Mau Ikut Tax Amnesty, Kantor Pajak Tetap Buka Sabtu-Minggu Ini

Sabtu 3 Sep 2016 20:13Administratordibaca 3080 kaliSemua Kategori

liputan6 179

Kabar bagi masyarakat yang ingin mengikuti Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka layanan pengampunan pajak atau tax amnesty di hari Sabtu dan Minggu.

Tambahan hari layanan ini  dalam rangka mengantisipasi beban puncak pelayanan tax amnesty menjelang akhir periode pertama di 30 September‎ 2016.

"Jadi tidak perlu izin kantor untuk ke kantor pajak. Karena sekarang kantor pajak buka di Sabtu dan Minggu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (3/9/2016).

Layanan tax amnesty di kantor pajak buka di Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB dan Minggu pukul 08.00-12.00 WIB. Langkah lain DJP untuk menghadapi lonjakan pendaftar tax amnesty, antara lain:


- Membuka layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk pengampunan pajak di KP2KP seluruh Indonesia bagi Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di KPP yang membawahi KP2KP

- Menetapkan kantor pusat DJP dan kantor wilayah DJP seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu yang dapat menerima SPH untuk pengampunan pajak bersifat nasional (melayani WP tanpa batasan tempat terdaftar)

- Menambah jumlah pegawai yang bertugas melayani pengampunan pajak di setiap KPP

- Memastikan aplikasi ataupun sistem informasi teknologi terkait program amnesti pajak berjalan lancar

- Dalam situasi KAHAR, maka kepad WP yang menyampaikan SPH langsung diberikan Tanda Terima Sementara.

DJP pun telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa harta dan utang yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak perlu dirinci, tapi cukup dituliskan jumlah tota harta atau utang tersebut. Upaya ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengisi formulir tax amnesty.

Kemudahan lainnya:

1. Untuk nilai harta yang dilaporkan saat ini tidak lagi harus harga pasar, tetapi harga wajar yang di tentukan WP. Nilai yang WP tentukan ini tidak akan dikoreksi oleh petugas pajak dan tidak harus ada dokumen pendukungnya. Ke depannya pun petugas pajak tidak boleh melakukan penelitian terhadap nilai harta yang WP masukkan ke tax amnesty ini.

‎2. Jika ada rumah atau mobil atau harta lain yang dibeli dari penghasilan yang sudah bayar pajak, tidak perlu ikut tax amnesty, namun ikut pembetulan laporan pajak SPT saja. Begitu juga dengan harta warisan dan hibah, jika belum masuk di SPT cukup dilakukan pembetulan SPT.
Hanya perlu membayar biaya administrasi Rp 100 ribu di kantor pajak. Dengan ikut pembetulan SPT ini, WP berarti patuh pada UU Perpajakan, tidur bisa enak.‎‎

3. Sekarang pensiunan dan masyarakat yang memiliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan ke bawah tidak perlu punya NPWP, tidak wajib lapor SPT,  tidak wajib ikut tax amnesty, dan tidak akan kena sanksi tax amnesty ataupun sanksi pajak

4. Jika memerlukan informasi lebih lengkap dapat menghubungi hotline tax amnesty di nomor 1500 745.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 3 September 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Menjelang Deadline, Lonjakan Pemohon Juga Terjadi di KPP Pratama Jakarta Menteng 2Menjelang Deadline, Lonjakan Pemohon Juga Terjadi di KPP Pratama Jakarta Menteng 2

Menjelang penutupan tahap I, ada tren lonjakan pemohon tax amnesty oleh wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng 2, Jakarta.selengkapnya

Dirjen Pajak: Percepatan restitusi bagi wajib pajak patuh diberikan setiap bulanDirjen Pajak: Percepatan restitusi bagi wajib pajak patuh diberikan setiap bulan

Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jumlah permintaan restitusi pajak meningkat drastis.selengkapnya

Anda Ingin Ikut Pengampunan Pajak? Begini Caranya Menyampaikan Surat PernyataanAnda Ingin Ikut Pengampunan Pajak? Begini Caranya Menyampaikan Surat Pernyataan

Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya

Terkait foto yang viral di Medan, Pajak klaim tak punya program sosialisasi nasionalTerkait foto yang viral di Medan, Pajak klaim tak punya program sosialisasi nasional

Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya

Mengenal Formulir untuk Pengisian SPT Pajak TahunanMengenal Formulir untuk Pengisian SPT Pajak Tahunan

Apakah Anda termasuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017? Jika ya, maka penjelasan berikut diharapkan bisa membantu saat melakukan pengisian formulir untuk laporan SPT.selengkapnya

KPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta KhususKPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :