KPK Kembangkan Suap Restitusi Pajak

Senin 19 Ags 2019 11:41Ridha Anantidibaca 446 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0421



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap restitusi pajak yang melibatkan petugas pajak dan PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), perusahaan penanaman modal asing. Pada Jumat (16/8), KPK memeriksa Komisaris PT WAE Darwin Maspolim sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNF (M Naim Fahmi), anggota Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (16/8).

Selain Darwin, penyidik juga memanggil tersangka lain, yaitu Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga dan Hadi Sutrisno selaku supervisor Tim Pemeriksa pajak PT WAE. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Naim.

Pada Kamis (15/8), KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Darwin Maspolim, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, dan M Naim Fahmi.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis diler untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda. Suap antara petugas pajak dan pengusaha itu bermula saat PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2015 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 5,03 miliar.

"Awalnya, Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kamis.

Hadi, Jumari, dan Naif Fahmi kemudian melakukan pemeriksaan pengajuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, Hadi menyampaikan kepada PT WAE bahwa mereka tidak lebih bayar, melainkan kurang bayar. Namun, ia menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp 1 miliar.

Darwin pun langsung menyetujui permintaan tersebut dan langsung mencairkan uang dalam dua tahap. Akhirnya, pada April 2017, terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp 4,59 miliar. "SKPLB tersebut ditandatangani oleh Tersangka YD (Yul) sebagai Kepala KPP PMA Tiga," kata Saut.

PT WAE kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2016 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 2,7 miliar. Saut mengatakan, sebagai tindak lanjut, Yul Dirga menandatangani surat pemeriksaan lapangan dengan Hadi sebagai salah satu tim pemeriksa.

Lalu, saat proses klarifikasi, Hadi memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi. Seperti pada SPT Tahunan PPN WP Badan 2015 PT WAE ternyata masih kurang bayar, bukan lebih bayar. Hadi pun kembali mengajukan bantuan dengan meminta uang senilai Rp 1 miliar kepada PT WAE.

Kali ini permintaan Hadi tidak langsung disetujuji pihak PT WAE. Akhirnya, Hadi membicarakan negosiasi fee dengan Yul Dirga. Akhirnya, disepakati fee sejumlah Rp 800 juta.

"Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp 2,77 miliar," ujar Saut.

Selang dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan 57.500 dolar AS untuk Hadi. Uang tersebut kemudian di bagi kepada Jumari dan Naif Fahmi. Masing-masing mendapatkan duit sekitar 13.700 dollar AS. Sementara itu, Yul Dirga, Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan 14,400 dollar AS.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati mengatakan, pihaknya telah memberikan hukuman disiplin terhadap empat pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam perkara ini. "Untuk empat tersangka ini sudah kami periksa dan sudah ada rekomendasi hukuman disiplin yang kami sampaikan kepada Dirjen Pajak dan terus ditindaklanjuti," kata Sumiyati.

Ketua tim dan anggota tim, Jumari dan Naim Fahmi dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan, Yul Dirga dan Hadi Sutrisno masih dalam proses investigasi. "Namun, kedua orang tersebut sudah dibebaskan dari jabatan yang diembannya," kata Sumiyati.


Sumber : republika.co.id (Jakarta, 19 Agustus 2019)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Restitusi bisa dipercepat dengan tiga langkah, ini detilnyaRestitusi bisa dipercepat dengan tiga langkah, ini detilnya

Hari ini, pemerintah mengumumkan sejumlah insentif fiskal terutama perpajakan dan kepabeanan, salah satunya percepatan proses restitusi pajak.selengkapnya

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serahkan SPT pajakMarsekal TNI Hadi Tjahjanto serahkan SPT pajak

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, bersama pimpinan puncak ketiga matra TNI menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) secara dalam jaringan, di Aula Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa.selengkapnya

80% pemeriksa pajak restitusi PPN bakal diarahkan untuk gali potensi80% pemeriksa pajak restitusi PPN bakal diarahkan untuk gali potensi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengarahkan agar sekitar 80% dari pemeriksa pajak yang selama ini mengerjakan pemeriksaan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menggali potensi pajak. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk percepatan restitusi PPN.selengkapnya

Eks Pejabat Kantor Pajak Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Suap Restitusi PajakEks Pejabat Kantor Pajak Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Suap Restitusi Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga, dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.selengkapnya

Dua Tersangka Kasus Suap Pajak Ditahan TerpisahDua Tersangka Kasus Suap Pajak Ditahan Terpisah

KPK menahan Country Director PT EKP (E.K.Prima Ekspor Indonesia) RRN (Rajesh Rajamohanan Nain) dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak HS (Handang Soekarno) di dua tempat terpisah pasca ditetapkan sebagai tersangka.selengkapnya

Pentingnya Akses Data Pajak dan Sosok Hadi PoernomoPentingnya Akses Data Pajak dan Sosok Hadi Poernomo

Momen tak terlupakan terjadi ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan kepada sejumlah mantan Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak pada peringatan Hari Pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :