2016)
Foto : katadata.co.id




BERITA TERKAIT
 

Layanan Telepon Call Center Amnesti Pajak yang Melempem: Pengalaman Sri MulyaniLayanan Telepon Call Center Amnesti Pajak yang Melempem: Pengalaman Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui layanan amnesti pajak masih belum sempurna. Misalnya layanan call center 1500-745. "Ini sebenarnya saya coba sendiri saluran untuk mendapatkan informasi detail saya coba 1500-745 waktu itu sampai 15 kali telepon enggak masuk-masuk juga," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, jakarta, Senin (22/8/2016).selengkapnya

BRI Siapkan Call Center 24 Jam untuk Tax AmnestyBRI Siapkan Call Center 24 Jam untuk Tax Amnesty

Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah melakukan sejumlah persiapan untuk program pengampunan pajak. Salah satunya adalah membentuk help desk melalui call center.selengkapnya

Hipmi Tax Center Berkomitmen Jembatani Komunikasi Pemerintah-MasyarakatHipmi Tax Center Berkomitmen Jembatani Komunikasi Pemerintah-Masyarakat

Hipmi Tax Center berkomitmen untuk menjadi jembatan komunikasi yang positif antara pemerintah (Tax Officer) dengan masyarakat (Tax Payer).selengkapnya

Telah Hadir Pusat Logistik Berikat E-Commerce di Marunda CenterTelah Hadir Pusat Logistik Berikat E-Commerce di Marunda Center

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta menghadirkan pusat logistik berikat e-commerce di Marunda Center Jakarta Utara yang dioperasikan oleh PT Uniair Indotama Cargo.selengkapnya

HIPMI Tax Center: Jr Jangan Sampai Kurangi Kepastian Hukum Tax AmnestyHIPMI Tax Center: Jr Jangan Sampai Kurangi Kepastian Hukum Tax Amnesty

Pemerintah perlu mencermari proses judicial review atau uji materi UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak mengganggu psikologi warga negara yang memanfaatkan kebijakan itu.selengkapnya

Curhat Sri Mulyani, 15 Kali Telefon Call Center Tax Amnesty Tak Sekali pun TembusCurhat Sri Mulyani, 15 Kali Telefon Call Center Tax Amnesty Tak Sekali pun Tembus

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koordinasi dengan pihak operator telekomunikasi guna meningkatkan jumlah layanan telefon (call center tax amnesty) seiring meningkatnya jumlah wajib pajak yang ingin mengikuti kebijakan pengampunan pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :