Mantan Menkeu SBY Ini Ingatkan 2 Kebijakan Trump

Rabu 16 Nov 2016 15:34Ajeng Widyadibaca 891 kaliSemua Kategori

INILAH 1033

Ada dua hal menurut Chatib terkait kebijakan Trump yang sedikit ditakutkan oleh para investor, yakni kebijakan tentang pemangkasan tarif pajak.

"Ada risiko yang dikhawatirkan oleh investor. Pemangkasan tarif akan membuat penerimaan pajak turun. Bila belanja digenjot lebih besar. Itu nantinya harus dibiayai oleh obligasi. Permintaan obliogasi yang meningkat akan membuat tingkat bunga AS akan naik," papar Chatib, saat acara UOB-Indonesia Economic Outlook 2017 di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Sehingga kata Chatib, atas kebijakan ini likuiditas akan kembali ke AS dan mendorong penguatan dolar Amerika, namun melemahkan mata uang asing yang lain, termasuk bagi Indonesia.

"Likuiditas akan kembali ke AS. dan mata uang di banyak negara termasuk rupiah akan mengalami tekanan," katanya.

Yang kedua, kata Chatib adalah soal proteksionis perdagangan yang bakal dilakukan oleh Trump, tentunya ini akan memberikan pengaruh terhadap perdagangan dunia.

"Kalau AS tidak mau beli, lalu siapa yang akan membeli barang China yang begitu melimpah. Negara berkembang tidak cukup kuat untuk terus menampung barang impor. Sebab ini membuat ekonomi negara tersebut, khususnya untuk industri akan semakin lemah. Orientasi ekspor tidak bisa diharapkan lagi," jelasnya.

Sumber : inilah.com (Jakarta, 16 November 2016)

Foto : inilah.com

Ada dua hal menurut Chatib terkait kebijakan Trump yang sedikit ditakutkan oleh para investor, yakni kebijakan tentang pemangkasan tarif pajak.

"Ada risiko yang dikhawatirkan oleh investor. Pemangkasan tarif akan membuat penerimaan pajak turun. Bila belanja digenjot lebih besar. Itu nantinya harus dibiayai oleh obligasi. Permintaan obliogasi yang meningkat akan membuat tingkat bunga AS akan naik," papar Chatib, saat acara UOB-Indonesia Economic Outlook 2017 di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Sehingga kata Chatib, atas kebijakan ini likuiditas akan kembali ke AS dan mendorong penguatan dolar Amerika, namun melemahkan mata uang asing yang lain, termasuk bagi Indonesia.

"Likuiditas akan kembali ke AS. dan mata uang di banyak negara termasuk rupiah akan mengalami tekanan," katanya.

Yang kedua, kata Chatib adalah soal proteksionis perdagangan yang bakal dilakukan oleh Trump, tentunya ini akan memberikan pengaruh terhadap perdagangan dunia.

"Kalau AS tidak mau beli, lalu siapa yang akan membeli barang China yang begitu melimpah. Negara berkembang tidak cukup kuat untuk terus menampung barang impor. Sebab ini membuat ekonomi negara tersebut, khususnya untuk industri akan semakin lemah. Orientasi ekspor tidak bisa diharapkan lagi," jelasnya

- See more at: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2339330/mantan-menkeu-sby-ini-ingatkan-2-kebijakan-trump#sthash.78GmvlTa.dpuf

Ada dua hal menurut Chatib terkait kebijakan Trump yang sedikit ditakutkan oleh para investor, yakni kebijakan tentang pemangkasan tarif pajak.

"Ada risiko yang dikhawatirkan oleh investor. Pemangkasan tarif akan membuat penerimaan pajak turun. Bila belanja digenjot lebih besar. Itu nantinya harus dibiayai oleh obligasi. Permintaan obliogasi yang meningkat akan membuat tingkat bunga AS akan naik," papar Chatib, saat acara UOB-Indonesia Economic Outlook 2017 di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Sehingga kata Chatib, atas kebijakan ini likuiditas akan kembali ke AS dan mendorong penguatan dolar Amerika, namun melemahkan mata uang asing yang lain, termasuk bagi Indonesia.

"Likuiditas akan kembali ke AS. dan mata uang di banyak negara termasuk rupiah akan mengalami tekanan," katanya.

Yang kedua, kata Chatib adalah soal proteksionis perdagangan yang bakal dilakukan oleh Trump, tentunya ini akan memberikan pengaruh terhadap perdagangan dunia.

"Kalau AS tidak mau beli, lalu siapa yang akan membeli barang China yang begitu melimpah. Negara berkembang tidak cukup kuat untuk terus menampung barang impor. Sebab ini membuat ekonomi negara tersebut, khususnya untuk industri akan semakin lemah. Orientasi ekspor tidak bisa diharapkan lagi," jelasnya

- See more at: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2339330/mantan-menkeu-sby-ini-ingatkan-2-kebijakan-trump#sthash.78GmvlTa.dpuf

Ada dua hal menurut Chatib terkait kebijakan Trump yang sedikit ditakutkan oleh para investor, yakni kebijakan tentang pemangkasan tarif pajak.

"Ada risiko yang dikhawatirkan oleh investor. Pemangkasan tarif akan membuat penerimaan pajak turun. Bila belanja digenjot lebih besar. Itu nantinya harus dibiayai oleh obligasi. Permintaan obliogasi yang meningkat akan membuat tingkat bunga AS akan naik," papar Chatib, saat acara UOB-Indonesia Economic Outlook 2017 di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Sehingga kata Chatib, atas kebijakan ini likuiditas akan kembali ke AS dan mendorong penguatan dolar Amerika, namun melemahkan mata uang asing yang lain, termasuk bagi Indonesia.

"Likuiditas akan kembali ke AS. dan mata uang di banyak negara termasuk rupiah akan mengalami tekanan," katanya.

Yang kedua, kata Chatib adalah soal proteksionis perdagangan yang bakal dilakukan oleh Trump, tentunya ini akan memberikan pengaruh terhadap perdagangan dunia.

"Kalau AS tidak mau beli, lalu siapa yang akan membeli barang China yang begitu melimpah. Negara berkembang tidak cukup kuat untuk terus menampung barang impor. Sebab ini membuat ekonomi negara tersebut, khususnya untuk industri akan semakin lemah. Orientasi ekspor tidak bisa diharapkan lagi," jelasnya

- See more at: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2339330/mantan-menkeu-sby-ini-ingatkan-2-kebijakan-trump#sthash.78GmvlTa.dpuf




BERITA TERKAIT
 

Apartemen yang Tidak Terjual Akan Dikenai Pajak Lebih Tinggi di Hong KongApartemen yang Tidak Terjual Akan Dikenai Pajak Lebih Tinggi di Hong Kong

Hong Kong berencana untuk menaikkan tarif pajak terhadap apartemen baru yang tidak terjual lebih dari enam bulan sejak diluncurkan pertama kali.selengkapnya

Tak Ingin Tiru Trump, RI Tidak Akan Pangkas Tarif PajakTak Ingin Tiru Trump, RI Tidak Akan Pangkas Tarif Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak akan menerapkan kebijakan pemotongan tarif pajak. Hal ini dilakan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.selengkapnya

Pajak akan periksa WP yang tidak ikut amnestiPajak akan periksa WP yang tidak ikut amnesti

Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.selengkapnya

Ditjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada MaretDitjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada Maret

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya

Kemdag susun daftar barang konsumsi yang akan dikenai pajak imporKemdag susun daftar barang konsumsi yang akan dikenai pajak impor

Kementerian perdagangan akan menyusun daftar barang impor yang dikenai kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk barang konsumsi. Rencananya akan diadakan pertemuan pada Rabu (29/8) untuk mendiskusikan barang yang tertuang dalam daftar tersebut.selengkapnya

Sejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera MembayarSejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera Membayar

Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :