Kinerja PT Bank Bukopin Tbk di kuartal III 2018 lebih baik ketimbang kuartal sebelumnya. Hal ini terlihat dari laba sebelum pajak Bank Bukopin yang meningkat menjadi Rp 393 miliar atau naik 12,96% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jika dilihat dari sisi laba setelah pajak, perusahaan ini mencatatkan kenaikan sebesar 63,61% secara year on year (yoy) dari Rp 200 miliar menjadi Rp 327 miliar.
Menurut Direktur Keuangan dan Perencanaan Bukopin Rachmat Kaimuddin, tuntasnya reorganisiasi perusahaan dan proses rights issue turut menopang pertumbuhan laba perusahaan.
Tak hanya itu, faktor penyebab laba bisa tumbuh signifkan salah satunya juga karena adanya efisiensi. Terbukti, rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) Bukopin menurun sebanyak 1,05% menjadi 94,67%.
Di samping itu, adanya rekomposisi dana pihak ketiga (DPK) dengan lebih mendorong dana murah alias CASA guna menekan biaya dana.
"Kalau laba (sebelum pajak) naik kira-kira 13%. Kami lakukan efisiensi, BOPO turun, kualitas kredit membaik, DPK juga komposisinya lebih baik sehingga biaya dana juga turun, itu faktor signifikan," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/10).
Namun, bila dirujuk lebih dalam, pertumbuhan kredit pada kuartal III 2018 terbilang melambat. Sebab, Rachmat menilai tahun ini pihaknya tengah fokus melakukan konsolidasi atau perbaikan kualitas kredit maupun aset.
Hasilnya per akhir September 2018 lalu pihaknya mencatatkan kredit menurun sebesar 5,66% secara yoy dari Rp 70,99 trilun menjadi Rp 66,97 triliun.
"Tahun ini kami fokus konsolidasi, kami lakukan perbaikan. Posisi kami saat ini memang sudah cukup kuat. Ke depan kami akan terus melakukan perbaikan kualitas aset dan coba fokus ke kredit yang resikonya rendah," imbuhnya.
Memang, bila melihat pada posisi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Bank bersandi emiten BBKP ini mencatatkan peningkatan NPL secara tahunan secara gross sebesar 0,53% menjadi 5,62% di kuartal III 2018. NPL net juga meningkat tipis sebanyak 15 basis poin (bps) menjadi sebesar 3,76% di kuartal ketiga tahun ini.
Namun, pihaknya mengatakan bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya posisi ini sudah jauh menurun. Misalnya saja NPL gross pada Juni 2018 cenderung cukup tinggi mencapai 6,84%. Sementara secara net juga sempat menyentuh 4,39% di bulan Juni 2018 lalu.
Walau NPL terbilang tinggi, Direktur Konsumer Bukopin Rivan A. Purwantono mengatakan, posisi ini sudah termitigasi oleh perseroan. Alasannya, hampir seluruh debitur bermasalah Bukopin memiliki fix asset alias ada jaminan yang cukup kuat.
Di samping itu, Bukopin juga sudah menyusun upaya penekanan NPL antara lain dengan melakukan restrukturisasi, penagihan, hingga penjualan jaminan. "Kami sudah lihat di semester I dan II untuk resikonya, indikasinya sudah terlihat dan bisa kami cegah. Jadi, tidak kaget," tuturnya.
Nah, Bukopin memproyeksi sampai dengan akhir tahun setidaknya rasio NPL mampu ditekan hingga ke level 3,09% secara net. Sementara untuk NPL gross, perusahaan akan mengupayakan agar dapat ditekan ke bawah 5%.
Rivan menambahkan, secara nominal NPL Bukopin memang disumbang dari segmen komersial. Namun, untuk jumlah debitur kebanyakan berasal dari nasabah ritel dan UMKM dengan sektor penyumbang NPL terbanyak berasal yakni perdagangan. Alih-alih melakukan perbaikan kualitas aset, Bukopin tetap memasang target optimis dari segi laba dan kredit tahun ini.
Setidaknya, Rachmat menyebut untuk laba di akhir tahun pihaknya yakin dapat meraup sebesar Rp 400 miliar sampai Rp 500 miliar.
Sementara kredit dipatok masih bisa tumbuh secara outstanding sebesar Rp 1,5 triliun sampai Rp 2,5 triliun menjadi berkisar antara Rp 68,47 triliun hingga Rp 69,47 triliun dengan memakai asumsi pencapaian di bulan September 2018 lalu.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 16 Oktober 2018)
Foto : Kontan
PT HM Sampoerna Tbk. mampu mencetak pertumbuhan laba 5,26 persen secara tahunan hingga kuartal III/2019, meski volume penjualannya turun 3,2% di periode yang sama.selengkapnya
PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB) memproyeksikan laba sebelum pajak sampai akhir 2018 mencapai Rp 131 miliar. Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (13/11), Bank Yudha Bhakti juga memperkirakan penyaluran kredit sebesar Rp 4,2 triliun di 2018 atau naik 9% secara tahunan.selengkapnya
Kebijakan pemerintah memperbolehkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melihat data pemilik kartu kredit tak lantas membuat Bank Bukopin khawatir. Mereka tetap mematok target pertumbuhan yang cukup tinggi untuk kepemilikan ataupun transaksi melalui kartu kredit ini. Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Bukopin, Muhdan Lubis mengaku tidak khawatir dengan kebijakan pemerintah tersebut.selengkapnya
Emiten minyak dan gas PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) membukukan pendapatan US8,58 juta pada semester I/2018, meningkat 42,36% year-on-year (yoy) seiring memanasnya harga komoditas dan pemasukan dari sektor kelistrikan.selengkapnya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memprediksi tahun ini pertumbuhan kredit masih akan lebih kencang dibanding pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). LPS menyatakan tahun ini pertumbuhan DPK akan ada di kisaran 8%.selengkapnya
PT Bank Bukopin Tbk mengggelar kegiatan sosialisasi kepada nasabah prioritasnya terkait kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya