Pemerintah berupaya merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) agar dapat disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (28/6) besok. Sebagian besar fraksi sudah sepakat dengan pemerintah, namun PDI Perjuangan masih mempersoalkan besaran tarif tebusan dan jangka waktu program pengampunan pajak tersebut.
Dalam berkas pembahasan akhir Panitia Kerja (Panja) Tax Amnesty, Jumat (24/6) pekan lalu, yang salinannya diperoleh Katadata, pemerintah merevisi tarif tebusan dan jangka waktu program amnesti pajak. Program ini direncanakan mulai 1 Juni, dibagi dalam tiga periode waktu secara kuartalan hingga 31 Maret 2017.
Padahal, dalam rancangan awal beleidnya, program tersebut hanya berlaku hingga akhir tahun ini. Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, tambahan waktu ini diharapkan bisa mendorong minat pembayar pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak.
Perubahan kedua terkait dengan besaran tarif tebusan bagi peserta programtax amnesty yang bersedia membawa masuk hartanya dan diinvestasikan di dalam negeri (repatriasi). Semula besarannya 1 persen dari nilai harta pada kuartal pertama, 2 persen pada kuartal II dan 3 persen pada kuartal III. Kini, besaran tarifnya dinaikkan 100 persen menjadi 2 persen, 3 persen dan 5 persen.
Begitu pula dengan besaran tarif tebusan bagi peserta program tax amnesty yang hanya bersedia mendeklarasikan hartanya, dinaikkan 100 persen.
Yaitu dari skema 2 persen, empat persen, dan enam persen, dinaikkan menjadi empat persen, enam persen, dan 10 persen.
“Tarif untuk yang repatriasi dan deklarasi harus selisih dua kali lipat agar banyak yang bersedia menginvestasikan kembali hartanya di dalam negeri,” kata Bambang beberapa waktu lalu.
Skema besaran tarif tebusan ini disetujui oleh tujuh fraksi dalam Panitia Kerja. Yaitu Fraksi Golkar, PKB, PAN, Nasdem, PPP, Hanura, dan Gerindra. Sedangkan PKS sepakat dengan besaran tarif namun mengusulkan agar jangka waktu harta yang direpatriasi hingga lima tahun atau lebih panjang dari usulan pemerintah selama tiga tahun.
Sementara itu, Fraksi Demokrat mempersoalkan skema besaran tarif tax amnesty yang tak sesuai dengan UU Perpajakan. Sebab, ada perbedaan tarif antara repatriasi dan deklarasi.
Yang menarik, PDI Perjuangan sebagai partai utama pendukung pemerintah, malah belum sepakat dengan skema tarif tebusan dan periode waktu pengampunan pajak.
Pertama, PDI Perjuangan menginginkan waktu program itu dibagi dua periode dan berakhir Desember 2016.
Kedua, besaran tarif tebusan. Usulannya adalah besaran tarif tebusan bagi peserta program yang bersedia merepatriasi hartanya di dalam negeri sebesar 2 persen dan 3 persen. Sedangkan tarif untuk deklarasi sebesar 10 persen dan 15 persen.
Di sisi lain, semua fraksi sudah sepakat mengenai tarif tebusan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang pada draf awal tidak ditetapkan. Jenis UMKM yang diperbolehkan ikut tax amnesty yakni yang peredaran usahanya di atas Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir. Besaran tarif tebusan sebesar 0,5 persen untuk usaha hingga Rp 10 miliar dan dua persen untuk usaha senilai di atas Rp 10 miliar.
Rencananya, hasil pembahasan Panja tersebut akan dibahas dalam Rapat Kerja dengan Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR, Senin siang ini (27/6). Pemerintah berharap, kesepakatan bisa tercapai dalam rapat dengan Komisi XI sehingga beleid tax amnesty dapat disahkan Selasa besok.
Sumber : katadata.co.id (27 Juni 2016)
Foto : katadata.co.id
Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan belum ada besaran tarif tebusan yang disepakati pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak di tingkat Panitia Kerja (Panja). "Itu belum, sebagian besar masih berkoordinasi dengan masing-masing fraksinya. Kita lihat seperti apa bagusnya," katanya di Jakarta, Jumat.selengkapnya
Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang masih digodok pemerintah dan DPR diharapkan bisa menarik dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri masuk ke Indonesia atau biasa disebut repatriasi modal. Namun, repatriasi modal sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak saat ini masih dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. Pembahasan RUU ini telah berada pada tahap Panitia Kerja (Panja) yang rencananya akan segera dibahas pada masa persidangan V tahun sidang 2015-2016.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Pemerintah mengajukan revisi besaran tarif tebusan pengampunan pajak (Tax Amnesty). Disisi lain, Komisi Keuangan (Komisi XI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum satu suara perihal besaran tarif yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebut. Sebab, sebelumnya berbagai kalangan menilai besaran tarif tebusan yang tercantum dalam rancangan beleid itu terlalu kecil.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya