Langkah Mudah ikut Ampunan Pajak

Kamis 28 Jul 2016 11:56Administratordibaca 1092 kaliSemua Kategori

kontan 067

Sejak program pengampunan pajak diluncurkan secara resmi oleh pemerintah pada 18 Juli 2016 lalu, hingga kini masih banyak masyarakat masih menahan diri untuk mengikuti program ini. Banyak dari mereka yang khawatir akan proses pengajuan tax amnesty yang berbelit.

Sejatinya untuk bisa ikut pengampunan pajak tidak sulit-sulit amat. Sebab sudah ada tata cara atau petunjuk yang dikeluarkan oleh pemerintah. Petunjuk teknis itu antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.


Selain itu juga ada PMK Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.


Berdasarkan PMK Nomor 119 Tahun 2016 Pasal 1, proses mengikuti tax amnesty akan melibatkan aparat pajak dan lembaga keuangan, terutama bank persepsi, yakni bank yang akan menerima setoran dana tebusan yang dibayarkan wajib pajak ke negara hingga mengelola dana repatriasi.


Hestu Yoga, juru bicara Direktorat Jenderal Pajak menuturkan, jika WP datang kehelp desk di kantor pajak, akan dijelaskan semua prosedur, syarat dan dokumen yang diperlukan. Formulir akan diberikan dan berikut cara mengisinya hingga cara menghitung uang tebusan.


“Di help desk bisa diperlihatkan utang yang harus dilunasi berapa. Uang tebusan dibayar ke bank bisa melalui e-billing,” katanya.


Setelah jelas, wajib pajak lengkapi persyaratan. Jika punya utang pajak lunasi dulu ke bank, sambil menyiapkan dokumen-dokumen, mengisi daftar harta, daftar utang dan semua dokumen pendukung.


Menurut Hestu, wajib pajak tidak selalu harus melampirkan dokumen pendukung untuk menjelaskan harta atau asetnya. Namun jika ada keterangan memiliki utang, wajib pajak harus punya dokumen pendukungnya. Setelah wajib pajak mengisi formulir lengkap, uang tebusan harus dibayar ke bank, bisa melalui e-biling.


Kalau sudah selesai, formulir tadi berserta dokumen dan tanda bukti uang tebusan dibawa ke kantor pajak lagi. Di KPP diserahkan dan langsung dilakukan penelitian oleh petugas, seputar kelengkapan formulir, uang tebusan, dan dokumen pendukungnya.


Ini bagian krusialnya, formulir dan dokumen akan diteliti, hitungannya. Menurut Hestu, proses penelitian oleh petugas biasanya selesai kurang dari tiga puluh menit. Jika daftar harta dan utang wajib pajak banyak, mungkin perlu waktu lebih lama. Jika sudah selesai dengan petugas peneliti dan sudah lengkap, wajib pajak akan diberikan tanda terima.


Wajib pajak kemudian akan dapat surat keterangan yang ditandatangani Kanwi dalam waktu 10 hari setelah diberikan tanda terima. Perlu dicatat, jika wajib pajak dalam proses bukti permulaan, pemeriksaan atau penyidikan, namun belum tahap P-21 atau lengkap, dia dapat mengikuti tax amnesty dengan lebih dulu meminta penjelasan melalui surat kepada unit penyidiknya: berapa pajak terutangnya yang ditemukan.


Dia harus melunasi pokok pajaknya saja, dan tidak ada sanksi pajak. Wajib pajak yang akan repatriasi, akan dibuatkan rekening khusus di bank persepsi guna menampung pengalihan dana dari luar negeri ke Indonesia.


Dana tersebut oleh bank akan dialirkan ke sejumlah instrumen investasi. Seperti surat berharga, baik obligasi, saham hingga kontrak berjangka.


Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, sejatinya mengajukan pengampunan pajak tidaklah sesulit yang dibayangkan, namun membutuhkan ketelitian untuk mengisi dokumennya.

Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 28 Juli 2016)
Foto : kontan.co.id




BERITA TERKAIT
 

Daftar Tax Amnesty, Ini Dokumen yang Harus DilengkapiDaftar Tax Amnesty, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi

UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah resmi diterapkan. Pemerintah pun menaruh harapan besar dengan terlaksananya program pengampunan pajak ini. Salah satunya adalah dengan adanya tambahan pemasukan penerimaan negara hingga Rp165 triliun yang berasal dari tarif tebusan.selengkapnya

Bank Persepsi Wajib Laporkan Dana Tax Amnesty yang Masuk ke DJPBank Persepsi Wajib Laporkan Dana Tax Amnesty yang Masuk ke DJP

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak. Kali ini Peraturan Dirjen nomor 12 tahun 2016 mengatur tentang Laporan Gateway.selengkapnya

Proses pengajuan surat permohonan wajib pajak dalam negeri jadi lebih sederhanaProses pengajuan surat permohonan wajib pajak dalam negeri jadi lebih sederhana

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dalam negeri (WPDN). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018.selengkapnya

Warga Italia akan dapat keringanan pajak jika beli surat utang pemerintahWarga Italia akan dapat keringanan pajak jika beli surat utang pemerintah

Wakil Perdana Menteri Italia Matteo Salvini berencana meringankan pajak bagi warga Italia yang berinvestasi melalui surat utang pemerintah. Skema keringanan pajak tersebut bisa mencapai 15 miliar euro (US$ 17 miliar) apabila berinvestasi dalam bentuk obligasi.selengkapnya

Sejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera MembayarSejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera Membayar

Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya

Ini Daftar Wajib Pajak yang Harus Lapor SPT Lewat e-Filing Tahun IniIni Daftar Wajib Pajak yang Harus Lapor SPT Lewat e-Filing Tahun Ini

Wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2018. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendorong pelaporan secara online, yaitu menggunakan e-filing. Beberapa wajib pajak pun harus melapor dengan menggunakan cara tersebut pada tahun ini.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :