
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melegalisasi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Pelegalan ini sangat diapresiasi karena langkah Indonesia setara dengan yang sudah dilakukan di Inggris dan Selandia Baru sekaligus akan memajukan industri baru ini.
Seperti diketahui Pemerintah melalui Dirjen Bea dan Cukai baru saja melakukan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha produk tembakau alternatif atau produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada 18 Juli lalu. Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi kepada tiga perwakilan pengusaha yang hadir di Ruang Papua, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta.
Seremonial penyerahan ini merupakan tanda resminya produk HPTL dilegalisasi di Indonesia. Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andriarto mengungkapkan apresiasi tinggi bagi pemerintah atas langkah ini. “Kami mengapresiasi sekali langkah pemerintah dalam melegalkan produk HPTL. Bisa dikatakan ini adalah harapan kami sejak lama," ungkapnya.
"Tentunya ada banyak proses yang harus dilakukan sampai pada tahapan ini, tetapi semua bisa terbayar hari ini karena telah dinyatakan resmi di Indonesia. Sekarang, artinya kita setara dengan Inggris dan Selandia Baru yang telah mengakui produk tembakau alternatif seperti vape dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar secara resmi,” jelas Aryo.
Legalitas produk HPTL yang terdiri dari rokok elektrik atau vape, molase tembakau, tembakau hirup, dan tembakau kunyah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.164/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang memberlakukan cukai terhadap produk HPTL.
Selain itu, legalitas produk ini juga terangkum dalam PMK No.66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, PMK No.67/PMK/04/2018 tentang perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, serta PMK No.68/PMK/04/2019 tentang pelunasan cukai.
Aryo juga melanjutkan bahwa pelegalan produk HPTL di Indonesia merupakan suatu kemajuan bagi industri yang baru berkembang beberapa tahun ini. “Pertumbuhan produk tembakau alternatif yang terus menampilkan laju kenaikan ini memiliki potensi besar ke depan. Sekarang, karena sudah resmi legal oleh Pemerintah, maka industri ini bisa lebih besar lagi,” ucap Aryo.
Dari sisi pengusaha, Aryo berharap bahwa Pemerintah juga dapat melihat kembali soal besaran tarif cukai yang diberlakukan. Saat ini terang dia, sebesar 90% pelaku usaha dalam produk tembakau alternatif adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sehingga penetapan tarif 57% dirasa berat, karena bukan hanya dapat menghambat usaha, tetapi lebih dari itu prinsipnya yakni produk yang lebih rendah risiko harus mendapatkan regulasi seimbang berdasarkan hasil penelitian yang ada.
"Jika eksternalitas negatifnya lebih rendah, maka kewajiban cukainya harus lebih rendah. Saya harap pemerintah tidak menutup mata dan di masa evaluasi nanti regulasinya lebih meringankan industri ini dan menurunkan besaran tarif cukai untuk memberikan kesempatan pada produk tembakau alternatif, yang pada akhirnya dapat menjadi potensi ekonomi yang baik bagi negara,” tutup Aryo.
Sementara itu, Pembina Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Dimasz Jeremia turut menyambut positif legalitas produk HPTL di Indonesia. “Ini suatu langkah bagus untuk kami sebagai konsumen. Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia untuk kemajuan ini, karena legalisasi ini membuktikan bahwa produk tembakau alternatif seperti vape dan produk tembakau yang dipanaskan adalah produk sah yang telah diakui pemerintah dan memperjelas posisinya berbeda dengan rokok," ujarnya.
"Saya rasa ini poin utama yang harus masyarakat tahu. Jangan sampai produk tembakau alternatif yang berpotensi memiliki risiko kesehatan lebih rendah daripada rokok tetap dipandang sama bahayanya. Ke depan, semoga langkah yang dilakukan oleh Pemerintah kita ini juga bisa diikuti oleh negara-negara ASEAN lainnya seperti Filipina, Singapore, dan Malaysia untuk melegalkan produk tembakau alternatif,” sambung Dimasz.
Dalam implementasi cukai tersebut, Dimasz berharap ke depan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali soal besaran cukai yang diterapkan. “Sebagai konsumen dengan cukai 57% ini terlalu besar ya. Kami harap pemerintah bisa mempertimbangkan sisi konsumen yang mana kebanyakan pengguna produk tembakau alternatif adalah perokok yang sedang beralih ke produk yang lebih rendah risiko. Jadi, kalau harganya dipatok tinggi, ini jadi kesulitan juga untuk kami,” jelasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan bahwa melalui diberlakukannya PMK ini, maka produk HPTL kini telah dinyatakan legal secara tata hukum perundangan.
“Dengan dicukaikannya produk HPTL, salah satunya vape, maka dapat dikatakan bahwa sudah ada kejelasan dari sisi peraturan dan pemerintah, sudah tidak lagi abu-abu. Ke depan, produk HPTL akan dicantumkan pita cukai dengan tarif yang sesuai dengan peraturan yaitu 57 persen. Kita harapkan semua akan menjadi lebih jelas dan terarah untuk produk ini,” terang Heru.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 24 Juli 2018)
Foto : Sindonews
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Kehadiran Sri Mulyani Indrawati di Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK memberikan perubahan besar terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Belum genap sebulan menduduki kursi Menteri Keuangan (Menkeu), mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu telah melakukan pemangkasan.selengkapnya
Semangat gotong royong mampu mengentaskan kemiskinan. Salah satu wujud gotong royong adalah membayar pajak dengan benar. Hanya dengan penerimaan pajak yang cukup dan belanja yang tepat sasaran, angka kemiskinan bisa dipangkas. Rasio pajak terhadap PDB atau tax ratio Indonesia yang baru 11% merupakan bukti bahwa semangat gotong royong bangsa ini belum cukup kuat.selengkapnya
Sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBN diarahkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas, dengan indikasi pencapaian turunnya angka kemiskinan, rendahnya ketimpangan dan pengangguran, serta meningkatnya kualitas SDM hingga pembangselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya