Wajib Pajak masih bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun-tahun pajak lama dengan membayar denda keterlambatan. Namun, bagaimana jika pelaporan terkendala oleh hilangnya bukti potong, padahal PPh sudah dipotong oleh pemberi kerja?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, wajib pajak bisa mencoba untuk meminta kembali bukti potong ke pemotong atau pemberi kerja. Adapun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak bisa memberikan salinan bukti potong yang dimaksud.
“Ini yang sedang kami bangun dengan prepopulated SPT dan e-bukpot, tapi saat ini masih percontohan penerapannya. KPP sendiri tidak menerima fisik bukti potong dari wajib pajak pemotong,” kata Yoga kepada Katadata.co.id beberapa waktu lalu.
Bila wajib pajak sudah mengupayakan namun bukti potong tidak juga didapat, wajib pajak tersebut berisiko membayar kembali PPh untuk tahun pajak yang dimaksud. Maka itu, ia menekankan pentingnya meminta dan menyimpan bukti potong.
“(Tanpa bukti potong) akibatnya tidak ada pengkreditan pajak, sehingga mesti membayar pajak sebesar PPh terutang tanpa dikurangi yang sudah dipotong. Di sinilah perlunya meminta dan menyimpan bukti potong secara tertib,” ucapnya.
Adapun wajib pajak bisa menyampaikan SPT tahun lama dengan semua jalur, baik secara langsung dengan mendatangi KPP, melalui pos/jasa kurir, atau secara online. Pembayaran denda keterlambatan bisa dilakukan wajib pajak setelah KPP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
“Jadi ditunggu STP-nya saja dan dibayar nanti dengan billing system melalui bank persepsi atau kantor pos,” kata dia. Besaran denda keterlambatan yang harus dibayar yaitu Rp 100 ribu untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Untuk tahun pajak 2017, batas waktu pelaporan SPT yaitu 31 Maret 2018 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2018 untuk wajib pajak badan. Bila melapor lewat dari tanggal tersebut, maka wajib pajak bakal dikenakan denda keterlambatan.
Sumber : katadata.co.id (27 Maret 2018)
Foto : Katadata
Meski baru berakhir akhir Maret mendatang, wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun karyawan sudah bisa melakukan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2018.selengkapnya
Wajib Pajak (WP) yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib membuat bukti pemotongan (bukpot) serta menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26.selengkapnya
Reformasi administrasi di tubuh Ditjen Pajak terus dilakukan. Paling anyar, otoritas pajak berencana menerapkan elektronik bukti potong atau e-bukpot yang rencananya mulai diterpakan pada awal 2019.selengkapnya
Mulai bulan ini, wajib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi bukti potong elektronik (e-bupot).selengkapnya
Anggota Komisi IV Fadholi mengaku tidak mengerti dasar Kementerian Kelautan dan Perikanan memangkas anggaran untuk pengadaan dan pemberdayaan nelayan dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjjiastuti di gedung DPR Jakarta, Rabu (8/6/2016)‎.selengkapnya
Tahun ini, wajib pajak yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meningkat. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT tahunan. Tahun lalu, wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan sebanyak 17,65 juta.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya