Lebih Efisien, Pemeriksaan Cost Recovery Migas Kini Disatukan

Kamis 5 Apr 2018 16:20Ridha Anantidibaca 852 kaliSemua Kategori

SINDONEWS 0050



Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai biaya operasi migas yang harus dikembalikan (cost recovery) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas. Hal ini dalam rangka meningkatkan iklim investasi di sektor migas nasional.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, sebelumnya pemeriksaan mengenai cost recovery dilakukan oleh masing-masing instansi, dalam hal ini DJP, SKK Migas dan BPKP. Cara tersebut dianggap tidak efisien, karena butuh waktu satu tahun untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut.

"Jadi pemeriksaan bersama DJP-BPKP-SKK Migas untuk KKKS migas yang berbentuk pengembalian biaya operasi," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Dia menjelaskan, BPKP melakukan pemeriksaan atas bagi hasil cost recovery dan lifting selama 30 hari hingga 60 hari. Kemudian, SKK Migas melakukan pengendalian dan pengawasan atas lifting dan cost recovery selama 30 hari hingga 60 hari. Selanjutnya, DJP melaksanakan pemeriksaan pajak lifting dan cost recovery untuk Pajak Penghasilan (PPh) migas dengan jangka waktu empat hingga 12 bulan. "Jadi KKKS diperiksa sampai tiga institusi dalam satu tahun," tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bersama sekaligus dan menggunakan hasil pemeriksaan secara bersama. Dengan begitu, maka waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 60 hari.

"Manfaatnya, mendukung investasi sektor migas, kepastian hukum karena hanya ada satu pemeriksaan atas nama pemerintah Indonesia, efektifitas pemeriksaan karena tidak dilakukan berkali-kali, dan efisiensi pemeriksaan," tandasnya.

Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menambahan, tiga instansi tersebut akan membuat tim Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama untuk KKKS Migas, dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Nantinya, hasil pemeriksaan satgas tersebut akan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan KKKS yang bersangkutan.

"Jadi enggak ada beda lagi SPT dengan hasil yang dilakukan bersama oleh Tim Satgas Pemeriksaan Bersama tadi. Di sisi yang lain hasil pemeriksaan bersama in juga digunakan oleh KKKS untuk menentukan atau memberikan final assesment kuartal IV-nya penghitungan cost recovery dari KKKS yang bersangkutan," terangnya.

Menurut dia, jika tidak ada perbedaan antara hasil pemeriksaan bersama dengan SPT yang dilaporkan, maka DJP tidak akan lagi melakukan pemeriksaan lanjutan. Kecuali, jika SPT-nya mengalami lebih bayar.

"Kecuali SPT-nya lebih bayar, walaupun itu sangat jarang terjadi. Karena  kalau SPT lebih besar dalam bahasa UU harus dilakukan pemeriksaan untuk menentukan apa namanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan," pungkas Suryo.



Sumber : sindonews.com (Jakarta, 04 April 2018)
Foto : Sindo News




BERITA TERKAIT
 

Pemerintah lakukan penggabungan pemeriksaan KKKS MigasPemerintah lakukan penggabungan pemeriksaan KKKS Migas

Kementerian Keuangan akan memberlakukan kebijakan pemeriksaan bersama atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang akan dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia.selengkapnya

Tiga Institusi Kerja Sama, Pemeriksaan PPh Migas Bisa Selesai 4 BulanTiga Institusi Kerja Sama, Pemeriksaan PPh Migas Bisa Selesai 4 Bulan

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan melakukan pemeriksaan bersama atas kewajiban bagi hasil dan Pajak Penghasilan (PPh) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas. Tujuannya, agar pemeriksaan lebih efisien dan menghindari sengketa.selengkapnya

Pemerintah Finalisasi Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Hulu MigasPemerintah Finalisasi Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Hulu Migas

Pemerintah sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Aturan ini berisi tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi aturan tersebut sudah hampir final. Kemungkinan pekan depanselengkapnya

Jokowi Dorong Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Hulu MigasJokowi Dorong Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Hulu Migas

Presiden Joko Widodo turut mendorong penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang cost recovery dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya agar investasi di sektor hulu migas kembali bergairah di tengah rendahnya harga minyak dunia.selengkapnya

Darmin Belum Mau Teken Revisi Aturan Cost Recovery MigasDarmin Belum Mau Teken Revisi Aturan Cost Recovery Migas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih perlu bersabar dalam menerapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 untuk menggairahkan bisnis di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Penyebabnya, hingga kini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution belum meneken draf final revisi aturan tentang cost recovery (penggantian biaya talangan kontraktor migas)selengkapnya

Revisi Pajak Migas dan Cost Recovery Siap Ditandatangani JokowiRevisi Pajak Migas dan Cost Recovery Siap Ditandatangani Jokowi

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sudah tinggal selangkah lagi.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :