
KPK menilai capaian rencana aksi Optimalisasi Pajak Daerah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Januari sampai April 2020 masih relatif rendah dibandingkan tahun 2019. KPK menyebut persentasenya masih di angka 39,5 persen, dengan besaran nilai Rp 8,2 triliun.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat persentase capaian rencana aksi Optimalisasi Pajak Daerah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Januari sampai April 2020 masih relatif rendah, yakni 39,5 persen, dengan besaran nilai Rp 8,2 triliun. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan rentang waktu yang sama di tahun 2019, yang mencapai Rp 8,8 triliun," Kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Aida menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi secara daring dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pada Selasa, (2/6). Dalam pertemuan itu, Aida juga menyampaikan sejumlah capaian penerimaan dari pajak Pemprov DKI selama 2019.
Menurut Aida, realisasi PKB dan PBBKB pada tahun 2019 berturut-turut adalah sekitar Rp 8,4 triliun dan Rp 1,6 triliun. Kemudian untuk realisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir, Aida menyebut DKI Jakarta mampu mengumpulkannya hingga Rp 509,6 miliar pada 2019. Lalu untuk BPHTB, realisasi penerimaan mencapai Rp 1,026 triliun.
Tak hanya itu, Aida mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah memasang alat rekam pajak sebanyak total 4.856 buah di tahun 2019. Alat ini ditempatkan di sejumlah hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di seputar wilayah Jakarta.
Sementara itu, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Ali Hanafiah, mengatakan masih rendahnya pencapaian penerimaan pajak daerah di wilayah kerjanya, disebabkan oleh beberapa kendala. Ia menyebutkan kendala itu di antaranya perlunya harmonisasi beberapa regulasi yang mengatur pengelolaan pajak daerah hingga pembenahan pola penanganan penarikan pajak dari BUMN, seperti PT Pertamina dan PT PLN.
"Di samping itu, bencana Covid-19 juga mengakibatkan sulitnya memperoleh penerimaan pajak, karena sejumlah bisnis di wilayah Jakarta menutup usahanya untuk sementara," kata Ali Hanafiah.
Ia menyebut hingga saat ini memang belum ada rekonsiliasi data wajib pajak antara pihaknya, Bapenda DKI Jakarta dengan salah satu BUMN, di mana para penyedia yang menjadi mitra BUMN terkait menjadi wajib pajak di wilayah DKI Jakarta. Menurut Hanafiah, ke depan harus ada upaya ke arah rekonsiliasi data wajib pajak tersebut.
"Terkait rekonsiliasi data, masih ada keberatan dari sejumlah penyedia ketika data mereka diinformasikan pada pihak lain di luar BUMN bersangkutan. Para penyedia tersebut khawatir data mereka akan tersebar ke kompetitornya," ujarnya.
Tak hanya soal optimalisasi pajak daerah, KPK juga mencatat masih ada sejumlah aset bermasalah di DKI. Permasalahan aset itu antara lain, aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, aset Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan atau Warisan Belanda (P3MB), rumah atau kendaraan dinas yang masih dalam penguasaan pensiunan, serta aset yang belum optimal pemanfaatannya.
Kepala Koordinator Wilayah III KPK Abdul Haris mengatakan, aset-aset bermasalah di DKI Jakarta tersebut nilainya mencapai ratusan triliun. Ia berharap permasalahan aset di DKI itu segera diselesaikan.
"Aset-aset ini dapat kita selesaikan baik secara perdata maupun secara pidana. Semoga kalaupun harus secara pidana, kita memiliki strategi agar dapat memenangkan perkara yang disidangkan. Diawali dengan pendokumentasian yang benar," kata Abdul Haris.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Jaya menjelaskan bahwa dari 1,8 juta bidang tanah masih terdapat 32.000 bidang tanah campuran milik pemerintah provinsi, kementerian, lembaga maupun umum yang belum selesai prosesnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pemasangan papan bicara/tanda batas, termasuk dalam hal ini Pemda DKI.
"Diharapkan tahun 2021 seluruh bidang tanah terpetakan seluruhnya. Pemegang aset minimal menguasai tanahnya," ujarnya.
Kemudian, Kepala BPAD Pujiono menambahkan terkait data aset kendaraan operasional yang teregistrasi berjumlah 17.110 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68% atau 11.640 memiliki dokumen.
"Jumlah yang telah teridentifikasi sebanyak 4.458 dokumen, sisanya masih dalam proses identifikasi," ujarnya.
Selanjutnya, terkait penanganan aset eks asing atau P3MB, Pujiono mengakui memang belum optimal dan butuh waktu untuk mempelajari riwayat aset. Selain itu, kendala penanganan aset diantaranya pengelolaan fasum fasos belum terintegrasi antar SKPD sehingga menyulitkan koordinasi.
Dalam catatan KPK terkait aset tidak bergerak, data per 31 Desember 2019 menunjukkan baru 3.202 bidang tanah yang tersertifikasi atau 9,99% dari keseluruhan 32.039 bidang tanah yang dimiliki Pemda DKI. Capaian ini termasuk yang paling rendah di antara provinsi lainnya.
Untuk itu KPK memberikan rekomendasi yang perlu dilakukan oleh Pemda DKI untuk mempercepat sertifikasi serta penertiban aset maupun fasilitas umum dan fasilitas sosial. Rekomendasi KPK itu antara lain membentuk pokja penyelesaian aset bermasalah, penetapan Perda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), identifikasi aset bersama seluruh OPD, koordinasi dengan BPN dan kejaksaan, kunjungan aset bermasalah, pemasangan papan bicara/tanda batas, identifikasi dan verifikasi fasum-fasos.
Sumber : detik.com (Jakarta, 03 Juni 2020)
Foto : Detik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat persentase capaian rencana aksi optimalisasi pajak daerah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Januari sampai April 2020 masih relatif rendah. Berdasarkan catatan KPK, persentase tersebut baru mencapai 39,5 persen dengan besaran nilai Rp8,2 triliun.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti menurunnya penerimaan pajak Pemprov DKI Jakarta. Lembaga antirasuah mencatat persentase capaian rencana aksi Optimalisasi Pajak Daerah Pemprov DKI Jakarta selama Januari sampai April 2020 masih relatif rendah, yakni 39,5 persen, dengan besaran nilai Rp8,2 triliun.selengkapnya
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya