Program amnesti pajak (tax amnesty) periode pertama telah berakhir Jumat (30/9) lalu. Pemerintah optimistis deklarasi harta, repatriasi, dan uang tebusan akan terus meningkat seiring pelaksanaan amnesti pajak pada periode kedua dan ketiga.
Selain bersumber dari wajib pajak badan, potensi peningkatan berasal dari aset-aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan mendorong lebih banyak WNI yang memiliki harta di luar negeri untuk mendeklarasikan atau merepatriasi hartanya.
Adapun deklarasi luar negeri Rp937,1 triliun (26,6 persen) dan repatriasi Rp135,4 triliun (3,9 persen). Jumat 30 September 2016 lalu merupakan batas akhir program amnesti pajak periode pertama. Periode pertama yang berlangsung sejak Juli 2016 ini memberikan kesempatan paling menarik bagi wajib pajak lantaran menawarkan tarif tebusan terendah.
Seperti diberitakan, pelaksanaan program amnesti dibagi menjadi tiga periode dengan masing-masing tiga bulan. Pada periode pertama, tarif tebusan repatriasi atau deklarasi dalam negeri ditetapkan 2 persen. Pada periode kedua dan ketiga meningkat masing-masing menjadi 3 persen dan 5 persen. Adapun tarif tebusan deklarasi luar negeri pada periode pertama 4 persen, yang kemudian meningkat menjadi 6 persen dan 10 persen pada periode kedua dan ketiga.
Bambang Brodjonegoro mengapresiasi kerja keras Direktorat Jenderal Pajak atas pencapaian program amnesti pajak periode pertama. Menurutnya, pencapaian itu mematahkan pandangan pihak-pihak yang meremehkan program tax amnesty. “Artinya kan ternyata jauh di atas perkiraan banyak orang. Jadi artinya pertama, menambah penerimaan tahun ini, kedua, tax base wajib pajak baru atauwajibpajakyanglebihbenar catatan hartanya, dan ketiga menciptakan hubungan yang lebih baik antara otoritas pajak dan wajib pajak,” ujarnya.
Bambang memprediksi di periode selanjutnya akan lebih banyak wajib pajak badan yang akan mendaftar. Meski demikian, masih terbuka lebar bagi wajib pajak perorangan untuk ikut tax amnesty lantaran tarif tebusan yang dikenakan masih terbilang rendah. Pengamat pajak Yustinus Prastowo menilai saat ini belum banyak opsi instrumen dari pemerintah untuk mengelola dana repatriasi.
Salah satu yang menurutnya penting yakni harus segera diterbitkan obligasi di sektor infrastruktur. Hal ini untuk mengantisipasi minat wajib pajak ke sektor properti yang lebih siap menampung dana repatriasi. Dia khawatir hal itu justru akan memicu gelembung ekonomi di sektor properti karena kemungkinan harga properti yang naik. “Pemerintah harus segera menciptakan opsi untuk sektor riil supaya (dana repatriasi) terserap ke sektor produktif,” katanya.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) BhimaYudhistira Adinegara menilai, meskipun cukup positif, dampak kebijakan amnesti pajak masih bersifat temporer. Kenaikan indeks harga saham gabungan (IHSG) sepanjang tahun ini disebutnya lebih disebabkan faktor eksternal, seperti langkah The Fed menunda kenaikan suku bunga pada September daripada faktor amnesti pajak.
“Soal cadangan devisa dilihat dari sisi repatriasi juga angkanya timpang dibanding deklarasi dalam negeri,” katanya. Bhima menilai, pemerintah perlu segera menciptakan saluran investasi, terutama sektor riil yang menarik untuk mendorong dana repatriasi keluar dari perbankan. Dia menyebut, likuiditas berlebihan dana repatriasi tidak bagus untuk perbankan. “Saya khawatir kalau hanya di perbankan justru bisa menjadi bubble. Sementara kredit lesu karena swasta belum pulih,” ucapnya.
Namun, Bhima melihat hal ini sebagai tantangan karena saluran investasi yang menarik pertama kali setelah keluar dari bank biasanya adalah surat berharga negara (SBN). Selain sangat aman, surat utang pemerintah juga menawarkan imbal hasil yang menarik. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida mengatakan, sejak diberlakukannya pengampunan pajak, dana repatriasi ada yang masuk ke pasar modal, namun jumlahnya masih kecil.
Dia menilai wajar lantaran dana repatriasi awalnya harus dimasukkan ke bank persepsi dulu. “Setelah masuk di bank, barulah kemudian pemilik dana ini akan mulai melihat mereka akan investasi di mana? Begitu mereka memilih atau mencoba investasi di luar produk perbankan, mereka tentunya akan masuk ke produk-produk pasar modal. Di situ nanti ada manajer investasi atau broker sebagai gateway-nya,” ujarnya ditemui di sela-sela acara Gebyar Syariah di alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, akhir pekan lalu.
Menurut Nurhaida, saat ini terdapat 18 manajer investasi dan 19 broker sebagai gateway. Nurhaida meyakini, manakala para pemilik dana merasa dananya yang disimpan di perbankan sudah mencukupi, mereka akan mulai mencari produk investasi.
Apalagi investasi di saham bisa memberikan keuntungan lebih tinggi dibandingkan menabung di bank. “Jadi tinggal pertimbangan saja apakah mereka mau stay di produk perbankan atau mereka membutuhkan hasil yang lebih tinggi dengan kehati-hatian berinvestasi tentunya, sehingga produk dan investasi mereka dapat diperhitungkan risikonya,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan pemerintah agar tidak terlena dengan pencapaian amnesti pajak pada periode pertama. Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan uang tebusan dari program tax amnesty belum mencapai target Rp165 triliun. “Kita juga belum lihat hasilnya secara nyata, karena yang diharapkan dari tax amnesty tersebut adalah dana repatriasi dari luar negeri, bukan sebatas dari deklarasi di dalam negeri,” ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan, selain program amnesti pajak, pemerintah harus tetap konsentrasi mengejar penerimaan pajak rutin yang baru mencapai 53,8 persen dari target Rp1.539 triliun. Menurutnya, upaya intensifikasi penting untuk mengejar penerimaan pajak rutin.
“Kalau kita sukses tax amnesty, tapi penerimaan pajak rutinnya tidak tercapai, maka penerimaan akan tetap bolong, lubangnya masih besar. Ini nanti tambalannya dari mana? Karena target pemerintah dari penerimaan tax amnesty kan hanya Rp165 triliun,” katanya.
Sumber : okezone.com (jakarta, 3 Oktober 2016)
Foto : okezone.com
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 26 Oktober, dana tebusan dari program amnesti pajak periode II mencapai Rp 716,33 miliar. Di periode II ini, DJP mengkhususkan agar pemasukan amnesti pajak bisa didukung oleh pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).selengkapnya
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meyakini dana repatriasi hasil dari kebijakan amnesti pajak akan banyak masuk pada tiga bulan pertama setelah mulai berlaku efektif pada Senin (18/1).selengkapnya
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) akan kembali digulirkan pasca masa reses parlemen. Salah satu fokus yang akan dibahas, disinyalir terkait tarif tebusan tax amnesty yang dianggap terlalu rendah. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, mekanisme penentuan skema tarif tax amnesty memang menjadi hak sepenuhnya pemerintah. Namun, dia menyarankan,selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya