Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan mendukung langkah Pemerintah untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (Pph) impor, guna mengendalikan impor sekaligus meredam pelemahan rupiah.
"Kebijakan mengendalikan impor tidak salah, dalam situasi gejolak nilai tukar mata uang sedang terjadi, dan nilai tukar rupiah menjadi melemah," kata Bambang Soesatyo dikutip dari Antara, Minggu, 16 September 2018.
Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, Pemerintah sudah menaikkan tarif PPh impor atau PPh pasal 22 terhadap 1.147 komoditas. Kebijakan Pemerintah tersebut, menurut Bamsoet, dapat dipahami bahwa hal itu dilakukan ketika durasi gejolak nilai tukar rupiah atau penguatan nilai tukar dolar AS, masih sulit diprediksi.
"Pengendalian impor bukan kebijakan yang salah. Karena itu, pimpinan DPR mendukung dan sepakat dengan keputusan Pemerintah," katanya.
Pimpinan DPR RI, menurut Bamsoet, mendorong Tim Ekonomi Pemerintah dan Bank Indonesia, agar terus mengkreasikan penyesuaian kebijakan untuk menanggapi ketidakastian global saat ini. Ketahanan ekonomi nasional, kata dia, bagaimana pun sedang diuji sehingga penyesuaian kebijakan memang diperlukan.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, adalah fakta bahwa Indonesia bersama banyak negara lain sedang menyongsong ketidakseimbangan atau disequilibrium baru, yang dipicu oleh gejolak nilai tukar valuta dan perang dagang antara Amerika Serikat dan China.
Untuk mereduksi ekses dari ketidakseimbangan baru itu, menurut dia, Indonesia harus melakukan penyesuaian kebijakan ekonomi.
"Jika penyesuaian tidak segera dilakukan, Indonesia justru akan terlihat konyol. Sebab, ketidakseimbangan baru itu akan menghadirkan beberapa dampak, langsung maupun tak langsung, akan membuat banyak orang tidak nyaman," katanya.
Namun, setiap penyesuaian kebijakan, kata Bamsoet, hendaknya disosialisasikan kepada masyarakat, guna menghindari salah persepsi. Misalnya, Pemerintah harus tetap mengkalkulasi kebutuhan konsumsi masyarakat serta menjaga kebutuhan dan keberlanjutan aktivitas industri dalam negeri.
Sebagai contoh, kata Bamsoet, tetap harus dilakukan impor bahan bakar minyak (BBM) dan belasan komoditi pangan secara regular, guna memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.
Pemerintah secara reguler, juga harus melaksanakan kewajiban bayar atas utang luar negeri yang jatuh tempo, serta untuk menjaga aktivitas industri dan produksi, impor komponen barang modal harus bisa diatur sedemikian rupa.
"Karena terjadi penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, nilai belanja impor oleh Pemerintah dan swasta tentu saja mengalami pembengkakan," kata Bamsoet.
Bamseot menegaskan, pada titik itulah Pemerintah wajib untuk terus dan berani mengkreasikan penyesuaian kebijakan, agar negara tetap mampu melayani masyarakat serta keuangan negara tetap dalam kondisi sehat dan terkendali.
"DPR berharap Pemerintah tidak ragu untuk melakukan penyesuaian lainnya, kalau memang penyesuaian itu sangat diperlukan dan tak terhindarkan," kata Bamsoet.
Sumber : metrotvnews.com (Jakarta, 16 September 2018)
Foto : Metrotvnews
Perubahan tariff PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018 akan mulai berlaku tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB. Peraturan Menteri tersebut sebelumnya telah diumumkan pada konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Rabu 05 September 2018 di Jakarta.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah menyelesaikan aturan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) impor untuk 900 komoditas impor.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Menurut ekonom PT Bank Permata Joshua Pardede, kebijakan ini dinilai sudah tepat.selengkapnya
Pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 pos tarif sebagai strategi mengatasi defisit neraca transaksi berjalan.selengkapnya
Perubahan tarif PPh Pasal 22 impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 110/ PMK.010/2018 akan mulai berlaku tanggal 13 September 2018 pukul 00.01 WIB.selengkapnya
Kenaikan Pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor tidak akan berimbas pada peningkatan penerimaan pajak negara.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya