Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi sejumlah informasi terkait dengan kepemilikan aset dari Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Handang Soekarno pada Kamis (16/2) diperiksa sebagai tersangka oleh KPK terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT E.K. Prima Ekspor Indonesia (EKP).
"Jadi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena tersangka memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi tentang kekayaan dirinya atau kekayaan keluarga yang diketahui atau patut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Namun, Febri mengatakan KPK tidak bisa menyampaikan asetnya apa saja yang menjadi objek pemeriksaan terhadap Handang Soekarno tadi.
"Kami ingin mengklarifikasi sejumlah informasi terkait dengan kepemilikan aset tersangka sesuai Pasal 28 Undang-Undang Tipikor jadi tidak secara otomatis ketika tersangka diklarifikasi soal aset, maka kami akan berbicara soal indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang karena di Undang-Undang Tipikor terdapat ketentuan di Pasal 28 itu," tuturnya.
Menurut Febri, KPK ingin memaksimalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk mengklarifikasi lebih lanjut saat ini tentang kepemilikan aset dari Handang Soekarno.
"Bahwa nanti kemudian ada informasi-informasi atau keterangan atau bukti lain tentu tidak tertutup kemungkinan bisa ditindaklanjuti, namun yang bisa kami sampaikan hari ini bahwa tersangka diklarifikasi terkait kepemilikan aset," ucap Febri.
Dalam perkara ini, Handang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Rajesh dan Handang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran, pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB, saat terjadi penyerahan uang sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar dari Rajesh ke Handang.
Uang Rp1,9 miliar itu merupakan bagian dari total komitmen sebanyak Rp6 miliar dari Rajesh kepada Handang supaya Handang mencabut Surat Tagihan Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai barang ekspor dan bunga tagihan tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 16 Febuari 2017)
Foto : antara
Kepala Subdit Bukti Permulaan di Direktorat Penegakan Hukum dari Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, melalui pengacaranya, Krisna Murti, membatah disebut memeras Presiden Direktur (Presdir) PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair.selengkapnya
Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi optimistis pada masa sidang ini bisa menyelesaikan pembahasan banyak undang-undang. Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi bahkan yakin akan ada puluhan undang-undang yang dihasilkan dalam masa Sidang V yang dimulai 17 Mei hingga 28 Juli mendatang atau sekitar 69 hari kerja.selengkapnya
Tersangka kasus suap pajak Handang Soekarno, mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak, mengakui melakukan kesalahan. Ia diduga menerima suap dari bos Lulu Group Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Rajesh.selengkapnya
Sejak dibongkar oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) bersama ribuan media di seluruh dunia pekan lalu, Dokumen Panama alias Panama Papers menghenyakkan konstelasi ekonomi politik dunia. Perdana Menteri Islandia Sigmundur Davio Gunnlaugsson harus mundur karena nama istrinya masuk dan Perdana Menteri Inggris David Cameron harus sibuk membuat klarifikasiselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya