Konsultasi Pajak: Warga Hong Kong Tapi Mau Beli Rumah di RI

Selasa 7 Mar 2017 10:50Ajeng Widyadibaca 1101 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1022

Saya berpenduduk di Hong Kong dari 2008 sampai sekarang dan sudah memiliki permanent resident di Hong Kong dan terdaftar juga di belakang paspor Indonesia bahwa saya sudah bekerja dan menetap di Hong Kong. Status lengkapnya saya sudah berpenduduk luar negeri dengan status kebangsaan Indonesia.

Saya membuat NPWP di 2011 dikarenakan perlu dipakai untuk proses membeli rumah di jakarta. Tapi dari 2011 itu sudah di jelaskan oleh bagian pajak bahwa saya tidak perlu membayar pajak di Indonesia karena sudah bayar di luar negeri.

Saya mengerti bahwa saya menjadi subyek Pajak Luar Negeri, tapi pertanyaan kami adalah apakah pelaporan harta rumah yang dibeli di 2011 dengan seluruh dana dari Hong Kong itu harus dilaporkan dimana?

Sejak saat itu, saya tidak pernah ke kantor pajak lagi dikarenakan pernyataan itu. Kemudian sekarang kami sangat resah karena tax amnesty ini,  terutama dikabarkan kami penduduk luar negeri berhak menolak tax amnesty.

Pertanyaan saya, ingin melaporkan harta Rumah saya yang dibeli tahun 2011 itu, dan pendapatan saya seluruhnya dari pendapatan Hong Kong dan bukan pendapatan dari dalam negeri. Bagaimana saya melaporkan harta ini ke negara, apakah saya harus melaporkan SPT dan dgn menolak tax amnesty sebagai penduduk luar negeri, di bagian mana untuk pelaporan harta rumah saya itu? Apakah dibagiaan Pembetulan?

Mohon bantuannya untuk langkah-langkah apa saja yang harus saya lakukan, karena saya sebagai bangsa Indonesia, saya ingin sekali melakukan apa yg menjadi kewajiban. Namun penjelasan dari kantor pajak di jakarta membuat saya semakin bingung karena disuruh untuk membuat tax amnesty, sedangkan peraturan nya kami tidak perlu membayar pajak lagi dan tidak ikut tax amnesty.

Pengirim: seriwaxxxxx@gmail.com

JAWABAN

Yth. Sdr. Seriwaty,

Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2016 mengatur bahwa Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak serta tidak dikenakan sanksi berdasarkan pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU TA).

Sepanjang dapat membuktikan bahwa status Saudara adalah SPLN dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia, maka sesuai ketentuan di atas Saudara dapat memilih untuk tidak menggunakan hak untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan tidak dikenakan sanksi berdasarkan UU TA.

Oleh karena berstatus SPLN, maka Saudara tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di Indonesia. Oleh karena Saudara tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh OP, maka dengan sendirinya Saudara juga tidak diwajibkan untuk melaporkan harta.

Meskipun secara substansi Saudara telah memenuhi kriteria sebagai SPLN yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP, namun karena telah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2011 maka sebaiknya Saudara mengajukan permohonan untuk ditetapkan menjadi Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) sehingga tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.

Salah satu manfaat yang diperoleh Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak adalah tidak akan dilakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya. Sebaliknya bagi yang tidak mengikuti Amnesti Pajak tidak akan mendapatkan fasilitas ini sehingga terbuka kemungkinan untuk diperiksa oleh Kantor Pajak. Hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi Saudara untuk memutuskan apakah Saudara perlu ikut atau tidak Tax Amnesty.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global



Sumber : liputan6.com (7 Maret 2017)

Foto : liputan6




BERITA TERKAIT
 

Apartemen yang Tidak Terjual Akan Dikenai Pajak Lebih Tinggi di Hong KongApartemen yang Tidak Terjual Akan Dikenai Pajak Lebih Tinggi di Hong Kong

Hong Kong berencana untuk menaikkan tarif pajak terhadap apartemen baru yang tidak terjual lebih dari enam bulan sejak diluncurkan pertama kali.selengkapnya

Sri Mulyani: Saya Tidak Peduli Asal Google Dari ManaSri Mulyani: Saya Tidak Peduli Asal Google Dari Mana

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan semua perusahaan baik lokal atau internasional wajib membayar pajak. Sri Mulyani menyebut Google selama ingin beroperasi di Indonesia.selengkapnya

Jokowi: Hahaha, Saya tidak Ikut Tax AmnestyJokowi: Hahaha, Saya tidak Ikut Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo mengaku tak ikut dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Secara pribadi, ia mengatakan, tak mengikuti program ini, namun perusahannya mengikuti program ini.selengkapnya

Menkeu : Sampaikan Kepada Saya Jika Kesulitan Tarik Dana dari Luar NegeriMenkeu : Sampaikan Kepada Saya Jika Kesulitan Tarik Dana dari Luar Negeri

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak yang memiliki dana besar, tetapi mengalami kesulitan mengikuti program pengampunan pajak‎ agar segera melaporkan ke dirinya.selengkapnya

Menkeu: Pungut pajak, saya tidak ingin intimidasiMenkeu: Pungut pajak, saya tidak ingin intimidasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak akan melakukan intimidasi dalam upaya mengumpulkan pajak bagi penerimaan negara.selengkapnya

Sri Mulyani: Saya Tidak akan Menutup-nutupiSri Mulyani: Saya Tidak akan Menutup-nutupi

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap pelaksanaan program pengampunan pajak tidak terpengaruhi oleh kasus penangkapan terhadap oknum pejabat eselon III Ditjen Pajak, Handang Soekarno.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :