
Mengantisipasi kebocoran pajak pemasukan dari hasil usaha walet, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berencana melakukan transformasi pelayanan pajak ke sistem online.
"Kami akan usulkan sistem aplikasi berbasis online (internet) gadget, tablet touchscreen terkait aplikasi data pembayaran kepada masing-masing wajib pajak, utamanya untuk mendeteksi hasil panen walet," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah didampingi Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Rabu (9/5/2018).
Sebelumnya jajaran pejabat eselon Pemkabt Kutim menyempatkan diri bertandang ke
Living Lab Smart City Telkom di Jakarta Pusat untuk melihat kecanggihan berbagai sarana pelayanan teknologi berbasi internet dan Touchscreen usai penandatangan MoU Smart City dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Kunjungan ke living lab Smart City Telkom Indonesia ini untuk mempercepat digitalisasi sistem pelayanan baik bagi instansi utamanya di Dinas Pendapatan Kutim dan Wajib Pajak.
Saat berkunjung ke lab Smart City, Musyaffa mengusulkan ke pihak Telkom Indonesia adanya layanan aplikasi online terkait data wajib pajak.
Adanya sarana tersebut pemerintah dapat mengetahui para wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak secara tepat waktu atau real time dan yang belum atau bahkan mangkir melakukan pembayaran.
"Sarana yang diusulkan ini akan sangat membantu petugas Dispenda dalam menindaklanjuti para wajib pajak yang nakal."
Dia melanjutkan sistem online tersebut nantinya ditindaklanjuti oleh petugas Dispenda dalam melakukan penagihan pajak, sanksi serta upaya hukum kepada wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran.
Selain itu dia menginginkan Telkom dapat menambah sistem layanan teknologi berbasis aplikasi online terkait data wajib pajak bagi para pelaku usaha sarang walet.
"Termasuk jumlah hasil panennya. Jadi pelaku usaha sarang walet tidak lagi beralasan jika hasil walet yang kebanyakan dijadikan alasan karena musim paceklik atau gagal panen.
Petugas kami tidak lagi bisa dikelabui saat melakukan penagihan pajak karena akan terdeteksi melalui data yang akurat dengan menggunakan sistem aplikasi deteksi canggih dengan tekhnologi yang mutakhir," tuturnya.
Adapun usulan ini disambut positif oleh pihak Telkom Indonesia dan akan kembali membuat terobosan aplikasi layanan hasil produksi walet di masing-masing daerah seperti di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Sumber : bisnis.com (Balikpapan, 09 Mei 2018)
Foto : Bisnis
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim Irawansyah menyempatkan diri bertandang ke Living Lab Smart City PT Telkom di Jakarta Pusat untuk melihat kecanggihan berbagai sarana pelayanan teknologi berbasi internet dan Touchscreen, Rabu (9/5/2018).selengkapnya
Cuma jualan sarang burung bisa jadi orang kaya? Bisa banget. Ini bukan sembarang sarang burung, tapi sarang burung walet. Kalau dijual, harganya mencapai puluhan juta rupiah per kilogram (kg). Menggiurkan bukan?selengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Ratusan pengusaha sarang burung walet di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tidak membayar pajak sarang burung walet yang telah ditetapkan sebesar 10 persen dari total produksinya, kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat, Ahdiansyah.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya