Perkembangan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi menunjukkan adanya tren normalisasi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, realisasi restitusi sepanjang 2020 mulai Januari hingga Maret mencapai Rp56,07 triliun.
Dengan ini, restitusi pajak tercatat hanya tumbuh sebesar 10,6 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, restitusi kala itu melonjak drastis hingga 47,8 persen (yoy) dengan realisasi mencapai Rp50,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan normalisasi restitusi sangat nampak pada pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor manufaktur.
Di tengah pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor lain yang melambat atau bahkan kontraksi seperti sektor pertambangan yang realisasi pajaknya terkontraksi hingga -22,4 persen (yoy) dan sektor transportasi dan pergudangan yang melambat ke 0,9 persen (yoy), setoran pajak dari sektor manufaktur justru mampu bertumbuh.
Per Januari hingga Maret 2020, setoran pajak dari sektor manufaktur tumbuh 6 persen (yoy) dengan realisasi mencapai Rp64,06 triliun, berbanding terbalik dibandingkan tahun sebelumnya dimana setoran pajak dari sektor ini terkontraksi hingga -9 persen (yoy).
"Restitusi kita melambat tahun ini, berbeda dengan tahun lalu yang terakselerasi karena fasilitas restitusi dipercepat yang kita berikan," kata Sri Mulyani, Jumat (17/4/2020).
Meski melambat, masih terdapat beberapa sektor yang setoran pajaknya terkontraksi karena restitusi. Setoran pajak dari sektor perdagangan tercatat mengalami kontraksi -1,3 persen (yoy) dengan realisasi Rp52,76 triliun. Selain karena impor yang melambat, restitusi yang tinggi juga turut menjadi faktor.
Lebih lanjut, sektor konstruksi juga tercatat mengalami kontraksi karena adanya restitusi yang cukup besar dari sektor ini. "Secara bruto, setoran sektor konstruksi cukup baik dan tumbuh 6,3 persen (yoy)," kata Sri Mulyani.
Tercatat, sektor konstruksi menyetorkan pajak sebesar Rp16,02 triliun, terkontraksi -5,4 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Ke depan, fasilitas restitusi dipercepat bakal ditambah dalam rangka menjaga cashflow korporasi di tengah wabah Covid-19.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020, pemerintah memberikan fasilitas restitusi PPN dipercepat kepada 19 sektor manufaktur yang tercakup dalam 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang terlampir dalam PMK tersebut. Wajib pajak (WP) kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) juga turut mendapatkan fasilitas tersebut.
Ke depan, fasilitas ini rencananya akan diperluas kepada 11 sektor nonmanufaktur antara lain sektor pangan, peternakan, dan holtikultura, perdagangan bebas dan eceran, ketenagalistrikan, migas, minerba, kehutanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, telekomunikasi dan penyedia jasa internet, logistik, jasa transportasi darat, udara, hingga air, dan jasa konstuksi.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan untuk saat ini sudah diidentifikasi 639 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang dipertimbangkan untuk menerima insentif lanjutan ini.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 17 April 2020)
Foto : Bisnis
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak semester I-2019 sebesar Rp 603,34 triliun atau tumbuh 3,74% dibanding periode yang sama di tahun 2018. Laju pertumbuhan ini tercatat lebih rendah dibanding 2018 yang berhasil naik 13,9%.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat pengembalian kelebihan (restitusi) pajak periode Januari-Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun. Pertumbuhan pembayaran restitusi tersebut mencapai 47,83% secara tahunan (yoy).selengkapnya
Realisasi penerimaan pajak pada kuartal I 2018 mencapai Rp 244,53 triliun. Realisasi tersebut naik 9,94% dibanding kuartal yang sama tahun sebelumnya Rp 222,42 triliun.selengkapnya
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, pemerintah telah mengeluarkan insentif percepatan restitusi atawa pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN). Konsekuensinya, hasil restitusi masih mencatatkan pertumbuhan secara tahunan.selengkapnya
Partisipasi dari pekerja di sektor tambang serta minyak dan gas (migas) dalam Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) masih sangat minim. Hal tersebut terbukti dari data surat pernyataan harga program tax amensty yang tidak sebesar wajib pajak di sektor tambang dan migas yang terdaftar.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak 2018 dari empat sektor utama tumbuh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor yang dimaksud yakni industri pengolahan, perdagangan, konstruksi dan real estat, serta pertanian.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya