Kurang Patuh Bayar Pajak, Kok Minta Keringanan & Tax Amnesty Lagi

Senin 5 Ags 2019 14:21Ridha Anantidibaca 324 kaliSemua Kategori

BISNIS 2028



Tuntutan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dari 25 persen menjadi 20 persen hingga tax amnesty jilid kedua bertolak belakang dengan kepatuhan formal wajib pajak (WP) korporasi yang masih rendah.

Data Ditjen Pajak sampai Juli 2019, realisasi kepatuhan formal WP Korporasi masih berada di bawah 60 persen atau tepatnya sebesar 57,28 persen dari WP badan yang wajib lapor SPT.

Secara rasio, jumlah tersebut relatif stagnan dibandingkan tahun lalu di angka 58 persen atau justru lebih rendah dibandingkan dengan pada 2017 yang tembus ke angka 65 persen.

Adapun secara umum, realisasi kepatuhan formal wajib pajak baik badan, orang kaya, maupun koporasi juga masih belum sesuai ekspektasi. Pasalnya, dengan target kepatuhan sebanyak 85 persen atau 15,5 juta SPT, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT hanya 12,3 juta atau masih ada gap sebesar 3,2 juta.

Padahal, dampak relaksasi fiskal yang diberikan kepada para wajib pajak yang juga dinikmati oleh korporasi, turut memperlebar gap penerimaan pajak.

Data teranyar menunjukan, realisasi belanja pajak atau tax expenditure sementara tahun 2018 mencapai Rp180 triliun atau 1,21 persen dari PDB, angka ini relatif melonjak dibandingkan dengan tahun 2016 yanga hanya 1,16 persen dari PDB dan 2017 sebesar 1,14 persen dari PDB.

“Kalau dari sisi capaian lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu. Tetapi dari sisi pencapaian target 85 persen, walaupun masih berat kami masih cukup optimis,” kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal di Bali pekan lalu.

Yon menjelaskan, otoritas pajak memiliki sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Upaya pengawasan terus dilakukan, bahkan Ditjen Pajak beberapa waktu terakhir telah mengirimkan surat kepada WP dan korespondensi yang cukup banyak dengan wajib pajak, diharapkan bisa mendorong kepatuhan tersebut.

Pemerintah sendiri menargetkan, dengan berbagai macam strategi, termasuk pengawasan hingga law enforcement, porsi pemenuhan kewajiban secara sukarela atau voluntary payment bisa terus diperbaiki. Jika saat ini pemerintah 15 persen dari total penerimaan merupakan hasil effort dari otoritas pajak, ke depan angkanya bisa ditekan menjadi 10 persen - 5 persen.

SAWIT DAN BATUBARA

Yon secara spesifik menyinggung mengenai kepatuhan wajib pajak sawit dengan batu bara. Menurutnya masalah wajib pajak di dua sektor tersebut tak bisa dilihat secara parsial, karena persoalan pembenahan di sumber daya alam, perlu dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir.

“Dari hulu misalnya mulai dari perizinannya, pemetaannya, tentunya setelah hulunya selesai, ujung-ujungnya ke penerimaan. Kami berharap ini bisa terus dilakukan dengan stakeholder yang lain,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam “Nota Sintesis: Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA)” yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi pertengahan bulan lalu mengungkapkan praktik korupsi dalam pengelolaan dua sektor tersebut mengakibatkan hilangnya potensi peneriman negara maupun kekayaan negara.

Di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), KPK mencatat kekurangan pembayaran pajak tambang di kawasan hutan sebesar Rp15,9 triliun per tahun. Tak hanya itu, kajian tersebut juga menjelaskan bahwa dari 7.519 izin usaha pertambangan yang tercatat di Ditjen Pajak, 84 persen diantaranya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun, di sektor perkebunan sawit, KPK juga menemukan sekitar Rp18,13 triliun potensi pajak yang tidak terpungut oleh pemerintah. Potensi pajak di sektor ini sebesar Rp40 triliun, namun  pemerintah  hanya mampu memungut sebesar Rp21,87 triliun. 

Hal  ini disebabkan oleh rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP), dengan tingkat kepatuhan WP Orang Pribadi hanya 6,3 persen dan WP Badan masih berada di tingkat 46,3 persen.

Sementara itu pajak, mencatat kontribusi penerimaan pajak dari sektor sawit dan pertambangan termasuk migas mencapai 20 persen dari total penerimaan pajak. Dengan demikian, jika profitabilitas di dua sektor tersebut mengalami penurunan, penerimaan pajak juga akan ikut terdampak.

“Dampak dari tantangan di ekspor CPO dan harga komoditas yang turun, itu jelas ada pengaruhnya,” tegasnya.

PERLU EKSTENSIFIKASI

Sebelumnya, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan langkah ekstensifikasi memang diperlukan untuk mendorong perbaikan basis data Ditjen Pajak. Apalagi di tengah kebijakan pemerintah yang cenderung memperluas cakupan pengurangan dan pembebasan pajak.

“Ekstensifikasi memang sesuatu yang diperlukan sebagai wujud perluasan basis pajak seiring dengan semakin banyak insentif dan relaksasi serta juga wacana penurunan tarif PPh,” tukasnya.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 05 Agustus 2019)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Ini Beberapa Hal Perlu Diketahui Saat Mengisi SPTIni Beberapa Hal Perlu Diketahui Saat Mengisi SPT

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk lebih awal melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.selengkapnya

EVALUASI TAX EXPENDITURE: Kebijakan Pembebasan PPN Dikaji UlangEVALUASI TAX EXPENDITURE: Kebijakan Pembebasan PPN Dikaji Ulang

Pemerintah tengah me-review kebijakan pembebasan PPN terhadap sejumlah barang kena pajak (BKP). Review kebijakan diperlukan untuk mengukur efektivitas pembebasan PPN terhadap perekonomian.selengkapnya

KPK: Sektor Sumber Daya Alam Punya Ketidakpatuhan Pajak yang TinggiKPK: Sektor Sumber Daya Alam Punya Ketidakpatuhan Pajak yang Tinggi

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut kepatuhan wajib pajak pada sektor sumber daya alam (SDA) atau sektor ekstraktif masih sangat rendah. Adapun industri ekstraktif merupakan industri yang menggali, mengambil, dan mengolah bahan baku langsung dari alam sekitar, di antaranya pertambangan, pertanian, perikanan.selengkapnya

Harga komoditas kerek ekspektasi penerimaan bea cukai pada 2021Harga komoditas kerek ekspektasi penerimaan bea cukai pada 2021

Pemerintah optimistis penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir tahun 2021 bisa melebihi target hingga Rp 18,4 triliun. Proyeksi ini terdorong oleh membaiknya kinerja ekspor komoditas andalan Indonesia yakni minyak kelapa sawit atawa crude palm oil (CPO).selengkapnya

Aturan pajak e-commerce, DDTC: Yang diperlukan upaya kepatuhan sajaAturan pajak e-commerce, DDTC: Yang diperlukan upaya kepatuhan saja

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan pajak atas transaksi di Sistem Elektronik (E-commerce) yang tercantum dalam PMK 210/2018.selengkapnya

Hingga pertengahan Agustus 2021 realisasi insentif pajak mencapai Rp 51,97 triliunHingga pertengahan Agustus 2021 realisasi insentif pajak mencapai Rp 51,97 triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif pajak sudah mencapai sebesar Rp 51,97 triliun hingga pertengahan Agustus 2021.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :