KPK Bakal Kejar Aset Koruptor dan Pengemplang Pajak di Luar Negeri Lewat MLA

Kamis 21 Feb 2019 10:16Ridha Anantidibaca 772 kaliSemua Kategori

OKEZONE 0101



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengejar aset para koruptor dan pengemplang pajak yang disimpan atau disembunyikan di luar negeri lewat Mutual Legal Assistance (MLA) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik.

Hal tersebut diungkapkan KPK setelah Indonesia diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly meneken kesepakatan MLA dengan Konfederasi Swiss, pada 4 Februari 2019.

"Oh iya dong (dikejar). Sebenarnya bukan hanya kasus korupsi, termasuk kasus penggelapan pajak, illegal logging, illegal mining. Jadi kemarinkan MLA-nya itu untuk semua jenis kejahatankan bukan hanya untuk korupsi. Termasuk yah bandar-bandar narkobalah yah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK Lama Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

Sekadar informasi, kesepakatan perjanjian MLA antara Indonesia-Swiss merupakan kerjasama yang ke-10 yang diteken oleh pemerintah Indonesia. Sebelumnya, Indonesia telah lebih dulu bekerja sama lewat MLA dengan Singapura, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA hingga Iran.

Menurut Alex, kesepakatan perjanjian MLA antara Indonesia dengan sejumlah negara tersebut memudahkan KPK untuk mengusut penyembunyian aset para koruptor di luar negeri. Sebab, ada hukum timbal balik dari negara lain untuk membantu KPK mengusut aset koruptor.

"Ya semua perjanjian itu pasti akan memudahkan dibandingkan kalau nggak ada perjanjian. Kalau nggak ada perjanjian, kita kan nggak bisa apa-apa. Kalau sudah ada perjanjian terkait apa-apa yang bisa ditindaklanjuti bersama pastikan ada timbal baliknya," ungkapnya.

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sendiri menekankan, perjanjian MLA antara Indonesia dengan Swiss juga didasarkan pada upaya pemerintah dalam pengejaran para pengemplang pajak.

Terlebih, ketika 2013 dan 2016 lalu International Concortium of Investigative Journalist (ICIJ) merilis ribuan nama orang Indonesia yang memiliki rekening dan perusahaan di luar negeri melalui dokumen Offshore Leaks dan Panama Papers.

Di mana di dalam dokumen tersebut terdapat nama-nama besar seperti John Riady, Garibaldi Thohir, Franciscus Welirang sampai firma hukum Makarim & Taira, Rudyantho & Partners, hingga Law Office CCN & Associates.

"Perjanjian MLA ini juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan," tegas Yasonna.


Sumber : okezone.com (Jakarta, 20 Februari 2019)
Foto : Okezone




BERITA TERKAIT
 

Indonesia dan Swiss Teken Perjanjian Perangi Kejahatan PerpajakanIndonesia dan Swiss Teken Perjanjian Perangi Kejahatan Perpajakan

Setelah melalui dua kali putaran perundingan, di Bali pada tahun 2015 dan di Bern, Swiss, pada tahun 2017, pada Senin (4/2/2019), di Bernerhof Bern, Swiss, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter. Yasonna mengatakan perjanjian MLA ini bisa digunakan untuk mselengkapnya

Menteri Bambang: Masih Banyak Aset di Luar Negeri yang Harus DikejarMenteri Bambang: Masih Banyak Aset di Luar Negeri yang Harus Dikejar

Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya

Perjanjian MLA Tak Kuat Jadi Dasar RI Cari WP yang `Kabur` ke SwissPerjanjian MLA Tak Kuat Jadi Dasar RI Cari WP yang `Kabur` ke Swiss

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, perjanjian Mutual Legal Assistance/MLA atau Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dengan Swiss, saat ini belum kuat dijadikan dasar untuk memburu para wajib pajak kategori pengemplang yang melarikan dananya ke Swiss.selengkapnya

Kadin: Wajar Jika Bank Luar Negeri Tahan Aset Wajib Pajak IndonesiaKadin: Wajar Jika Bank Luar Negeri Tahan Aset Wajib Pajak Indonesia

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani mengatakan lamanya proses pencairan harta dan aset wajib pajak Indonesia di bank di luar negeri menjadi hambatan utama repatriasi dalam program pengampunan pajak.selengkapnya

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

Perjanjian MLA dengan Swiss akan bantu Ditjen Pajak menyidik tindak pidana pajakPerjanjian MLA dengan Swiss akan bantu Ditjen Pajak menyidik tindak pidana pajak

Indonesia telah resmi menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss, Senin (4/2) lalu. Tujuan utama perjanjian MLA tersebut, di antaranya, memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud). Perjanjian ini akan membantu Direktorat Jenderal Pajak menyidik kasus tindak pidana pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :