
Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) Jakarta telah mengembangkan aplikasi penghitungan pajak bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), sebuah karya inovasi teknologi yang kemudian meraih penghargaan dari Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, disebutkan bahwa berdasarkan hasil riset dan pengembangan di Pusat Industri Kecil Pulo Gadung (PIK), Jakarta Timur, dosen dan mahasiswa LP3I membuat aplikasi penghitungan pajak dan meraih penghargaan peringkat ketiga dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III yang bekerjasama dengan Direktorat Sistem Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Riset Dan Pengembangan, Kemenristekdikti.
"Mengingat kampus kami vokasi, jadi kami menyarankan hasil penelitian yang akan dilakukan adalah yang dapat langsung bisa digunakan masyarakat, entah untuk usaha kecil menengah (UKM) atau industri," kata Direktur Politeknik LP3I Jakarta Drs. Jaenudin Akhmad, SE.
Hasil risert dosen dan mahasiwa juga dilakukan pada pengabdian masyarakat, tambahnya, tentunya sesuai instruksi kepala program studi atas regulasi yang dibuat institusi.
"Komitmen pimpinan terhadap riset dan pengembangan terutama bagi dosen LP3I yang memiliki NIDN untuk penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat begitu besar, sehingga memotivasi dosen bersama mahasiswa untuk melaku-kan penelitian," ujarnya.
Untuk tahun 2018-2019, LP3I menargetkan dari 252 dosen yang memiliki NIDN setiap dosen-melakukan satu penelitian dan dua kali lipat atau 504 pengabdian terhadap masyarkat.
"Dengan demikian Politeknik LP3I dapat hasil yang lebih baik dan yang tidak kalah penting, hasil penelitiannya memiliki nilai ekonomi, bermanfaat bagi masyarkat dan kemajuan pendidikan Indonesia," katanya.
Sependapat dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penguatan Inovasi, Dr. Ir. Jumain Appe, M.Si.,menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi jangan semata untuk pembelajaran, tetapi juga untuk menghasilkan inovasi.
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dituntut menghasilkan berbagai inovasi untuk kepentingan masyarakat dan perkembangan perguruan tinggi itu sendiri.
"Pemerintah dan perguruan tinggi, baik negeri dan swasta bekerjasama untuk menghasilkan teknologi inovasi. Dukungan pemerintah termasuk memberikan dana hibah bagi riset dan pengembangan pada perguruan tinggi yang menghasilkan teknologi inovasi. Dan hasil teknologi inovasi itu, akan kami kenalkan pada dunia industri untuk dibuat massal," tutupnya.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 29 Oktober 2018)
Foto : Antara
Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menggelar seminar nasional perpajakan bertajuk "Strategi Perencanaan Pajak PTS Menyongsong Era Baru Perpajakan" guna membahas masalah-masalah perpajakan terkait perundang-undangan terbaru, khususnya terkait Yayasan sebagai penyelenggara PTS, di Hotel Borobudur, Jakarta dalam siaran persnya, Kamis (30/11/2017).selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.selengkapnya
Dengan pertimbangan untuk lebih mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadaiselengkapnya
PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya