KPAI Bicara Rokok: Naikkan Cukai dan Upaya Denormalisasi

Selasa 19 Mar 2019 09:07Ridha Anantidibaca 738 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1297



Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan lima alasan pentingnya pembatasan penggunaan rokok. Adanya pembatasan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama anak-anak serta menjauhkan anak daari target pemasaran rokok.

Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) Sitti Hikmawatty menjelaskan, pembatasan penggunaan rokok.

Pertama, rokok mengandung zat adiktif berbahaya, yang menyebabkan kecanduan. Dalam peraturan secara umum, penggunaan zat adiktif harus dilarang, kecuali rokok yang boleh dibatasi. Artinya, zat adiktif rokok maish tahap dibatasi.

"Kalau dibatasi, rokok kan jadi sesuatu yang tidak saklek (dilarang) lagi. Contohnya, kita hanya dibatasi boleh tiga batang rokok. Bisa saja karena pecandu, boleh dong lima batang rokok. Nah, kalau (zat adiktif pada rokok) dilarang ya artinya rokok itu sama sekali tidak boleh. No at all," papar Sitti saat berbincang dengan Health Liputan6.com di Hotel Aryaduta, Jakarta beberapa hari lalu, ditulis Minggu, 17 Maret 2019.

Kedua, rokok bukanlah produksi normal sehingga perketat cukai. Berbeda dengan makanan, rokok perlu dikenakan cukai, bukan pajak. Kalau pajak dengan cukai lebih tinggi cukai. Tapi tidak semua barang dikenakan cukai. Hanya barang tertentu saja. Untuk semua bahan dikenakan pajak.

"Kenapa (rokok) dikenakan cukai? Karena rokok termasuk barang tertentu yang tercatat dikenakan cukai. Ya, sudah saja naikkan cukainya. Ini (nilai cukai) lebih besar daripada pajak," ujar Sitti.

Lindungi anak dari target pemasaran

Ketiga, mengendalikan penggunaan rokok. Rokok perlu dikendalikan karena efek asap dan zat adiktif yang berbahaya. Komitmen pengendalian rokok sudah mendunia. Negara-negara lain juga berkomitmen dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk tahun 2023.

Komitmen pada tahun 2023, yakni polusi yang disumbang asap rokok tidak sampai 30 persen. Artinya, sekarang jumlah polusi karena asap rokok termasuk besar.

Keempat, melindungi anak dari target pemasaran rokok. Target sasaran pemasaran lebih menyasar pada kelompok remaja, yang mana mereka masih dalam kategori anak-anak. Apalagi terkait dengan iklan rokok.

"Mari kita evaluasi. Ketika mengiklankan rokok, targetnya justru ke remaja. Remaja ini termasuk kelompok anak. Padahal, sudah secara jelas dikatakan pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, anak harus dilindungi (dari target pemasaran rokok). Tapi ya kok (sampai saat ini) terus-terusan dilakukan (pemasaran rokok yang mengarah ke anak)," Sitti menambahkan.

Upaya denormalisasi

Kelima, orang masih menganggap normalisasi terhadap rokok, yang berarti rokok itu sesuatu yang normal. Rokok bukanlah sesuatu yang normal sehingga upaya denormalisasi penggunaan rokok perlu dilakukan.

"Denormalisasi maksudnya mendudukkan kembali masalah. Bahwa rokok itu bukan sesuatu yang normal. Kalau orang merokok itu bukan sesuatu yang cool dan keren," lanjut Sitti.

Industri rokok juga harus berhati-hati mengiklankan rokok dengan membuat jargon. Karena rokok bukan sesuatu yang normal. Hindari membuat jargon iklan rokok yang terkesan mengajak (persuasif).

"Misalnya (jargon) dibilang, 'Enggak ada Loe itu enggak rame,' yang terkesan rokok itu sangat menyenangkan. Seolah-olah rokok adalah sesuatu yang normal, amazing (menarik), dan fantastis. Dengan demikian, upaya denormalisasi rokok ini penting," jelas Sitti.


Sumber : liputan6.com (Jakarta, 17 Maret 2019)
Foto : Liputan6




BERITA TERKAIT
 

PBHI : Tarif Cukai Rokok Perlu Terus Dinaikkan untuk Lindungi Anak-anakPBHI : Tarif Cukai Rokok Perlu Terus Dinaikkan untuk Lindungi Anak-anak

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) yakin harga rokok yang tidak terjangkau menjadi langkah awal upaya pengendalian konsumsi rokok.selengkapnya

Produsen rokok: Cukai rokok diharapkan tidak dinaikan lagiProdusen rokok: Cukai rokok diharapkan tidak dinaikan lagi

Industri rokok semakin tertekan dengan rencana kenaikan cukai tahun depan. Karenanya Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) berharap pemerintah tidak naikan tarif cukai.selengkapnya

Analis: Kenaikan cukai rokok tak pengaruhi konsumsi rokok IndonesiaAnalis: Kenaikan cukai rokok tak pengaruhi konsumsi rokok Indonesia

Pemerintah dikabarkan alan mengumumkan cukai baru rokok untuk tahun 2019 pada bulan Oktober nanti.selengkapnya

Usai kenaikan cukai, Rokok diganjal rencana revisi PP terkait produk rokokUsai kenaikan cukai, Rokok diganjal rencana revisi PP terkait produk rokok

Usai mendapatkan tekanan dari regulasi cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/2019, industri rokok berpeluang terdampak oleh revisi Peraturan Pemerintah terkait produk rokok. Kabar terkait usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk revisi PP No. 109 tahun 2012 menambah polemik di tubuh industri ini.selengkapnya

Tekan rokok ilegal, Bea Cukai akan bangun kawasan industri rokok terpaduTekan rokok ilegal, Bea Cukai akan bangun kawasan industri rokok terpadu

Tendensi pertumbuhan peredaran rokok ilegal semakin tinggi setelah kenaikkan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan Harja Jual Eceran (HJE) rokok yang naik 35%. Untuk itu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membangun kawasan industri rokok terpadu.selengkapnya

Pemerintah tunda kenaikan cukai rokok, saham emiten rokok makin bercuanPemerintah tunda kenaikan cukai rokok, saham emiten rokok makin bercuan

Kabar pemerintah yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok memberikan angin segar khsusnya bagi emiten rokok.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :