KPP Buka Kelas Pajak Rabu-Kamis untuk Warga Belum Paham Tax Amnesty

Kamis 21 Jul 2016 15:35Administratordibaca 2241 kaliSemua Kategori

merdeka 045

Usai RUU pengampunan pajak (tax amnesty) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU, pemerintah kian gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membuka kelas pajak.

Ketua Sub Tim Peneliti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang I, Aep Saepuloh mengatakan, kelas ini dibentuk untuk membina dan membimbing masyarakat agar mengerti seluk beluk mengenai tax amnesty, sebelum mereka mengikuti program ini.


"Minggu depan kita coba mensosialisasikan tax amnesty, salah satunya dengan cara membuka kelas pajak. Intinya kita coba memberikan pengertian yang lebih mengenai tax amnesty kepada wajib pajak (WP)," kata Aep di kantornya, Jakarta, Rabu (20/7).


Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang I, Setyo Utama menambahkan, kelas ini akan dibuka selama 2 bulan pertama. Di mana kelas pajak untuk WP orang pribadi dilakukan pada hari Rabu, dan kelas pajak untuk WP badan dilakukan pada hari Kamis. Sebab. sistem administrasi dari kedua wajib pajak tersebut dalam mengajukan tax amnesty berbeda, seperti model pelaporannya dan sistem pembukuannya.


"Seluruh kantor diwajibkan untuk membuka kelas pajak. Secara teknis kami mendahulukan wajib pajak yang sudah terdaftar di KPP kami, namun jika ada wp lain yang ingin bergabung tidak masalah. Tapi karena kami tidak hanya untuk menjelaskan tax amnesty, melainkan juga agar mereka mengikuti tax amnesty, maka kami batasi jumlah peserta setiap kelas pajak sebanyak 10 wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan," imbuhnya.


Nantinya, wajib pajak diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu, yakni dengan menelpon petugas di kantor pajak untuk menentukan kelas pajak yang akan diikutinya. Setyo memastikan masyarakat tidak akan dikenakan pajak saat melakukan pendaftaran maupun saat mengikuti kelas pajak.


"Kalau kelas penuh kita akan menawarkan untuk ikut kelas lain. Awal-awal masyarakat ingin tahu soal TA, makanya kita buka kelas pajak selama 2 bulan. Tapi kalau dalam perkembangan antusiasme masyarakat masih tinggi kenapa tidak kita perpanjang," pungkas Setyo.

Sumber : merdeka.com (21 Juli 2016)
Foto : merdeka.com




BERITA TERKAIT
 

Wajib Pajak Kelas Kakap Belum Mau Ikut Tax AmnestyWajib Pajak Kelas Kakap Belum Mau Ikut Tax Amnesty

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki data wajib pajak kelas kakap yang ada di Indonesia maupun wajib pajak yang ad di luar. Ken pun mengakui sejauh ini belum ada wajib pajak kelas kakap yang mengikuti kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.selengkapnya

`Mengejar` Wajib Pajak Kelas Kakap Ikut Tax Amnesty`Mengejar` Wajib Pajak Kelas Kakap Ikut Tax Amnesty

Jumat sore, 2 September 2016, ada pemandangan tak biasa di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Di mana seorang pengusaha nasional James Riady, pemilik group Lippo, menyatakan akan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya

Tax Amnesty, Wajib Pajak Kelas Bawah Harus DifasilitasiTax Amnesty, Wajib Pajak Kelas Bawah Harus Difasilitasi

Center for Taxation Analysis mendorong pemerintah agar menerbitkan Peraturan Perundang-undangan dalam Undang-undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty, untuk memberikan perlakuan khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang tergolong patuh dan masyarakat menengah ke bawah.selengkapnya

Penegakan Hukum Masih Fokus Wajib Pajak Kelas TeriPenegakan Hukum Masih Fokus Wajib Pajak Kelas Teri

Alotnya proses pembuatan UU Tax Amnesty di DPR dikarenakan ada tiga persoalan. Pertama, belum sinkronnya antara legislatif dan eksekutif tentang pembahasan tax amnesty (pajak pengampunan). Kedua, masih mengganjalnya kepentingan di kalangan pengusaha dengan pemerintah. Dan terakhir, belum tersosialisasikannya rencana RUU Tax Amnesty kepada masyarakat.selengkapnya

DJP Bidik Wajib Pajak Kelas Kakap di Panama PapersDJP Bidik Wajib Pajak Kelas Kakap di Panama Papers

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengutamakan Wajib Pajak (WP) Badan maupun Orang Pribadi kelas kakap sebagai sasaran identifikasi dalam data Panama Papers. Namun prioritas ini tidak mengenal status dan jabatan orang-orang kaya itu. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat Konferensi Pers Panama Papers menegaskan, DJP telah memiliki prioritas utama dalam prosesselengkapnya

Ditjen Pajak Tepis Tudingan Sebagai Penyebab Melemahnya Daya Beli Masyarakat Kelas AtasDitjen Pajak Tepis Tudingan Sebagai Penyebab Melemahnya Daya Beli Masyarakat Kelas Atas

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan tidak relevan mengaitkan penurunan konsumsi dengan upaya mengejar target penerimaan pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :