Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akhirnya mendapatkan keringanan pajak atas penjualan minyak mentah ke PT Pertamina (Persero). Ini seiring dengan adanya revisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 tahun 2014 tentang bentuk dan isi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan revisi itu agar tidak ada lagi ganjalan dalam penjualan minyak ke Pertamina. “Update-nya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak direvisi," kata dia di Jakarta, Selasa (9/10).
Informasi yang diperoleh Katadata.co.id, ada beberapa perubahan dalam aturan itu. Pertama, pajak atas premium atau demium yang timbul akibat penjualan minyak KKKS ke Pertamina akan dikenakan mekanisme pajak umum.
Premium adalah selisih positif harga jual minyak KKKS ke Pertamina yang minus ICP (KKKS ada keuntungan). Demium adalah selisih negatif harga jual ke Pertamina minus ICP (KKKS ada kerugian).
Jadi, kontraktor hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) badan pasal 17 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008. Besarannya 25% dari penghasilan kena pajaknya. Selama ini pajak yang timbul atas penjualan langsung minyak KKKS ke Pertamina dikenakan tarif sesuai kontrak PSC yang diteken, yakni 44%.
Namun, jika kontraktor menyetor labanya ke luar negeri akan ada pajak lagi, yaitu pajak penghasilan atas laba, setelah pajak (Branch Profit Tax) sebesar 20%. Alhasil, total tarif efektif pajak yang harus dibayar KKKS sebesar 40%.
Selain itu, transaksi dari penjualan minyak KKKS ke Pertamina menghasilkan premium atau untung, dikenai Pajak Penghasilan pasal 17. Sebaliknya, apabila transaksinya ternyata demium atau rugi akibat penjualan minyak itu, maka akan mengurangi pajak yang dibayar KKKS, artinya KKKS tidak dibebankan pajak.
Adapun, formula penghitungan Pph 17 itu mengacu harga jual minyak KKKS ke Pertamina yang dilakukan secara kelaziman bisnis. Kemudian dikurangi harga minyak Indonesia bulanan yang dikeluarkan pemerintah untuk menghitung bagi hasil minyak KKKS.
Nantinya DJP akan mengatur lebih lanjut pembayaran PPh badan tersebut. Ada dua opsi, yakni memakai skema pembayaran pajak penghasilan secara angsuran yakni PPh pasal 25 atau, memakai pelaporan pajak di akhir tahun atau sering disebut PPh pasal 29, yakni KKKS melunasi kurang bayar pajaknya di akhir tahun pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Di sisi lain, KKKS meminta mendapat keringanan dari Menteri Keuangan seperti pembebasan pajak (tax holiday), pengurangan pajak (tax allowance), dan discount rate. Alasan karena adanya pengenaan PPh atas premium atau keuntungan yang diperoleh KKKS yang berkurang akibat pajak. Namun hal ini masih dalam tahap diskusi.
Sumber : katadata.co.id (09 Oktober 2018)
Foto : Katadata
Pemerintah telah mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menjual minyak mentah bagiannya ke PT Pertamina seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Kendati demikian, pelaksanaannya bukan tanpa kendala.selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk membebaskan beban pajak yang selama ini harus ditanggung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas dan PT Pertamina (Persero) dalam urusan jual beli produksi minyak mentah siap jual (lifting) di dalam negeri. Dengan pembebasan pajak ini, maka tidak ada halangan lagi bagi KKKS untuk menjual langsung lifting minyak yang diproduksinya kepada Pertamina.selengkapnya
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akhirnya mendapatkan keringanan pajak atas penjualan minyak mentah ke PT Pertamina (Persero). Ini seiring dengan adanya revisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 tahun 2014 tentang bentuk dan isi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).selengkapnya
Upaya membeli minyak mentah dari kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) demi mengurangi impor tak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah masih mematangkan aturan yang mengwajibkan PT Pertamina wajib membeli minyak mentah KKKS.selengkapnya
Pemerintah akan mengubah kebijakan perpajakan terkait pungutan pajak kepada kontraktor yang menjual minyak ke Pertamina.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan tiga opsi untuk menyelesaikan permasalah pajak penjualan minyak mentah jatah kontraktor ke PT Pertamina (Persero). Pajak ini dinilai sebagai kendala dalam mengeksekusi kebijakan tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya