Perpanjangan masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2015 secara online atau e-Filing membuahkan hasil. Sampai hari ini, penyerahan e-Filing telah menembus 7 juta SPT, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha
.
"Tercapai target e-Filing 7 juta SPT sampai hari ini. Sudah lewat 7 juta. Itu dari wajib pajak orang pribadi dan badan yang menggunakan SPT elektronik," ucap Kepala Subdirektorat Humas DJP, Ani Natalia dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
DJP mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh 2015 melalui e-Filing.
"Terima kasih atas antusias dan kesadaran Anda untuk melaporkan SPT Tahunan PPh 2015 melalui e-Filing. Tahun ini wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah melampaui 7 juta SPT," tulis DJP dalam keterangan persnya.
Seperti diketahui, DJP memperpanjang pelaporan SPT PPh Tahun Pajak 2015 dari yang seharusnya 31 Maret 2016 menjadi 30 April 2016 khusus untuk pengguna e-Filing.
Adapun penyampaian SPT secara manual tetap diberikan tenggat waktu sampai 31 Maret lalu. Sementara pelaporan SPT Pajak Badan Usaha tenggat waktunya 30 April ini.
Kasubdit Humas DJP, Ani Anita mengatakan rincian laporan pajak tersebut adalah laporan SPT orang pribadi sebanyak 6.941.150, sisanya 296.131 adalah badan.
"Meskipun sudah tercapai, mudah-mudahan teman-teman tetap semangat untuk memanfaatkan sisa waktu penyampaian SPT, sehingga penyampaian SPT bisa meningkat tajam," tuturnya
"Sebelumnya dilaporkan jumlah laporan SPT Pajak per 31 Maret 2016 yang masuk mencapai 8,9 juta. Dari jumlah tersebut, 5,5 juta berasal dari pelaporan pajak e-Filing dan sisanya dilakukan secara manual.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 28 April 2016)
Foto : @klinik_Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) optimistis dapat meraup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara online atau e-Filing menjadi 5 juta hingga Kamis (31/3/2016). Padahal angka lima juta pelapor e-Filing ditargetkan tembus sampai dengan akhir April 2016.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, setidaknya 1,2 juta Surat Pemberian Tahunan (SPT) yang sudah diterima. Total tersebut masih yang disampaikan melalui online atau e-filing. Sementara itu, untuk yang masih menggunakan sistem manual, masih dalam perhitungan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga pagi tadi, Senin, (18/3). Dari total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, sebanyak 188.000 merupakan wajib pajak badan.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016, tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik. Dengan keluarnya Keputusan Dirjen ini, maka denda keterlambatan pelaporan SPT dengan e-filingselengkapnya
Presiden Joko Widodo melakukan pengisian dan menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang pada Kamis (3/2). Tahun ini menjadi kali kedua Presiden menyerahkan SPT Tahunan PPh menggunakan e-filing atau berbasis elektronik.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menargetkan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan secara elektronik atau e-Filing tembus 4 juta hingga Senin (28/3/2016). Realisasi tersebut diharapkan terus meningkat 7 juta hingga akhir 2016.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya