Performa pelaksanaan repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menunjuk bank, manajer investasi, dan perantara pedagang efek sebagai pintu masuk atau gateway.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 123/PMK.08/2016 yang merupakan revisi PMK 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Efektivitas pelaksanaan investasi dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI atau repatriasi, seperti amanat pasal 8 ayat (1a), menjadi salah satu pertimbangan Menteri Keuangan.
Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Loto S. Ginting mengatakan dengan tambahan ketentuan itu maka penunjukkan gateway tidak secara otomatis dilakukan di lembaga keuangan yang memenuhi kriteria.
Gateaway atau pintu masuk dalam ketentuan tersebut adalah pengelola harta wajib pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana WP.
“Artinya hal-hal tersebut menjadi bahan pertimbangan menteri keuangan sebelum menunjuk gateway, tidak serta merta yang memenuhi persyaratan gateway saja,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Selain efektivitas repatriasi, jumlah gateway yang dibutuhkan oleh pemerintah juga akan menjadi acuan. Namun, Loto belum bisa memastikan jumlah gateway yang diperlukan dalam keseluruhan implementasi tax amnesty.
Dalam dashboard amnesti pajak, hingga Minggu (14/8/2016) pukul 14.30 WIB, realisasi penerimaan negara dari uang tebusan baru mencapai Rp479,55 miliar atau sekitar 0,3% dari target yang dipatok pemerintah senilai Rp165 triliun.
Capaian penerimaan negara itu berasal dari 3.636 surat pernyataan dengan nilai total harta yang dideklarasikan senilai Rp23,8 triliun. Dari jumlah tersebut, porsi nilai harta hasil repatrasi masih sangat rendah yakni senilai Rp931 miliar atau hanya 4%.
Porsi terbesar yakni deklarasi dalam negeri senilai Rp20,7 triliun atau 87%. Sisanya, yakni 9% merupakan deklarasi harta luar negeri. Hingga saat ini sebanyak 55 perusahaan atau lembaga keuangan resmi ditunjuk sebagai gateway dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak.
Sebanyak 55 perusahaan itu terdiri atas 18 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara perdagangan efek Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan deklarasi harta dalam negeri patut diapresiasi karena menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Pekan lalu, Kemenkeu memberi sinyal akan lebih selektifnya penunjukkan gateway. Apalagi, bagi bank, manajer investasi, dan perantara pedagang efek yang selama ini menjanjikan memiliki potensial investor.
MESIN PERTUMBUHAN
Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede mengatakan amnesti pajak bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru karena mendorong investasi.
Sejauh ini, pertumbuhan ekonomi masih berkonsentrasi pada konsumsi rumah tangga dan belanja besar
Repatriasi dana dari kebijakan amnesti pajak bisa disalurkan ke sektor riil. Dia meyakini langkah itu akan mempercepat mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada tahun ini.
Dia berharap penyasaran dana dari amnesti pajak bisa dialokasikan pada proyek pembangunan yang berhubungan dengan konektivitas antarpulau dan pembangunan kawasan industri.
Sementara itu, Wismana Adi Suryabrata, De puti Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pem bangunan Nasional/ Bappenas, mengatakan sejak awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 pemerintah hanya menyiapkan 40% pembiayaan infrastruktur dari APBN dan APBD, sisanya diambil swasta.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 15 Agustus 2016)
Foto : antara
Efektivitas pelaksanaan repatriasi menjadi acuan pemerintah dalam menunjuk bank, manajer investasi, dan perantara pedagang efek sebagai gateway.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Sebanyak 55 perusahaan atau lembaga keuangan resmi ditunjuk sebagai gateway dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Harta di dalam negeri yang dideklarasikan maupun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama 3 tahun. Menurut pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, perhitungan masa tiga tahun untuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan.selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Sebanyak empat bank yang masuk dalam kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) IV resmi menjadi gateway penerimaan dana hasil repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya