
Kebijakan perluasan insentif libur pajak dinilai perlu dieksekusi secara hati-hati karena berpeluang dipermasalahkan oleh negara lain di Organisasi Perdagangan Dunia.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. Kamdani mengatakan, insentif bagi industri domestik berupa perluasan libur pajak (tax holiday) dalam Paket Kebijakan Jilid XVI memang diyakini mampu memicu minat investasi yang lebih besar di Indonesia.
Namun demikian, dia mengingatkan adanya peluang gugatan dari negara mitra melalui World Trade Organization (WTO), terkait dengan libur pajak bagi industri berbasis ekspor.
Pasalnya, kebijakan itu berpotensi dianggap sebagai bentuk subsidi bagi produk ekspor Indonesia yang industrinya mendapatkan kemudahan pajak tersebut.
“Kebijakan ini bisa membuat negara mitra memberlakukan countervailing meassure kepada Indonesia. Akibatnya, bisa jadi bumerang bagi Indonesia nantinya jika dikenai bea masuk antisubsidi atau antidumping,” jelasnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Shinta menjelaskan, berdasarkan kesepakatan WTO mengenai subsidy agreement, terdapat tiga parameter pemberian subsidi yang secara otomatis dilarang.
Pertama, kebijakan tersebut spesifik diberikan kepada sektor industri tertentu. Kedua, kebijakan itu secara langsung maupun tidak langsung tekait dengan peningkatan performa ekspor industri tertentu. Ketiga, kebijakan tersebut memberikan manfaat kepada industri terkait.
Dia melanjutkan, apabila ditilik dari ketiga parameter tersebut, maka perluasan pemberian tax holiday dalam Paket Kebijakan Jilid XVI berpotensi dikomplain dan digugat oleh negara mitra di WTO.
Hanya saja, menurutnya, Indonesia dapat berkelit dari tudingan tersebut lantaran negara lain seperti Vietnam melakukan hal yang sama.
“Upaya lain, untuk mengimbanginya, kita harus bisa meyakinkan ke internasional bahwa kebijakan ini hanya berjalan 5 tahun, tidak lebih. Selain itu, kita harus bisa meyakinkan kebijakan ini tidak hanya menyasar sektor berbasis ekspor saja, tetapi di sektor industri dalam negeri juga,” katanya.
Dalam kasus ini, industri berbasis ekspor seperti pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika; industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; serta industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan berpeluang dilaporkan oleh negara lain melalui WTO.
Adapun, skema libur pajak memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100%, dengan nilai investasi Rp500 miliar—Rp1 triliun dalam jangka waktu 5 tahun.
Sementara itu, untuk nilai investasi minimal Rp 30 triliun mendapatkan pengurangan PPh 100% selama kurun 30 tahun. Setelah libur pajak berakhir, industri yang masuk daftar penerima manfaat tersebut memperoleh pengurangan PPh 50% selama dua tahun.
Di dalam Paket Kebijakan Jilid XVI, terdapat penambahan dua sektor usaha yakni industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan ekonomi digital. Dengan demikian, total sektor usaha yang memperoleh fasilitas tersebut mencapai 18 sektor usaha.
MASIF DILAKUKAN
Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan, kebijakan libur pajak tersebut telah masif dilakukan oleh negara-negara lain.
Kendati demikian, dia tidak menutup kemungkinan bahwa negara mitra akan melakukan gugatan melalui WTO karena kebijakan Indonesia tersebut.
Menurutnya, skema bea masuk antidumping (BMAD) dan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) berpeluang diberlakukan negara mitra kepada Indonesia karena memberlakukan libur pajak di sektor tertentu. Akibatnya, industri dalam negeri yang berbasis ekspor justru bisa mengalami kerugian karena kehilangan pasar luar negeri bagi produknya.
“Kalau kebijakan tax holiday tidak diberlakukan, maka kita akan tertinggal dari negara lai yang sudah menjalankannya. namun, jika dijalankan tetap ada peluang kita digugat. Maka dari itu, kita harus benar-benar bisa menempatkan argumen yang tepat di WTO apabila mendapatkan tuntutan,” jelasnya.
Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal berargumen bahwa fasilitas libur pajak tidak menyalahi aturan WTO. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak memberlakukan diskriminasi terhadap industri berbasis ekspor maupun berorientasi domestik.
“Namun masalahnya, WTO sering kali kebijakannya bias ke negara besar. Sehingga, tidak ada jaminan juga kita bebas dari gugatan WTO. Selama ada yang melihat celah bahwa kebijakan pajak ini bermasalah, maka Indonesia akan mendapatkan masalah di sana,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati mengatakan, kebijakan libur pajak telah menjadi perhatian otoritas perdagangan. Pasalnya, apabila sedikit saja menunjukkan perbedaan perlakuan pada satu sektor tertentu, Indonesia akan dengan mudah dikenai sanksi oleh negara lain melalui skema WTO.
“Subsidi, termasuk dalam bentuk tax holiday ini boleh saja. Namun, harus berlaku secara general. Jadi yang tidak boleh, jika secara spesifik diberikan ke sektor atau perusahaan tertentu saja,” ujarnya.
Untuk itu, Kemendag terus melakukan sosialisasi dan masukan kepada seluruh kementerian/ lembaga agar tidak melanggar kesepakatan WTO. Kendati, menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif bagi industri dan pemodal yang berinvestasi di dalam negeri.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 20 November 2018)
Foto : Bisnis
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kabar mengenai rencana penambahan objek Pajak Penghasilan (PPh) dalam revisi Undang-Undang (UU) PPh tidak masuk akal.selengkapnya
Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, Kementerian Keuangan melakukan perubahan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 159/PMK.010/2015 dengan PMK Nomor: 103/PMK.010/2016.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (kemenkeu) meniadakan pungutan perpajakan pada industri pengolahan barang bertujuan ekspor. Upaya ini diharapkan bisa menggenjot ekspor Indonesia demi mendorong perekonomian nasional.selengkapnya
Koperasi diusulkan untuk mendapat perbedaan perlakuan (distingsi) pajak dengan mempertimbangkan beda yang mendasar dalam hal sifatnya dengan badan usaha yang lain.selengkapnya
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih.selengkapnya
PT Google Indonesia akan mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pemasang iklan yang ada di Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya