Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala dan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon. KPK telah menangkap lima orang dan tiga diantaranya kini telah menjadi tersangka.
“KPK mengamankan 5 orang yakni LMB (Kepala KPP Pratama Ambon), SR (supervisor pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon), AL (swasta pemilik CV AT), dan dua orang pegawai pajak KPP Ambon,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/10).
Dalam kesempatan tersebut, Laode didampingi Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati dan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.
Kronologinya, Laode menyebutkan, KPK menerima laporan terkait penyelewengan pajak ini dari masyarakat. Berdasarkan hasil pantauan, Rabu (3/10), tim KPK membekuk Kepala KPP Pratama Ambon LMB usai tersangka bertemu dengan AL (pemilik CV AT) di depan kantornya pada pukul 10.30 WIT.
Diketahui, LMB mendatangi AL terkait masalah pajak. Selain LMB, KPK juga mengamankan AL dan E. Kemudian ketiganya dibawa ke kantor Brimob Palu untuk pemeriksaan awal.
Sementara tim KPK lain ditempat terpisah mencokok Supervisor KPP Pratama Ambon berinisial SR bersama dua orang pegawai lainnya.
“Tim membawa SR yang ke rumah yang bersangkutan untuk mengambil uang yang diduga diterima dari AL senilai Rp 100 juta. Kemudian dibawa ke kantor Brimob untuk pemeriksaan,” terang Laode
Dari pemeriksaan barang bukti, Laode membeberkan, ada setoran sejumlah Rp 20 juta dari AL kepada SR melalui rekening anak SR. Kemudian diamankan juga uang tunai Rp 100 juta dari tangan SR.
Selain itu juga didapati kartu ATM dan buku tabungan atas nama Muhammad Said yang dikuasai penuh oleh LMB.
Dalam barang bukti tersebut ditemukan setoran senilai Rp 550 juta yang diduga berasal dari AL, serta berapa setoran lain yg ada di dalam buku tabungan tersebut berjumlah miliaran rupiah. “Buku tabungan atas nama orang lain dikuasai LMB termasuk kartu ATM-nya,” kata Laode.
KPK menyimpulkan, LMB diduga bersama-sama beberapa pegawai KPP Pratama Ambon melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah/janji dari swasta terkait wajib pajak pribadi tahun 2016 senilai berkisar antara Rp 1,7 miliar - Rp 2,4 miliar. “Berdasarkan komunikasi SR dan AL yang diperintahkan oleh LMB disepakati Rp 1,037 miliar,” terang Laode
Dalam kesepakatan tersebut, pemberian uang dilakukan bertahap, yakni Rp 20 juta diberikan pada 4 September 2018, kemudian Rp 100 juta pada 2 Oktober 2018. Selanjutnya ada perjanjian pemberian Rp 200 juta. Namun sebelumnya LMB juga telah menerima pemberian lain dari AL sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018.
Dalam kasus ini, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni pihak pemberi AL dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
LMB, Kepala KPP Pratama Ambon sebagai penerima juga menjadi tersangka. LMB dijerat pasal 12 huruf a atau 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan SR yang ikut terjerat pasal 12 a atau 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 04 Oktober 2018)
Foto : Kontan
Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya
Data kurang membanggakan dipaparkan oleh otoritas pajak Indonesia. Di negara yang memiliki penduduk 265 juta jiwa ini, terkuak hanya 1,3 juta saja yang bayar pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sinyal positif dari segi pelaporan dan kepatuhan pajak yang terus meningkat untuk menjadi tanda adanya perbaikan terhadap kepatuhan pajak (tax compliance). Tercatat laporan pajak penghasilan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi yang diterima hingga per hari ini sebanyak 7,1 juta SPT atau tumbuh 15,54% (yoy).selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2017 telah mencapai 3,2 juta hingga 5 Maret 2018. Robert mengimbau masyarakat untuk segera melaksanakan pelaporan SPT dan tidak menunggu batas akhir pelaporan.selengkapnya
Sebanyak 11,3 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 1 April 2019 malam. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya melaporkan SPT melalui e-filing.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, hari ini menyambangi Kantor Staf Presiden, guna menerima Penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dari Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko. Robert mengatakan, Moeldoko melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) 2017 melalui metode e-filing.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya