Program pengampunan pajak (tax amnesty) telah membukukan nilai pengungkapan harta mencapai Rp 3.999 triliun sampai Selasa ini (13/12/2016). Dengan jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) tercatat sebanyak 499.379 WP.
Dari data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta seperti dikutip pada pagi ini, sebanyak 499.379 WP telah melaporkan harta senilai Rp 3.999 triliun.
Angka ini terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp 2.868 triliun, deklarasi luar negeri Rp 988 triliun, dan pengalihan harta dari luar ke dalam negeri (repatriasi) mencapai Rp 144 triliun.
Sementara uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan senilai Rp 95,7 triliun. Paling banyak berasal dari WP Orang Pribadi Non UMKM Rp 80,9 triliun, kemudian disusul WP Badan Non UMKM dengan uang tebusan Rp 10,6 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp 3,98 triliun, serta WP Badan UMKM Rp 254 miliar.
Realisasi uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) senilai Rp 100 triliun. Rinciannya pembayaran uang tebusan Rp 96,1 triliun, pembayaran tunggakan pajak senilai Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 530 miliar.
Presiden Joko Widodo kembali menggelar sosialisasi program tax amnesty pada Jumat malam (9/12/2016) di Istana Negara, Jakarta. Pada sosialisasi tax amnesty kali ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa peserta sosialisasi tax amnesty kali ini adalah para wajib pajak prominen.
"Malam ini yang kita undang adalah para wajib pajak prominen di indonesia, dimana dikhususkan kepada mereka yang dikatagorikan dalam 500 wajib pajak prominen. Yang kita sebut prominen itu adalah mereka yang masuk dalam 242 wajib pajak yang masuk dalam list-nya orang terkaya di indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015," ujar Sri Mulyani.
Presiden Jokowi berharap agar wajib pajak prominen yang belum mengikuti program tax amnesty untuk dapat segera memanfaatkan kesempatan tersebut. "Dengan adanya sosialisasi tax amnesty ini, diharapkan agar antusiasme dan kesadaran para wajib pajak bisa meningkat sebelum masuk periode ketiga," jelas Presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menegaskan kesempatan bahwa tahap untuk mengikuti tax amnesty saat ini sudah memasuki tahap kedua, dan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2016.
"Tax amnesty ini merupakan suatu kesempatan untuk bisa ikut didalam mendeklarasikan harta-harta yang selama ini belum di deklarasikan. Masa untuk mengikuti tax amnesty sekarang sudah masuk tahap kedua dan untuk tahap kedua ini hingga tanggal 31 Desember jam tiga sore," tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa peserta program amnesti pajak saat ini mencapai 483 wajib pajak atau hanya 2,4 persen dari total wajib pajak di Indonesia yang menyerahkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak. Menurutnya capaian tersebut masih belum sebanding dengan potensi yang bisa didapatkan.
“Masih sangat kecil sebetulnya. Orang bisa mengatakan enggak apa-apa, Ibu. Ibu harus bahagia itu berarti yang 97,6 persen itu wajib pajak yang patuh. Saya berharap begitu tapi buktinya tidak begitu,” ujarnya.
Oleh karena itu, dengan sosialisasi amnesti pajak kali ini, Presiden Jokowi bersama seluruh jajaran Kabinet Kerja berharap agar antusiasme dan kesadaran para wajib pajak terutama wajib pajak prominen bisa meningkat sebelum memasuki periode ketiga.
"Kita berharap tentu pada dua minggu ke depan tingkat kepesertaan akan meningkat seperti yang terjadi pada September yang lalu, dan kemudian kita akan memasuki tax amnesty pada periode terakhir yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret," tutup Sri Mulyani.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 13 Desember 2016)
Foto : liputan6.com
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi dana tebusan amnesti pajak atau tax amnesty sudah mencapai Rp9,31 triliun per 14 September 2016 pukul 08.45 WIB.selengkapnya
Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Hingga Sabtu (27/8), jumlah penerimaan uang tebusan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp2,04 triliun, lonjakan signifikan selama sepekan. Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 09.30 WIB, Sabtu (27/8), nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak mencapai sekitar 1,2% dari target Rp165 T.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya