Margin Emiten Bisa Terkerek

Senin 15 Ags 2016 11:36Administratordibaca 1240 kaliSemua Kategori

bisnis 139

Sejumlah emiten memprediksi tingkat margin penjualan akan mengalami kenaikan menyusul pemotongan pajak penghasilan atas penjualan properti sebesar 50%.

Cesardela Cruz, Direktur Keuangan PT Agung Podomoro Land Tbk. mengatakan penurunan pajak akan menguntungkan perusahaan pengembang karena beban pajak berkurang.


“(Diskon pajak) Bisa mendongkrak property market. Tetapi saya pikir efeknya baru terasa tahun depan,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (11/8/2016).


Sebagaimana diketahui, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016. Beleid ini mengatur pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah dan bangunan. Aturan ini akan mulai berlaku pada September 2016.


Dalam ketentuan ini, pajak penghasilan untuk pengalihan hak properti di luar kategori rumah sederhana ditetapkan 2,5%, turun dari aturan semula sebesar 5%. Sementara itu, pajak untuk pengalihan hak rumah sederhana ditetapkan 1%.


Cesar mengatakan, penurunan pajak juga membuat perusahaan memiliki ruang untuk menurunkan harga jual ke konsumen. Namun, dia mengaku masih perlu berhitung soal besaran penurunan harga.


Dia menuturkan, jika harga jual turun, penjualan properti di estimasi bakal meningkat. Hingga akhir 2016, perusahaan bersandi saham APLN itu menargetkan marketing sales atau prapenjualan sebanyak Rp3 triliun dan realisasi target telah mencapai 51% dalam enam bulan pertama tahun ini.


Kendati merasa diuntungkan, Cesar menyebut penurunan pajak penghasilan akan memiliki dampak yang lebih luas jika bea hak atas perolehan tanah dan bangunan (BPHTB) juga diturunkan.


“Kita perlu lihat totalitasnya. Oke pajak untuk penjual (pengembang) turun.BPHTB juga perlu turun akan sinkron.” 


Sebagaimana diketahui, BPHTB menjadi beban konsumen. Saat ini, konsumen dibebani pajak BPTHB sebesar 5% dari nilai properti yang dibelinya. Pajak BPTHB dibayarkan ke pemerintah daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.


Indaryanto, Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk. mengatakan perseroan berpeluang meningkatkan margin seiring penurunan pajak penjualan. Namun, berniat menjaga tingkat margin yang ada saat ini dengan menurunkan harga jual.


“Kami lebih ingin increase volume penjualan. Kalau harga lebih murah, itu akan lebih cepat diserap pasar,” jelasnya.


Menurut Indaryanto, tingkat margin bersih perseroan saat ini mencapai 17%. Adapun, margin kotor berkisar 25%–30%. Hingga akhir 2016, perusahaan ber-kode emiten PPRO berniat meluncurkan sedikitnya empat proyek baru. Salah satu proyek yang diandalkan yakni Grand Kamala Lagoon di Bekasi.

PPRO akan merilis menara keempat ber kapasitas 900 unit dengan banderol Rp180 juta per unit.


PROPERTI


Indaryanto optimistis, target prapenjualan tahun ini sebesar Rp2,6 triliun bisa dipenuhi, disumbang dari prapenjualan proyek baru dan proyek yang sudah diluncurkan sebelumnya.


Bambang Dwi Yanto, Direktur Keuangan PT Green wood Sejahtera, mengatakan penurunan pajak akan mendorong penjualan properti. Dia mengatakan, konsumen diperkirakan akan tergiur dengan penurunan pajak yang harus di bayarkan.


“Kami harap ini bisa meningkatkan penjualan,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (12/8/2016).


Bambang menambahkan, Green wood menargetkan pra penjualan Rp400 miliar hingga akhir 2016. Per Juli 2016, raihan prapenjualan telah mencapai Rp160 miliar atau 40% dari target. Prapenjualan menurutnya akan di topang oleh proyek kawasan mul tifungsi Capital Square di Surabaya.


Stevanus Juanda, analis UOB Kay Hian Securities, mengatakan pemotongan pajak penjualan dari 5% menjadi 2,5% akan meningkatkan transaksi properti.


“Jika transaksi Rp1 miliar, investor cukup membayar (pajak) Rp75 juta,” tulisnya dalam riset yang dipublikasikan Jumat (12/8/2016).


Kendati emiten properti akan diuntungkan pemotongan pajak, DBS Vickers Securites memperkirakan dampaknya baru akan timbul paling cepat di kuartal IV/2017.


Dalam riset DBS Vickers yang terbit Kamis (11/8/2016), emiten baru bisa mengakui pendapatan prapenjualan dari proyek-proyek yang diluncurkan selepas September 2016.

Sumber : bsnis.com (Jakarta, 15 Agustus 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya

Jokowi Masih Pikir-pikir untuk Turunkan Bea Masuk Obat KankerJokowi Masih Pikir-pikir untuk Turunkan Bea Masuk Obat Kanker

Presiden Joko Widodo mempertimbangkan usulan penurunan bea masuk impor obat dan peralatan untuk penanganan kanker di Tanah Air.selengkapnya

Pemerintah Masih Pikir-pikir Turunkan Pajak ObligasiPemerintah Masih Pikir-pikir Turunkan Pajak Obligasi

Kementerian Keuangan mengaku masih mengkaji kemungkinan untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) dari bunga obligasi. Penurunan PPh bunga obligasi tentu harus mempertimbangkan iklim investasi yang terjadi saat ini.selengkapnya

Perusahaan Asing Diketahui Membayar Cukai Rokok MurahPerusahaan Asing Diketahui Membayar Cukai Rokok Murah

Kelemahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/2018 sebagai revisi PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menciptakan celah yang membuat pabrikan rokok besar yang didominasi asing membayar tarif cukai murah, sehingga penerimaan negara tidak optimal.selengkapnya

Riset Saham ReLiance Securities: Tax Amnesty Bawa Atmosfer BaruRiset Saham ReLiance Securities: Tax Amnesty Bawa Atmosfer Baru

Mayoritas bursa Asia ditutup negatif meskipun bergerak cenderung menguat. Sentimen brexit mulai mereda terlihat beberapa mata uang mulai menguat. Investor berspekulasi dampak dari sentimen brexit akan memicu pemerintah melakukan pelonggaran kebijakan yang pro market. Analis ReLiance Securities, Lanjar Nafi, mengatakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat sejak awal sesi dengan volumeselengkapnya

Bank plat merah menyebut insentif pajak deposito DHE belum terasaBank plat merah menyebut insentif pajak deposito DHE belum terasa

Pemerintah terus berupaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Salah satunya dengan menghimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor dan mengoversikannya ke mata uang rupiah.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :