MA tolak kasasi Pajak soal distribusi harta pailit Wirajaya Packindo

Selasa 9 Okt 2018 09:10Ridha Anantidibaca 578 kaliSemua Kategori

KONTAN 1697

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan yang diajukan Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang terkait distribusi harta pailit PT Wirajaya Packindo.

Kasasi diajukan sebab, KPP Madya Tangerang ingin seluruh tagihannya dilunasi tanpa harus menunggu boedel pailit laku terjual.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayaj DJP Banten cq Kantor Pelayanan Pajak Madya Tengerang," kata Ketua Majelis Kasasi Syamsul Ma’arif sebagaimana dikutip dari salinan putusan di laman Mahkamah Agung, Senin (8/10).

Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Syamsul menyatakan bahwa tindakan kurator tidak salah untuk melakukan pembayaran utang pajak Wirajaya hingga boedel pailit laku seluruhnya.

Sementara dalam memori kasasinya, KPP Madya Tangerang menyatakan, bahwa pihaknya sejatinya musti didahulukan. Sebab tagihan pajak bersifat prioritas atawa preferen.

"Pada pokoknya bahwa putusan Judex Facti tidak tepat karena piutang pajak adalah piutang yang harus didahulukan pembayarannya tanpa harus menunggu tuntasnya penjualan semua harta pailit," tulis KPP Madya Tangerang.

Sementara dalam kepailitan Wirajaya, tagihan pajak yang didaftarkan mencapai Rp 9,11 miliar. Kurator Kepailitan Wirajaya Muhammad Ismak, menyatakan sejatinya kurator telah membayar 30% dari nilai tagihan tersebut.

"Waktu boedel pailit pertama laku, kita sudah bayarkan ke pajak 30%, memang ketika boedel kedua laku, mereka minta untuk langsung dilunasi sisanya, tanpa menunggu laku boedel ketiga. Tapi ini kan akan merugikan kreditur lain," jelas Ismak kepada Kontan.co.id

Dalam proses pemberesan aset, tim kurator memang telah menjual dua boedel pailit Wirajaya berupa pabrik pengemasan beserta mesin-mesinnya. Nilainya masing-masing adalah Rp185 miliar, dan Rp60 miliar.

"Satu boedel lagi, pabrik yang cukup luas, 9 hektar belum laku. Kalau ini pabrik kertas, yang dua sebelumnya pabrik boks saja. Nilainya, terakhir yang ditetapkan Rp425 miliar," sambungnya.

Mengingatkan Wirajaya ditetapkan pailit pada 13 Januari 2016 lantaran gagal berdamai dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dari catatan Kontan.co.id, Wirajaya memiliki tagihan senilai Rp1,27 triliun. Tagihan itu berasal enam kreditur separatis senilai Rp1,10 triliun dan 22 kreditur konkuren senilai Rp 173,34 miliar.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 09 Oktober 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Aset Kreditur Cipaganti Tak Jadi Dikuasai Kantor PajakAset Kreditur Cipaganti Tak Jadi Dikuasai Kantor Pajak

Kreditur PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk, yang semula bernama Cipaganti Citra Graha, dapat bernapas lega lantaran aset debitor tak jadi dikuasai Kantor Pajak. Pasalnya, hakim pengawas telah mengabulkan permintaan kurator dengan mengeluarkan surat perintah pencoretan sita aset oleh pihak pajak.selengkapnya

Aksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara onlineAksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara online

Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya

KEPAILITAN BATAVIA : Kurator Janjikan Pembayaran Pajak Tahap KeempatKEPAILITAN BATAVIA : Kurator Janjikan Pembayaran Pajak Tahap Keempat

Tim kurator PT Metro Batavia akan mengupayakan pembayaran tagihan pajak melalui pembagian hasil lelang tahap keempat. Salah satu kurator PT Metro Batavia Turman Panggabean mengatakan kantor pajak mengajukan keberatan terkait pembagian hasil lelang tahap kedua. Pembagian yang sempat mendapat keberatan dari sejumlah karyawan tersebut tanpa menyertakan pembayaran pajak dalam pemerinciannya.selengkapnya

Indonesia Kekurangan Hakim Agung PajakIndonesia Kekurangan Hakim Agung Pajak

Indonesia kekurangan hakim pajak di tingkat Peninjauan Kembali (PK) karena hanya memiliki satu orang hakim agung pajak. Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali meminta Komisi Yudisial (KY) menambah jumlah hakim pajak.selengkapnya

Sengketa Pajak Air Permukaan, Permohonan Banding PT Inalum kembali DitolakSengketa Pajak Air Permukaan, Permohonan Banding PT Inalum kembali Ditolak

Sengketa banding Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta.selengkapnya

Yang Perlu Anda Tahu tentang Amnesti PajakYang Perlu Anda Tahu tentang Amnesti Pajak

Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :