Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut kepatuhan wajib pajak pada sektor sumber daya alam (SDA) atau sektor ekstraktif masih sangat rendah. Adapun industri ekstraktif merupakan industri yang menggali, mengambil, dan mengolah bahan baku langsung dari alam sekitar, di antaranya pertambangan, pertanian, perikanan.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan, hal tersebut berdasarkan hasil Focus Grup Discussion (FGD) terkait permasalahan dan penyebab korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dia menjelaskan, dirinya bahkan pernah terlibat dalam penilitian KPK di 2014, sebelum dia jadi bagian dari lembaga antirasuah itu. Penelitian tersebut berjudul Kajian Optimalisasi Penerimaan Pajak: Studi Kasus Pertambangan Batubara, sektor ini tinggi dalam kasus ketidakpatuhan pajak.
"Pertambangan batu bara ini agak menakutkan. Sebagian piutang belum bisa kita ambil hingga hari ini, uang yang seharusnya menjadi hak negara," ujar dia dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2018 di Lingkungan Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Dia mengatakan, banyak perusahaan tambang yang beroperasi tanpa memiliki izin usaha, atau bahkan memiliki izin namun tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sekalipun ada perusahaan yang berizin dan memiliki NPWP, namun ada permainan dalam melaporkan pendapatan, bahkan pada data ekspor.
"Bahkan ketika ekspor itu, catatan yang ada di pelabuhan Indonesia dengan catatan pelabuhan di luar negeri beda jumlahnya, lebih banyak yang ada di pelabuhan luar negeri. Itu berarti bayaran kepada pemerintah itu hanya sedikit," jelasnya.
Berdasarkan hasil studi itu, KPK pun merekomendasikan bagi DJP untuk meningkatkan kehandalan basis data wajib pajak dan data eksternal lainnya yang dibutuhkan Ditjen Pajak. Kemudian diminta juga meningkatkan mekanisme dan kerjasama antar instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan data.
KPK juga menyarankan untuk menyempurnakan aturan dan pedoman untuk menjunjung pelaksanaan fungsi Ditjen Pajak dan memperkuat fungsi analisis dan pengawasan pajak.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan kontribusi sektor pertambangan ke penerimaan pajak sekitar 7%. Kata dia, penerimaan pajak dari sektor pertambangan menyesuaikan data kewajiban setoran pajak baik dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait maupun perusahaan sendiri.
"Ditjen Pajak bekerja dari bukti, enggak boleh menetapkan. Karena penetapan pajak oleh perusahaan jadi enggak bisa menggunakan analisis. Tapi kami kerja sama terus dan kami harus hati-hati dalam memastikan, ketika penetapan (pajak) oleh perusahaan itu, harus ada evidence (bukti) yang komplit supaya ketetapan hukumnya kuat,” jelas Robert.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 06 Desember 2018)
Foto : Okezone
Penerimaan pajak sektor pertambangan kembali mencatatkan kontraksi terdalam dibandingkan dengan sektor lain. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan sampai dengan akhir September 2019 sebesar Rp 43,21 triliun.selengkapnya
Hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengolah data yang diterima melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu, pemerintah belum bisa membeberkannya ke publik. Sejauh ini pemerintah telah menerima data dari 65 negara.selengkapnya
Ditinjau dari sisi sektoral, penerimaan pajak dari sektor pertambangan berada dalam tren menipis. Hal tersebut sejalan dengan tren pelemahan harga komoditas yang turun sepanjang tahun ini.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyebut pada 2018, usaha tambang masih memberi kontribusi besar bagi penerimaan pajak di Bumi Etam ini sebesar 33%.selengkapnya
Pemerintah mencatat sepanjang 2017 semua sektor usaha mengalami pertumbuhan positif jika dilihat dari sektor perpajakannya. Realisasi sementara tercatat, penerimaan pajak mencapai Rp1.097,2 triliun atau 88,4% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.selengkapnya
Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya