LP3I kembangkan aplikasi penghitungan pajak bagi UKM

Selasa 30 Okt 2018 13:41Ridha Anantidibaca 1023 kaliSemua Kategori

ANTARA 1244



Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) Jakarta telah mengembangkan aplikasi penghitungan pajak bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), sebuah karya inovasi teknologi yang kemudian meraih penghargaan dari Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, disebutkan bahwa berdasarkan hasil riset dan pengembangan di Pusat Industri Kecil Pulo Gadung (PIK), Jakarta Timur, dosen dan mahasiswa LP3I membuat aplikasi penghitungan pajak dan meraih penghargaan peringkat ketiga dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III yang bekerjasama dengan Direktorat Sistem Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Riset Dan Pengembangan, Kemenristekdikti.

"Mengingat kampus kami vokasi, jadi kami menyarankan hasil penelitian yang akan dilakukan adalah yang dapat langsung bisa digunakan masyarakat, entah untuk usaha kecil menengah (UKM) atau industri," kata Direktur Politeknik LP3I Jakarta Drs. Jaenudin Akhmad, SE.

Hasil risert dosen dan mahasiwa juga dilakukan pada pengabdian masyarakat, tambahnya, tentunya sesuai instruksi kepala program studi atas regulasi yang dibuat institusi.

"Komitmen pimpinan terhadap riset dan pengembangan terutama bagi dosen LP3I yang memiliki NIDN untuk penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat begitu besar, sehingga memotivasi dosen bersama mahasiswa untuk melaku-kan penelitian," ujarnya.

Untuk tahun 2018-2019, LP3I menargetkan dari 252 dosen yang memiliki NIDN setiap dosen-melakukan satu penelitian dan dua kali lipat atau 504 pengabdian terhadap masyarkat.

"Dengan demikian Politeknik LP3I dapat hasil yang lebih baik dan yang tidak kalah penting, hasil penelitiannya memiliki nilai ekonomi, bermanfaat bagi masyarkat dan kemajuan pendidikan Indonesia," katanya.

Sependapat dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penguatan Inovasi, Dr. Ir. Jumain Appe, M.Si.,menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi jangan semata untuk pembelajaran, tetapi juga untuk menghasilkan inovasi.

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dituntut menghasilkan berbagai inovasi untuk kepentingan masyarakat dan perkembangan perguruan tinggi itu sendiri.

"Pemerintah dan perguruan tinggi, baik negeri dan swasta bekerjasama untuk menghasilkan teknologi inovasi. Dukungan pemerintah termasuk memberikan dana hibah bagi riset dan pengembangan pada perguruan tinggi yang menghasilkan teknologi inovasi. Dan hasil teknologi inovasi itu, akan kami kenalkan pada dunia industri untuk dibuat massal," tutupnya.


Sumber : antaranews.com (Jakarta, 29 Oktober 2018)
Foto : Antara




BERITA TERKAIT
 

Airlangga Hartarto: Tax allowance penting untuk tarik investasi penelitian-pengembanganAirlangga Hartarto: Tax allowance penting untuk tarik investasi penelitian-pengembangan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa instrumen fiskal berupa tax allowance merupakan hal yang penting dilakukan untuk menarik investasi sektor penelitian dan pengembangan industri.selengkapnya

Menperin: Keringanan pajak 300% bagi industri yang bangun fasilitas riset dan vokasiMenperin: Keringanan pajak 300% bagi industri yang bangun fasilitas riset dan vokasi

Untuk mendorong industri agar terus berinovasi, salah satu langkah strategisnya adalah memberikan insentif fiskal. Instrumen fiskal ini menjadi penting dilakukan karena bisa menarik investasi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan di sektor industri.selengkapnya

Potongan Pajak 200% untuk Perusahaan yang Dukung Pendidikan VokasiPotongan Pajak 200% untuk Perusahaan yang Dukung Pendidikan Vokasi

Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa bagi pelaku industri yang terlibat dalam upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM) lewat program pendidikan vokasi, akan mendapatkan potongan pajak hingga 200%.selengkapnya

Sri Mulyani Percepat Diskon Pajak untuk Pengusaha yang Lakukan RisetSri Mulyani Percepat Diskon Pajak untuk Pengusaha yang Lakukan Riset

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan segera menyelesaikan rencana pemberian insentif atau tax deduction untuk sejumlah perusahaan.selengkapnya

Tingkatkan Kesadaran, Ditjen Pajak Bidik Siswa SD hingga Perguruan TinggiTingkatkan Kesadaran, Ditjen Pajak Bidik Siswa SD hingga Perguruan Tinggi

Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Direktorat Jenderal (Dijten) Pajak Kementerian Keuangan. Sebagai langkah nyata Dijen Pajak pun membuat program yang disebut Edukasi Kesadaran Pajak dalam Sistem Pendidikan Nasional.selengkapnya

Bea Cukai Kualanamu Raih Penghargaan Inovasi dari Kementerian KeuanganBea Cukai Kualanamu Raih Penghargaan Inovasi dari Kementerian Keuangan

Bea Cukai Kualanamu mendapatkan penghargaan dari kompetisi inovasi Kementerian Keuangan Tahun 2018. Penghargaan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, tersebut berhasil diraih atas inovasi pengimplementasian Customs Declaration Online di Bandara Kualanamu.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :