Lama tak terdengar, Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ternyata masih memantau perkembangan perpajakan mutakhir.
Salah satu tema yang menjadi sorotannya yakni isu mengenai rencana pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua yang sempat ramai belakangan ini.
Ken menganggap tax amnesty jilid II bukan sebuah pilihan yang tepat. Selain karena jeda waktu yang masih sangat singkat yakni 2 tahun, pemerintah akan kesulitan untuk menentukan alasan dari rencana tersebut.
"Kalau dulu ada alasan krusial. Sekarang, relevansinya apa, terus kalau membuat undang-undang pertimbangannya apa?," kata Ken di Kawasan Senopati, akhir pekan lalu.
Ken melanjutkan, kalau pertimbangannya adalah untuk penerimaan, kesan yang muncul kemudian adalah pemerintah terus melakukan pemerasan terhadap masyarakat.
Selain itu, arek Malang ini juga menyebut alasan sejumlah kalangan yang mengusulkan tax amnesty jilid dua karena banyak yang belum mengikuti tax amnesty jilid pertama, jelas tidak bisa diterima.
"Konsekuensi enggak ikut, ya lakukan pembetulan, kalau enggak ya diperiksa," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi peluang untuk kembali mengadakan tax amnesty pada periode kedua Jokowi.
Hal ini menganggapi pernyataan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani dalam Kadin Talks, bulan lalu.
"Apa ada kemungkinan? Di dunia ini yang namanya mungkin ya semuanya mungkin," kata Sri Mulyani.
Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih khawatir apabila tax amnesty jilid II diselenggarakan maka wajib pajak (WP) yang masih menunggak pajak justru tidak jera.
Selain itu, tax amnesty yang diselenggarakan pertama pun masih belum sesuai dengan ekspektasi pemerintah.
"Kemarin itu tax amnesty yang ikut cuma 1 juta WP, its actually very low dibanding ekspektasi kita dibanding taxpayer," kata Sri Mulyani.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 16 September 2019)
Foto : Bisnis
Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.selengkapnya
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan yang jelas apakah tax amnesty jilid II ini akan kembali dijalankan pemerintah atau tidak.selengkapnya
Pakar pajak DDTC Darussalam menganggap wacana pengampunan pajak jilid kedua tidak tepat.selengkapnya
Program tax amnesty atau pengampunan pajak dapat dikatakan sukses pada periode pertama. Banyak WP Besar yang memilih ikut tax amnesty pada periode pertama lalu. Alhasil, tarif tebusan berhasil mencapai Rp97 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, hingga saat ini, masih sedikit pemegang saham dan pengurus perusahaan perbankan yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menyayangkan terjadinya kasus pemerasan oleh oknum pegawai pajak. Dia mengakui ada celah kebocoran yang dimanfaatkan oknum tersebut untuk mengetahui data wajib pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya