Wacana penetapan simplifikasi cukai rokok dikhawatirkan akan membentuk oligopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat dan menurunkan potensi penerimaan negara.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan, tujuan menggenjot penerimaan negara melalui cukai yang lebih optimal, menurut dia, caranya bukan dengan melakukan simplifikasi jenis cukai. Dia menjelaskan, cara yang efektif adalah memastikan tidak ada orang yang menghindar membayar cukai.
Dia menilai, permasalahan cukai tidak terletak pada perbedaan jenis cukai melainkan administrasi cara menarik cukai tersebut. Rencana simplifikasi cukai justru seakan mengarah pada pemerosotan kekuatan industri atau kekuatan pangsa pasar berskala kecil, dan menguntungkan hanya bagi beberapa golongan pebisnis rokok berskala besar.
“Maka ini yang jadi concern berikutnya, jadi bukan lagi menuju ke arah yang sifatnya tujuan pada awal yaitu masalah penerimaan cukai yang optimal, tapi persaingan usaha yang mungkin menjadi tidak sehat setelah adanya pemusatan konsentrasi industri,” ujar Kodrat di Bebek Bengil, Selasa (10/9/2019).
Kodrat mengakui bahwa sejauh ini belum ada masyarakat laporan, terkait masalah persaingan usaha di sektor bisnis rokok. Selain itu, KPPU sendiri masih menyebut bahwa kondisi persaingan usaha di industri rokok relatif kondusif dan kompetitif.
Namun dia menegaskan sebagai pihak yang melakukan advokasi di bidang persaingan usaha, menurut Kodrat, tujuan menggenjot penerimaan negara justru tidak akan tercapai. Pasalnya, simplifikasi cukai akan cenderung mengerek harga rokok, dan membuat daya beli konsumen atas rokok semakin turun.
Dia menilai pemerintah harus segera menyusun roadmap cukai yang tepat sasaran, sehingga ini bisa dilaksanakan dengan risiko yang minimum. Selain itu roadmap juga perlu memastikan agar simplifikasi cukai bukan hanya untuk mendukung kesehatan masyarakat tetapi juga mencegah terjadinya perlambatan ekonomi. Terutama mengantisipasi pengusaha rokok yang gugur dan imbas pada meruginya petani tembakau serta berkurangnya jumlah tenaga kerja di industri ini.
“Bagi KPPU apapun itu kebijakannya jangan sampai persaingan usaha itu menjadi tidak kompetitif. kesempatan berusaha bagi UMKM juga tertutup,” katanya.
Berdasarkan data Bea dan Cukai Kementerian Keuangan setiap rokok pada Sigaret Krete Tangan (SKM) golongan 2 menggunakan tembakau dalam negeri sebesar 72%, cengkeh 22%, dan tembakau impor 6%. Tercatat pada 2018 berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi tembakau lokal sebanyak 171.360 ton, dan hampir seluruh produksi tembakau lokal terserap oleh industri tembakau dalam negeri. Sementara itu, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2017 lebih dari 140.000 ton cengkeh membuat Indonesia masuk sebagai salah satu produsen cengkeh terbesar di dunia.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 11 September 2019)
Foto : Bisnis
Penerapan simplifikasi tarif cukai rokok dinilai akan memicu persaingan tidak sehat di industri rokok nasional dan menurunkan penerimaan negara.selengkapnya
Simplifikasi cukai rokok dinilai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.selengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau dinilai berpotensi menyebabkan persaingan industri hasil tembakau (IHT) menjadi tidak sehat. Alasannya, aturan tersebut membuat terjadinya merger dan akuisisi di antar-industri hasil tembakau.selengkapnya
Di tengah kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 21,55% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% tahun 2020, rupanya industri rokok memiliki celah untuk tetap menggairahkan insdutrinya lewat simplifikasi cukai rokok.selengkapnya
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu Widodo, menyatakan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai untuk menciptakan keadilan di industri rokok.selengkapnya
Masyarakat petani tembakau yang tergabung dalam Asosisi Petani Tembakau Indonesia (APTI), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak rencana pemerintah khususnya Kementerian Keuangan yang akan menaikkan dan melakukan simplifikasi pemungutan cukai rokok pada 2021.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya