KPK didorong untuk menelusuri celah sistem cukai rokok

Kamis 1 Ags 2019 11:47Ridha Anantidibaca 282 kaliSemua Kategori

KONTAN 2051



Indonesia Budget Center (IBC), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang fokus mengawasi anggaran negara menilai berbagai celah dalam kebijakan tarif cukai rokok berpotensi merugikan negara. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendorong pemerintah melakukan perbaikan.

Ketua Indonesia Budget Center, Arif Nur Alam menjelaskan kerugian negara yang muncul dari celah kebijakan cukai rokok disebabkan adanya produsen yang membayar tarif cukai rokok lebih rendah dibandingkan yang seharusnya. 

“Ini karena penggolongan tarif cukai saat ini sangat banyak dan rumit. Padahal, setiap kebijakan yang rumit akan memunculkan celah penyimpangan,” katanya, Rabu (31/7). 

Saat ini, pemerintah mengatur tarif cukai rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2017 yang kemudian direvisi menjadi PMK 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan golongan tarif cukai rokok yang berbeda berdasarkan batasan produksi sesuai kategorinya, antara lain Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Masalahnya, terdapat perusahaan rokok SPM dan SKM besar dan asing yang memanfaatkan celah tersebut untuk menghindari pembayaran pajak dan cukai yang lebih mahal. Salah satu caranya adalah dengan membatasi produksi mereka agar tidak melampaui tiga miliar batang di setiap segmen yang menjadi ambang batas (threshold) penetapan tarif tertinggi.

Padahal, jika digabungkan SPM dan SKM, produksi rokok perusahaan besar asing tersebut melampaui tiga miliar batang rokok.  “Inilah salah satu celah kerugian negara akibat kebijakan tersebut. Ini harus diperbaiki,” tegas Arif.

Salah satu perbaikan yang dapat dilakukan adalah dengan menggabungkan batasan produksi SPM dan SKM sehingga perusahaan besar asing tidak main-main dengan tarifnya.

Dia menjelaskan, pemerintah sudah memiliki contoh yang benar saat mencabut insentif cukai rokok di zona perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) yang merugikan negara terhitung sejak 17 Mei 2019. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi KPK kepada Presiden pada Februari 2019. 

KPK telah melakukan kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di FTZ sepanjang 2018. Diantara hasil kajian adalah temuan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan pembebasan cukai untuk 2,5 miliar batang rokok yang berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp 945 miliar di FTZ Batam. 

Heri Susanto, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menyebutkan saat ini tarif cukai di segmen SPM memiliki ketimpangan sosial sehingga menekan pabrikan kecil.

Contohnya, pada golongan 1 di segmen rokok mesin SPM, Marlboro (Philip Morris Indonesia) menggunakan tarif cukai Rp 625 per batang. Namun untuk golongan 2A, produk rokok mesin SPM Mevius milik Japan Tobacco Indonesia, memakai tarif Rp 370 per batang atau 40% lebih rendah dari tarif golongan 1.

Lucky Strike dan Dunhill produksi Bentoel Grup atau British American Tobacco serta Esse Blue buatan Korean Tobacco Grup Indonesia juga memakai tarif Rp 370 per batang. "Itu juga perusahaan asing dan golongan besar. Perusahaannya multinasional bermodal kuat," katanya.

Tarif murah juga terjadi di segmen SKM. A Mild (HM Sampoerna), Djarum Super (Djarum), dan Gudang Garam Surya (Gudang Garam) yang masuk dalam golongan I, menggunakan tarif Rp 590 per batang. Namun, produk SKM milik Korean Tobacco, Esse Mild, memakai tarif golongan 2 sebesar Rp 385 per batang.

Demikian pula dengan segmen SKT yang banyak memakai tenaga kerja manusia. Contohnya, tarif cukai Dji Sam Soe Kretek dari PT HM Sampoerna Rp 365 per batang (golongan 1A). Adapun Gudang Garam Merah dari PT Gudang Garam dan Djarum Coklat serta 76 dari PT Djarum, memakai tarif Rp 290 per batang (golongan 1B).

Akan tetapi, rokok SKT merk Apache Kretek yang diproduksi PT Karyadibya Mahardhika (anak perusahaan Japan Tobacco) menggunakan tarif Rp 180 per batang (golongan 2).  “Pabrik multinasional yang punya SPM dan SKM harus digabung. Supaya produksi SPM dan SKM nanti jadi 3 miliar batang sehingga  masuknya ke golongan 1,” ungkap Heri.




Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 31 Juli 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

KPPU: Golongan Tarif Cukai Rokok Perlu DisederhanakanKPPU: Golongan Tarif Cukai Rokok Perlu Disederhanakan

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menilai, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang masih menerapkan golongan tarif untuk tiap jenis rokok perlu disederhanakan. Sebab, sistem tarif yang berbeda-beda akan menjadi celah bagi industri rokok untuk menghindari kewajiban cukai sesuai golongannya.selengkapnya

Tarif Cukai Rokok Batal Naik, Saham Gudang Garam Cs MenguatTarif Cukai Rokok Batal Naik, Saham Gudang Garam Cs Menguat

Pemerintah batal merealisasikan rencana kenaikan cukai rokok di tahun depan. Saham-saham perusahaan rokok di pasar modal kompak menguat.selengkapnya

Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Tutup Celah Pengemplang PajakPenyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Tutup Celah Pengemplang Pajak

Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko mengatakan bahwa sistem tarif cukai hasil tembakau seperti yang berlaku di Indonesia saat ini memiliki sisi lemah yang patut untuk diwaspadai.selengkapnya

Tarif cukai rokok tak naik, Bea Cukai akan fokus awasi rokok ilegalTarif cukai rokok tak naik, Bea Cukai akan fokus awasi rokok ilegal

Pemerintah tidak jadi menaikkan tarif cukai rokok di tahun depan. Padahal, tahun depan target penerimaan cukai naik menjadi Rp 165,5 triliun, dari target penerimaan cukai tahun ini yang sebesar Rp 155,4 triliun.selengkapnya

Bea Cukai Kudus Tindak 200 Ribu Batang Rokok IlegalBea Cukai Kudus Tindak 200 Ribu Batang Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap bangunan di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara pada Rabu (18/9) lalu, yang disinyalir menjadi tempat penimbunan rokok ilegal. Pada penindakan ini, petugas mengamankan 200.600 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).selengkapnya

Bea Cukai Riau Gempur 24 Juta Batang Rokok IlegalBea Cukai Riau Gempur 24 Juta Batang Rokok Ilegal

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau giatkan operasi Gempur Rokok Ilegal, yang ditujukan untuk menekan dan mengendalikan peredaran rokok ilegal menuju target tiga persen di tahun 2019.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :