Tiga institusi penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa memahami keinginan pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). “Restu” ini bakal meringankan langkah pemerintah agar bisa segera menerapkan kebijakan yang kontroversional ini karena berpotensi memicu moral hazard.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan, KPK hingga saat ini belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty. Meski begitu, KPK sebagai lembaga hukum tidak dalam posisi menyetujui ataupun menolak rancangan beleid tersebut, yang tengah dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebaliknya, lembaga antirasuah ini akan mendukung kebijakan pengampunan pajak karena bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun, di sisi lain kebijakan itu bertujuan “mengampuni” masuknya dana-dana bermasalah yang selama ini diparkir di luar negeri. “Kami berkomitmen mendukung ini (tax amnesty) untuk kemaslahatan dan kesejahteraan Indonesia,” kata Laode saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR di Jakarta, Selasa (26/4). Rapat untuk membahas RUU Tax Amnesty itu juga dihadiri perwakilan kepolisian, Kejaksaan Agung dan PPATK.
Meski begitu, KPK memberikan beberapa catatan terkait rancangan beleid tersebut. Laode menyatakan, beberapa kejahatan harus dikecualikan dari kebijakan tersebut. Antara lain, dana-dana yang terkait dengan terorisme, narkoba, dan kejahatan lainnya.
Selain itu, dia meminta agar RUU Tax Amnesty mencantumkan secara jelas batas waktu kebijakan pengampunan pajak. Sebab, tax amnesty ini merupakan upaya terpaksa yang harus dilakukan pemerintah. “Ketika satu persen orang kaya ini dikecualikan (melalui tax amnesty), ini tidak adil. Karena itu, masa waktunya dan target pemasukannya harus ditentukan,” ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan Ketua PPATK M. Yusuf. “Kami siap melaksanakan komitmen yg dicantumkan dalam UU ini nantinya,” kata dia. Yusuf menyatakan, ada posisi dilematis yang dihadapi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan infrastruktur secara masif di tengah seretnya penerimaan negara.
Padahal, telah ditemukan fakta banyaknya uang orang Indonesia di luar negeri yang dapat digiring masuk ke dalam negeri lewat tax amnesty. “Contoh (data) yang dirilis Menteri Keuangan ada 6.000 WNI yang punya dana sekitar Rp 11.400 triliun. Belum lagi (data) Offshore Leaks, Singapore Papers, dan sebagainya,” ujar Yusuf.
Namun, untuk mendukung keberhasilan kebijakan itu, perlu adanya kejelasan terkait data wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Tujuannya agar data itu tidak digunakan oleh KPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk mengusut wajib pajak tersebut. Selain itu, data tersebut tidak digunakan sebagai bahan awal untuk pengusutan kasus tindak pidana korupsi. “Kalau tidak ada declare itu, mereka (wajib pajak) akan maju-mundur (ikut program tax amnesty),” kata Yusuf.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, pemerintah dan DPR perlu cermat sebelum mengesahkan RUU Pengampunan Pajak ini. Alasannya, jangan sampai kebijakan ini gagal meningkatkan kepatuhan wajib pajak seperti yang terjadi tahun 1984 dan 2008. “Kegagalan ini karena kurang kuatnya database. Dirjen Pajak harus memiliki data yang akurat,” katanya.
Selain itu, Arminsyah menyarankan agar penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas pasca selesainya tax amnesty. Dengan sanksi yang tegas, tak ada lagi praktik penghindaran pajak di kemudian hari.
Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung tidak menolak rencana kebijakan pengampunan pajak. Bahkan, Arminsyah mengatakan perlu dilakukan percepatan pembahasan dan penyusunan RUU ini agar dapat segera dijalankan.
Adapun Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyanto mengingatkan, RUU Pengampunan Pajak ini bersifat lex specialis. Sebab, beleid ini bakal menyebabkan sejumlah perdebatan dengan UU yang lain. Karena itu, semua pihak lain yang terkait diharapkan dapat menerima beleid pengampunan pajak ini jika sudah disahkan.
“Untuk mencegah penyalagunaan wewenang, penyuapan dalam implementasi, perlu memperkuat pengawasan terhadap pejabat pajak dalam menerapkan UU Pengampunan Pajak.”
Sumber : katadata.co.id (26 April 2016)
Foto : katadata.co.id
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Pada prinsipinya, RUU Tax Amnesty dibuat selain sebagai instrumen untuk mendongkrak sisi penerimaan pajak, juga diharapkan dapat memperluas basis data perpajakan. Selain itu, tax amnesty juga diharapkan mendorong repatriasi modal dan menambah jumlah Wajib Pajak serta diharapkan dapat menambah kepatuhan Wajib Pajak.selengkapnya
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo membeberkan beberapa cara agar pemerintah dapat mengejar target penerimaan negara melalui pajak. Salah satunya melalui kebijakan perpajakan yang jelas.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi kebijakan yang menyita perhatian seluruh kalangan masyarakat pada tahun ini, baik itu pro maupun kontra.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya