KPK Soroti Penerimaan Pajak Reklame DKI Jakarta yang Tak Optimal

Jumat 21 Des 2018 11:00Ridha Anantidibaca 665 kaliSemua Kategori

KATADATA 1694



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penerimaan pajak daerah, khususnya pajak reklame di Provinsi DKI Jakarta yang kurang optimal. Saat ini, hanya 5 dari 295 tiang reklame di Jakarta yang berizin. Hal ini menyebabkan Pemprov DKI Jakarta berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 130 miliar dari pajak reklame.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, banyaknya tiang reklame yang tidak berizin berdampak pada tidak terpungutnya pajak dari reklame yang tak optimal. Potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 130 miliar itu dihitung dengan asumsi tarif minimal Rp 450 juta per tiang.

"Padahal, pajak reklame penting bagi DKI karena menyumbang 3% dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah provinsi," kata Agus saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12).

Oleh sebab itu, KPK mendorong provinsi yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan tersebut mengembangkan sistem monitoring reklame berbasis teknologi informasi. Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat berkoordinasi dalam merekam koordinat titik tersebut. "Untuk memperkuat pengawasan masyarakat maka data tersebut juga dibuka ke publik," kata Agus.

Pada 2018, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Rp 38,1 triliun atau 48,7% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari pajak. Namun, angka itu disebutnya belum optimal. Agus menjelaskan, berbagai faktor membuat penarikan pajak tidak optimal seperti kepatuhan wajib pajak, penghindaran pajak, hingga belum dijadikannya kepatuhan pajak sebagai syarat izin usaha.

Padahal dari pendampingan yang dilakukan KPK tahun lalu, ada peningkatan potensi pajak bagi DKI sebesar Rp 4,9 triliun. Untuk mengoptimalkan pendapatan itu, KPK mendorong DKI memperbaiki sistem agar wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajaknya saat permohonan izin. "Jika tidak, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak (akan) melayani permohonan izinnya," ujar Agus.

KPK mendorong pemerintah daerah menarik pendapatan daerah lebih besar agar ada perbaikan penghasilan bagi pegawai di daerah. Dengan membaiknya tunjangan dan pendapatan, diharapkan perilaku koruptif pegawai dapat ditekan. "Upayanya setiap pemda tetapkan secara konsisten," ujar dia.

PAD DKI Jakarta terus meningkat sejak 2006 hingga saat ini. Pada 2006, angka pendapatan yang diraup pemprov DKI hanya Rp 7,8 triliun. Angka itu terus melonjak hingga Rp 41,7 triliun pada 2017. Adapun pada 2018, Pemprov DKI Jakarta menargetkan PAD sebesar Rp 44,6 triliun.


Sumber : katadata.co.id (19 Desember 2018)
Foto : Katadata




BERITA TERKAIT
 

Anies Sebut DKI Terima Pendapatan Pajak Rp 15 Miliar dari Penyelenggaraan Jakarta FairAnies Sebut DKI Terima Pendapatan Pajak Rp 15 Miliar dari Penyelenggaraan Jakarta Fair

Ajang tahunan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) telah usai.selengkapnya

Djarot: Reklame LED di Jakarta Akan Bebas PajakDjarot: Reklame LED di Jakarta Akan Bebas Pajak

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan nantinya Pemprov DKI tidak akan lagi memakai reklame berukuran besar. Nantinya reklame tersebut akan diganti menjadi reklame LED.selengkapnya

Tak Bayar Pajak, 43 Reklame Ilegal di Jakarta DitertibkanTak Bayar Pajak, 43 Reklame Ilegal di Jakarta Ditertibkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban reklame ilegal baik yang tak punya izin dan belum membayar pajak. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Kusmanto mengatakan, ada 43 reklame yang ditertibkan dengan melakukan pembongkaran di sejumlah titik di wilayah Jakarta.selengkapnya

Pajak reklame kendaraan daring di Jakarta ditertibkanPajak reklame kendaraan daring di Jakarta ditertibkan

Pajak reklame yang ditempelkan pada kendaraan-kendaraan angkutan dalam jaringan atau daring di DKI Jakarta mulai ditertibkan.selengkapnya

Pebisnis minta relaksasi pajak dari Pemprov DKI JakartaPebisnis minta relaksasi pajak dari Pemprov DKI Jakarta

Roda ekonomi Jakarta mulai berputar kembali setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di bulan Juni ini.selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta targetkan penerimaan pajak Rp 9,6 triliun tahun iniPemprov DKI Jakarta targetkan penerimaan pajak Rp 9,6 triliun tahun ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 9,6 triliun di tahun 2019. Angka ini naik sekitar 21,8% dari target tahun 2018 Rp 7,5 triliun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :