Koperasi diusulkan mendapat perbedaan perlakuan berbeda (distingsi) pajak dengan mempertimbangkan beda mendasar sifatnya dengan badan usaha yang lain. Alasannya, koperasi memiliki perbedaan karena tak semata mengejar keuntungan.
"Saat ini pemerintah telah mengajukan revisi tentang Undang Undang Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sayangnya dalam draf yang diajukan belum mengakomodir kepentingan koperasi," kata Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto di Jakarta, Selasa (8/11).
"Jadi harus permanen perlu dihapuskannya pajak badan bagi koperasi. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi ini tidak boleh dijadikan sebagai obyek pajak. Dalam istilah koperasi ini disebut economic patronage refund," kata Suroto.
Menurut dia, pembebasan pajak itu adalah hak moral koperasi karena sistem koperasi itu sebetulnya sudah ikut menjalankan prinsip keadilan yang merupakan tujuan dari pajak.
Dalam urusan pajak untuk koperasi, Suroto berpendapat sebetulnya UU Nomor 36 Tahun 2008 itu merupakan kemunduran dibandingkan dengan UU Nomor 7 Tahun 1983.
"Apalagi jika dibandingkan dengan negara lain. Misalnya di Singapura dan Filipina, di negara ini koperasi dibebaskan dari pajak badan. Bahkan diberikan banyak insentif misalnya dibebaskan dari bea masuk untuk impor barang modal," katanya.
Dia menegaskan, jika koperasi di Indonesia tetap tidak diberikan distingsi, maka daya saing koperasi akan melemah jika dibandingkan dengan negara lainnya.
Hal itu ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang membebankan pajak final sebesar 1% bagi usaha kecil dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar.
"Saat ini juga RUU Perkoperasian juga sudah masuk di DPR. Jadi momentumnya pas. Dua RUU yang diajukan ini mestinya sinkron. Dalam RUU, SHU koperasi mestinya dikeluarkan sebagai subyek pajak dan definisi koperasi harus disesuaikan dengan filosofinya yang benar agar tidak menjadi dasar yang salah seperti di UU yang ada sekarang. Jangan sampai di-judicial review lagi ke Mahkamah Konstitusi karena tidak memperhatikan hal-hal mendasar dan filosofis," katanya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 8 November 2016)
Foto : antara
Koperasi diusulkan untuk mendapat perbedaan perlakuan (distingsi) pajak dengan mempertimbangkan beda yang mendasar dalam hal sifatnya dengan badan usaha yang lain.selengkapnya
Beban pajak yang tidak memenuhi rasa keadilan, masih dirasakan bagi eksistensi koperasi sampai saat ini. "Banyak keluhan yang disampaikan koperasi atas pengenaan pajak yang kurang adil ini, namun sejauh ini belum ada penyelesaiannya," kata Ketua Koperasi UPN Yogjakarta, Siwi Hardiastuti dalam Semiloka tentang kebijakan pajak dan eksistensi koperasi, yang digelar Koperasi UPN Yogjakarta, Kamis laluselengkapnya
Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun termasuk koperasi menjadi tinggal 0,5 % atas omzet segera diberlakukan.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah menyiapkan skema pengembangan dan perbaikan ekonomi rakyat di industri pertanian.selengkapnya
Beban pajak yang tidak memenuhi rasa keadilan, masih dirasakan bagi eksistensi koperasi sampai saat ini.selengkapnya
Sejumlah Koperasi Petani Kopi Gayo mengeluhkan besarnya pajak pertambahan nilai yang harus dibayar untuk setiap transaksi domestik atau di dalam negeri.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya