Larangan untuk Rokok Elektrik Bukan Kewenangan Bea dan Cukai

Senin 14 Okt 2019 12:52Ridha Anantidibaca 724 kaliSemua Kategori

BISNIS 2202



Cairan esense untuk rokok elektrik semakin banyak ditemui di kota besar hingga desa-desa. Cairan esense yang berdampak buruk pada kesehatan dikenakan cukai oleh Ditjen Bea dan Cukai untuk mengendalikan konsumsi.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menuturkan bahwa Bea dan Cukai tak berhak untuk melarang dan mengizinkan karena tupoksi Kemenkeu bukan untuk melarang dan mengizinkan.

"Bea cukai sesuai dengan tupoksinya mengambil inisiatif, untuk mengawasi konsumsi, peredaran harus diawasi, apalagi yang menimbulkan ekternalitas negatif baik bagi kesehatan maupun bagi lingkungan, dan perlu adanya pungutan negara untuk mencapai keseimbangan dan keadilan," ungkap Nirwala, Jumat (11/10/2019).

Nirwala mengungkapkan, rokok elektrik yang menggunakan esense telah dikenakan cukai. Melalui pengenaan cukai, maka hasil produk tembakau lainnya (HPTL) menjadi lebih tinggi. Tarif yang dikenakan untuk HPTL mencapai 57%, dengan pembatasan kemasan masing-masing 15 mililiter, 30 mililiter, 60 mililiter dan 100 mililiter.

Hingga September 2019, penerimaan cukai hasil produk tembakau lainnya mencapai Rp300 miliar. Bea Cukai mencatatkan, penjualan cairan esense untuk rokok elektrik sudah semakin marak di desa-desa.

Nirwala menuturkan, konsumsi esense di Magelang terbilang tinggi. Hal tersebut terbukti dari penerimaan cukai HPTL hingga Rp5 miliar. Saat ini, Kemenkeu masih mengamati pola konsumsi yang meningkat. Bila konsumsi semakin lebih tinggi lagi, maka Kemenkeu melalui Bea Cukai akan mengatur harga jual eceran untuk mengendalikan konsumsi.

Untuk periode Januari-September 2019, Bea Cukai mencatatkan konsumsi enggak mencapai 564 liter. Pengenaan cukai bagi HPTL bisa membuat produk yang tak terawasi menjadi lebih terawasi.

"Kami akan melakukan penindakan, bila ada pelanggaran. Banyak yang menjual rokok eletrik lewat aplikasi online yang kami tangkapin. Itu ilegal. Bila itu tak dikenakan cukai, maka konsumsi akan lebih tinggi lagi dan peta konsumsi juga bisa diketahui," tutur Nirwala.

Dalam kesempatan terpisah, ahli kesehatan dokter Tan Shot Yen mengungkapkan rokok tembakau dan elektrik akan membuat konsumen kecanduan. Dia mengungkapkan, untuk mengurangi konsumsi rokok maka dibutuhkan edukasi secara terus menerus.

Tan menilai, pemerintah harus memilikir strategi khusus untuk mengubah perilaku perokok. Indonesia harus belajar dari Amerika Serikat yang mencatatkan korban sekarat hingga tewas akibat mengkonsumsi cairan esense untuk rokok elektrik.

Tan menambahkan, rokok elektrik tak terbukti membantu orang berhenti merokok. Uap rokok elektrik juga memberikan dampak negatif pada perokok pasif, sebab orang-orang sekitar akan menghirup uap rokok elektrik yang mengandung nikotin, partikel halus dan bahan toksik yang berisiko menimbulkan masalah kesehatan.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 12 Oktober 2019)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Bea Cukai: Tarif maksimum cukai rokok elektrik untuk batasi peredaran vapeBea Cukai: Tarif maksimum cukai rokok elektrik untuk batasi peredaran vape

Pemerintah melakukan sejumlah upaya demi menekan peredaran dan konsumsi rokok elektrik atau vape, salah satunya dengan menerapkan tarif cukai maksimum pada likuid vape sebesar 57%.selengkapnya

Rokok Elektrik akan Dikenakan CukaiRokok Elektrik akan Dikenakan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberlakukan cukai pada produk rokok elektrik (vape) guna memberikan pengawasan ketat terhadap produk hasil tembakau dan lainya. "Kami melakukan sosialisasi pengenaan cukai produk hasil pengolahan tembakau di Denpasar," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB, NTT, Syarif Hidayat di Denpasar, Bali, Rabu (26/).selengkapnya

DPR: Rokok Elektrik Juga Dikenakan CukaiDPR: Rokok Elektrik Juga Dikenakan Cukai

Rokok elektrik akan dikenai cukai seperti rokok batang pada umumnya meski besaran cukai elektrik belum ditentukan.selengkapnya

BC: Simplikasi Cukai untuk Kurangi Konsumsi RokokBC: Simplikasi Cukai untuk Kurangi Konsumsi Rokok

Pemerintah memastikan akan terus berupaya mengurangi konsumsi rokok di tengah masyarakat Indonesia. Langkah itu juga secara khusus dilakukan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC). BC menegaskan akan mendukung penyederhanaan (simplifikasi) layer cukai rokok karena menjadi bagian dari strategi pemerintah mengurangi konsumsi di masyarakat.selengkapnya

Kebijakan Penyederhanaan Cukai Rokok untuk Tekan KonsumsiKebijakan Penyederhanaan Cukai Rokok untuk Tekan Konsumsi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan jika kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) layer cukai rokok menjadi bagian dari strategi pemerintah mengurangi konsumsi di masyarakat.selengkapnya

Dikenakan Cukai, Industri Rokok Elektrik Bisa Untung?Dikenakan Cukai, Industri Rokok Elektrik Bisa Untung?

Penggunaan rokok elektrik yang juga dikenal dengan vape berkembang pesat saat ini di Indonesia. Mengikuti tren ini, masalah keamanan produk tersebut termasuk kualitas perangkat dan cairan yang dijual di pasar mulai lebih diperhatikan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :