Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Kuasa Hukum Wajib Pajak– dengan tidak mengharuskan oleh konsultan pajak– dinilai tidak akan berdapak signifikan terhadap wajib pajak (WP) dalam memberikan kuasa hukumnya, karena hal itu hanya sekadar memperbanyak pilihan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, keputusan tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan.
"Kami tidak mempunyai masalah dalam memberikan kuasa, keputusan MK hanya memberi pengusaha pilihan lebih," katanya kepada Bisnis, Senin (30/4/2018).
Dia mengatakan, pihaknya juga tidak menemukan keluhan berarti terkait sulitnya menunjuk seseorang menjadi kuasa.
"Karena kami sendiri menggunakan karyawan sendiri sebagai kuasa, ataupun menggunakan jasa konsultan," katanya.
Polemik di seputar kuasa hukum wajib pajak berawal dari kasus pengacara Petrus Bala Pattyona saat mendampingi kliennya saat berurusan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dia ditolak mendampingi kliennya karena dianggan bukan sebagai kuasa hukum wajib pajak, karena Petrus bukanlah konsultan Pajak.
Petrus kemudian mengajukan gugatan uji material ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengertian Kuasa Pajak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat 3a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam amar putusanya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pasal 32 ayat 3a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bertentangan dengan UU 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis administratif dan bukan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.
Pokok gugatan adalah mengenai dalil dalam Pasal 32 ayat 3a UU KUP yang berbunyi bahwa persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 3a diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. Ketentuan Pasal 32 Ayat 3a itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.
MK menganggap Permenku No.229/PMK.03/2014 itu masuk kategori konstitusional bersyarat dan perlu ada perluasan makna mengenai pihak yang ditunjuk sebagai kuasa WP.
Majelis hakim konstitusi yang diketahui oleh Anwar Usman dalam pertimbangannya menjelaskan alasan soal putusan tersebut. Bagi majelis hakim pendelegasian kewenangan yang mengatur hal-hal yang bersifat teknis administratif bukan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih (over capacity of power) kepada Menteri Keuangan.
Menurut Hariyadi, profesi untuk menjadi konsultan tidak gampang, dan pihaknya sebagai WP selalu mencari orang yang memiliki kompetensi sesuai untuk menjadi kuasanya.
"Seharusnya tidak semua orang bisa menjadi kuasa, setelah ini pun kami tetap akan menggunakan jasa konsultan yang benar-benar kompeten," imbuh Hariyadi.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 01 Mei 2018)
Foto : Bisnsi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 63/PUU/XV/2017 telah memperluas makna pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak (WP). Namun demikian, masalah tak hanya sampai di situ, saat ini pascaputusan itu muncul pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang berhak melakukan uji kompetensi kepada kuasa WP.selengkapnya
Kewenangan untuk menerima kuasa wajib pajak tak lagi menjadi otoritas konsultan pajak. Setiap pihak kini bisa menjadi kuasa dari wajib pajak asalkan memahami persoalan terkait perpajakan.selengkapnya
Profesi advokat resmi dapat mendampingi wajib pajak (WP) dalam memberikan bantuan hukum terkait pajak. Hal tersebut seiring terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi no 63/PUU-XV/2017 soal pengujian pasal 32 ayat (3a) UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.selengkapnya
Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair disebut-sebut baru mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.selengkapnya
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kuasa wajib pajak tampaknya membuat sebagian kalangan konsultan pajak gerah.selengkapnya
Ditjen Pajak siang tadi terpaksa menutup antrean untuk kuasa wajib pajak. Pasalnya, jumlah antrean telah melewati batas hingga 1.000 antrean.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya