Logika Hukum Pengampunan Pajak

Rabu 21 Des 2016 10:15Ajeng Widyadibaca 1190 kaliSemua Kategori

BISNIS 1015

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian UU Pengampunan Pajak (UUPP) No. 11 Tahun 2016 telah membuktikan bahwa logika hukum memahami UUPP telah memberi kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Pengujian UUPP yang diajukan beberapa pihak memberi pelajaran pentingnya logika hukum  dipahami dengan benar.

Empat Putusan MK dengan Nomor 57, 58, 59 dan 63 tahun 2016 memberi jaminan hukum bahwa persoalan pengampunan pajak bukan ditujukan bagi golongan tertentu saja. UUPP memberi kesamaan hukum bagi semua pihak.

Jika kecenderungan berfikir pengampunan pajak memberi keistimewaan bagi wajib pajak (WP) tidak patuh sengaja memanfaatkan mekanisme pengampunan dengan membayar uang tebusan, sungguh keliru. Pokok uraian pengampunan pajak ditujukan pada peneriman pajak dan perbaikan basis data pajak.

Kalaupun ada sanksi yang tidak dikenakan karena WP ikut pengampunan, hal itu merupakan kebijakan hukum biasa diberikan. Kebijakan tidak dikenai sanksi tidaklah bertentangan dengan konstitusi sepanjang ditujukan kepada semua pihak tanpa kecuali.

Kebijakan hukum – lazim disebut politik hukum – pengenaan sanksi berarti memberi pilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan. Pilihan ditujukan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan keadaan dan situasi masa kini dan masa akan mendatang.

Memang, dalam hidup bernegara diperlukan sanksi supaya terjadi kehidupan yang tertib. Norma hukum pun memerlukan sanksi bersifat memaksa supaya norma dipatuhi. Tetapi tidak semua kaidah hukum mesti disertai sanksi yang sering disebut lex imperfect, misalnya anak wajib menghormati orang tuanya.

Kebijakan tidak mengenakan sanksi (khususnya pidana) dalam hukum pajak sudah sejak lama diatur sepanjang WP membayar sejumlah uang dengan sebutan denda (Pasal 13A dan Pasal 44B UU KUP No. 6/2000). Artinya sejak semula tujuan pajak adalah mendapatkan uang, bukan memidana. Logika hukum seperti itu dimungkinkan dan sah-sah saja menurut hukum.

Hukum pajak yang mendominasi kepentingan mendapatkan uang tidak berarti menghapuskan sama sekali pidana. Tetapi pidana dalam hukum pajak menjadi ultimum remedium, sedangkan dalam pidana korupsi, pidana merupakan primum remedium. Kalau begitu, kebijakan meniadakan sanksi adalah kebijakan hukum yang sesuai dengan ajaran kepastian hukum.

Seperti dikemukakan Prof. Saldi Isra bahwa empat hal menjadi parameter kepastian hukum dari UUPP, yaitu (i) telah dituangkan dalam bentuk hukum yang tepat, (ii) perumusan norma telah disusun secara jelas dan tidak multitafsir, (iii) konsistensi antar norma telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertabrakan dengan norma yang setingkat, dan (iv) keberlakuannya diakukan secara prospektif.

Artinya, empat indikator di atas menjadi nilai yang digunakan untuk menguji permohonan pengujian UUPP di MK (hal.293-294 dari Putusan MK No. 57). Kalau begitu, logika hukum yang dibangun pemohon pengujian wajar tidak diterima hakim MK.

KEMANFAATAN

Pertayaan paling mendasar dari UUPP adalah apakah UUPP memberi manfaat atau memberi mudharat?  Jawabannya sangat sederhana. Karena sangat nyata dapat dibuktilan dengan membludaknya masyarakat memanfaatkan program pengampunan pajak.

Keadaan nyata luar biasa yang dimanfaatkan masyarakat membuktikan UUPP bukan merupakan UU biasa, tetapi UU luar biasa yang tidak mungkin ada setiap tahun atau bahkan bisa jadi hanya sekali dalam kurun waktu puluhan tahun mendatang.

Krisis keuangan negara membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat serta budaya gotong royong yang menjadi filosofi bangsa, terbukti nyata di masyarakat. Artinya, norma UUPP menjadi sejalan dengan kebutuhan negara dan kebutuhan rakyat. Kemanfaatan program pengampunan pajak mengalahkan logika hukum yang semata ditujukan pada konteks teoritis hukum semata.

UUPP menjadi hukum yang hidup (living law) dan efektif di masyarakat. Studi efektivitas hukum dari keberlakuan UUPP telah memperlihatkan strategi perumusan masalah bersifat umum dengan suatu perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum.

Jawaban atas berbagai pertanyaan publik yang berpikir UUPP tidak memberi keadilan, telah menjadi jawaban dan bukti bahwa jenjang antara hukum dalam tindakan (law in action) dengan hukum dalam teori (law in theory), telah terjawab. Pengampunan pajak nyata memperlihatkan bukti law in action lebih efektif ketimbang law in book.

Dengan bahasa lebih lugas disebutkan ahli hukum Refli Harun bahwa kebijakan pengampunan pajak mungkin bisa dianggap bertentangan dengan prinsip tertentu dalam konstitusi, tetapi manfaat yang diperoleh jauh lebih besar. Jadi, kebijakan pengampunan pajak tidak bertentangan dengan konstitusi.

Soal kemanfaatan hukum yang dikontradiksikan dengan tujuan hukum lain (keadilan dan kepastian hukum) mestinya tidak perlu terjadi. Karena ketiga tujuan hukum tersebut menjadi satu kesatuan yang mesti dijalankan seperti dikatakan filsuf Jerman, Radbruch.

Dengan membaca UUPP, semestinya dalil yang dikumandangkan pemohon bahwa pengampunan pajak memberi kedudukan hukum tidak sama, pantas ditolak. UUPP tidak memberi kepentingan hukum bagi satu golongan wajib pajak tertentu. UUPP juga tidak memberi keuntungan tertentu bagi wajib pajak tertentu.

Bahkan UUPP memberi kedudukan hukum memberi keringanan bagi golongan wajib pajak UMKM dengan tarif sangat kecil (hanya 0,5%) jika ikut dalam program pengampunan pajak. Norma ini pun sangat lazim diberikan guna memberi keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Khusus mengenai norma Pasal 20 UUPP yang mengatur adanya data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan pidana pajak, hal itupun merupakan kebijakan hukum penyusunan norma yang wajar dilakukan. Karena dengan demikian, WP akan merasa dilindungi kepentingan hukumnya setelah melakukan pengakuan kesalahan dengan membayar uang tebusan.

Norma dimaksud merupakan cara memperkuat kepastian hukum atas pengampunan pajak guna menghindari kemungkinan disalahgunakannya pemahaman pengampunan pajak oleh pihak yang punya niat menakut-nakuti. Hal ini menjadi amat penting agar masyarakat tidak ragu ikut program pengampunan pajak.

Artinya, rasa nyaman tidak dilakukan proses pidana jika ikut pengampunan pajak mesti dirasakan setiap wajib pajak. Sungguh menjadi tidak bernilai jika hal demikian tidak di atur dalam norma bersifat khusus. Karena norma Pasal 20 akan memperkuat kepastian hukum bagi WP. 

Sumber : bisnis.com (21 Desember 2016)

Foto : bisnis




BERITA TERKAIT
 

Adik Ipar disebut dalam Kasus Suap, Presiden Jokowi: Yang gak bener, ya diproses hukum sajaAdik Ipar disebut dalam Kasus Suap, Presiden Jokowi: Yang gak bener, ya diproses hukum saja

Presiden Joko Widodo menanggapi disebutnya nama adik ipar dalam suap pengurusan pajak.selengkapnya

WNI di Singapura yang Ikut Tax Amnesty Takkan Dapat Masalah HukumWNI di Singapura yang Ikut Tax Amnesty Takkan Dapat Masalah Hukum

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki dana di Singapura tidak akan mendapatkan masalah hukum jika ikut pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya

Masalah Pajak, Bono U2 Berurusan dengan HukumMasalah Pajak, Bono U2 Berurusan dengan Hukum

Vokalis grup band U2, Bono siap berurusan dengan masalah hukum, setelah namanya muncul pada Paradise Papers tentang pajak.selengkapnya

Menkeu: Pemohon Uji Materi Amnesti Pajak tidak Berkedudukan HukumMenkeu: Pemohon Uji Materi Amnesti Pajak tidak Berkedudukan Hukum

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa para pemohon uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi ketentuan tersebut di Mahkamah Konstitusi.selengkapnya

Ditjen Pajak Tegaskan tidak Melakukan Penegakan HukumDitjen Pajak Tegaskan tidak Melakukan Penegakan Hukum

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penegakan hukum terkait amnesti pajak dan menghentikan semua proses pemeriksaan tindak pidana perpajakan untuk mendukung keberhasilan program tersebut.selengkapnya

Pengusaha Menanti Kepastian Hukum Investasi dalam Tax AmnestyPengusaha Menanti Kepastian Hukum Investasi dalam Tax Amnesty

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, kepastian hukum investasi yang dituangkan dalam Undang-undang (UU) tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan hal yang sangat ditunggu oleh pengusaha dan investor. Pasalnya sejauh ini, mereka masih mengkhawatirkan tentang kepastian hukum investasi di Indonesia.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :