MA batalkan biaya administrasi, berapa perhitungan Pajak STNK?

Jumat 23 Feb 2018 14:50Ridha Anantidibaca 446 kaliSemua Kategori

KONTAN 1313



Mahkamah Agung ( MA) telah membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pada Rabu (21/2). 

Seperti diketahui, biaya administrasi tersebut tercantum dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Namun, sebenarnya berapakah perhitungan pajak STNK jika biaya administrasi dihilangkan?

Di STNK sendiri terdapat dua kertas lembar. Lembar pertama berwarna hijau kebiruan berisikan terkait indentitas pemilik dan spesifikasi umum kendaraan. 

Kemudian untuk lembar kedua, berwarna coklat keemasan indentitas pemilik, spesifikasi umum kendaraan dan kolom nilai pajak kendaraan. 

Nilai pajak tersebut terdiri dari kolom yang terdiri pajak pokok, sanksi administrasi, dan jumlah. Adapun, dalam pajak pokok juga terdapat beberapa jenis pajak, pertama BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan. 

BBN KB dikenakan jika kendaraan berganti nama kepemilikan, tarifnya 10% dari harga kendaraan baru dan 2/3 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaran bekas. 

Kedua, biaya PKB. Tarif PKB dihitung 1,5% dari nilai jual kendaraan. Biaya PKB setiap tahunnya akan menurun, karena penyusutan nilai jual kendaraan. 

Ketiga, biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas). Biaya sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja dengan tarif Rp 35.000 untuk kendaran roda 2 dan 3, sedangkan Rp 143.000 untuk kendaraan roda 4 pribadi. 

Keempat, biaya administrasi STNK. Tarif biaya administrasi sebesar Rp 25.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

Kelima, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Biaya ini dikenakan 5 tahun sekali dengan tarif Rp 60.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

Dengan perhitungan seperti itu, jika biaya administrasi STNK dihilangkan, maka masyarakat cukup membayar PKB dan SWDKLLJ saat perpanjangan STNK.

Dalam hal ini, Kompas.com mencontohkan biaya STNK kendaraan roda 2 merk Honda Vario tahun 2009. Dalam STNK kendaraan tersebut PKB yang dikenakan Rp 134.000, SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, dan biaya administrasi sebesar Rp 25.000. 

Sehingga, jika biaya administrasi STNK dihilangkan, maka jumlah pajak yang dibayarkan hanya PKB ditambah SWDKLLJ yakni, sebesar Rp 169.000.

 

Putusan MA

Sebelumnya seperti dikutip dari Kontan.co.id, dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Merujuk Pasal 73 ayat (5) UU No 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Selain pertimbangan tersebut, MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.

Royke Lumowa, Kepala Korps Lalu Lintas Polri mengatakan, putusan MA tersebut tidak akan memberikan masalah kepada kepolisian.

"Tapi untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Kementerian Keuangan sebagai pihak yang paling kompeten menjawab," katanya, Rabu (21/2).


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 22 Februari 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Setelah bayar, warga baru tahu cuma biaya pengesahan STNK yang naikSetelah bayar, warga baru tahu cuma biaya pengesahan STNK yang naik

Sejumlah warga baru mengetahui bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraaan bermotor, melainkan penambahan tarif administrasi pengurusan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).selengkapnya

Biaya Balik Nama Gratis, Denda Pajak Kendaraan DihapusBiaya Balik Nama Gratis, Denda Pajak Kendaraan Dihapus

Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau Samsat Kota Solo menggratiskan bea balik nama dan penghapusan denda pajak kendaraan. Kebijakan tersebut, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46/2016 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).selengkapnya

Kenaikan Biaya STNK, Perbaikan Sistem DitungguKenaikan Biaya STNK, Perbaikan Sistem Ditunggu

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan antara dua hingga tiga kali lipat. Aturan ini efektif berlaku pada 6 Januari 2017.selengkapnya

Polri: Kenaikan Biaya Kendaraan Tuntutan NegaraPolri: Kenaikan Biaya Kendaraan Tuntutan Negara

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut kenaikan harga kepengurusan surat kendaraan merupakan tuntutan negara kepada Polri.selengkapnya

Kenaikan Tarif Administrasi STNK dan BPKB, Ini Janji PolriKenaikan Tarif Administrasi STNK dan BPKB, Ini Janji Polri

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap memberlakukan kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada biaya administrasi kepengurusan STNK dan BPKB pada 6 Januari 2017 lalu. Padahal, sejumlah pihak menolak dan keberatan atas kebijakan tersebut.selengkapnya

Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Rp1,6 Triliun, DKI Hapus Sanksi AdministrasiKejar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Rp1,6 Triliun, DKI Hapus Sanksi Administrasi

Pemprov DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk menggejar tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp1,6 triliun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :