Konglomerasi & Korporasi Asing Paling Rawan

Selasa 7 Feb 2017 10:49Ajeng Widyadibaca 957 kaliSemua Kategori

REUTERS 1027

PPATK menilai konglomerasi dan perusahaan multinasional merupakan sektor yang paling rawan untuk melakukan penghindaran pajak melalui praktik transfer pricing.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan kajian lembaganya, semua sektor memiliki potensi praktik peng hindaran pajak (tax avoidance). “Namun tingkat kerawanan konglomerasi dan perusahaan multinasional paling tinggi,” kata Dian kepada Bisnis di Jakarta, Senin (6/2).

Praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing dilakukan dengan menaikkan (mark up) harga atau menurunkan harga (mark down) dan sebagian besar dilakukan oleh perusahaan global. Dian melanjutkan sebagai bentuk pencegahan, PPATK yang merupakan lembaga intelijen di sektor keuangan telah bertukar informasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Beberapa temuan telah kami serahkan kepada DJP selaku salah satu penyidik tindak pidana pencucian uang, seperti dalam kasus kejahatan pajak yang pernah diungkap sebelumnya,” jelasnya.

Selain itu terkait dengan hasil National Risk Assessment (NRA) yang menyebutkan, tindak pidana perpajakan sebagai predicate crime yang paling tinggi risikonya terutama terkait dengan korupsi dan narkoba, ujar Dian, PPATK telah menberikan beberapa rekomendasi ke Otoritas Pajak untuk bahan perbaikan.

“Kami secara proaktif juga menyerahkan data tertentu terkait wajib pajak kepada DJP agar dilakukan kajian lebih lanjut mengenai potensi penyimpangan perpajakannya,” ujarnya.

Adapun data PPATK menunjukkan, hingga akhir tahun lalu mereka telah membantu meningkatkan pendapatan pajak bagi negara senilai Rp3,5 triliun. Jumlah pendapatan tersebut diperoleh dari 85 Hasil Analisis proaktif PPATK. Sedangkan empat Hasil Analisis reaktif yang berhasil ditindaklanjuti otoritas pajak menghasilkan pendapatan negara senilai Rp131,9 miliar.

PPATK juga diminta DJP untuk melacak 3.100 data wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak. Dari jumlah tersebut, mereka telah mengidentifikasi 2.961 WP. Data tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DJP dengan total perkiraan hutang pajak senilai Rp25,9 triliun.

Walau demikian, PPATK menyatakan, selain kerja sama antar institusi di dalam negeri, persoalan pajak nampaknya juga harus ditangani bersama dengan Otoritas Pajak dan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negeri lainnya. PPATK juga telah membentuk desk fiskal, khusus untuk mengawasi praktik tersebut.

PRAKTIK LAMA

Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, persoalan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional melalui mekanisme transfer pricing bukan hal yang baru.

DJP telah mengidentifikasi ribuan investasi asing yang ditengarai melakukan penghindaran pajak. Indikasi itu muncul lantaran para pemilik investasi asing yang sudah melakukan aktivitas usaha selama puluhan tahun tak pernah menyampaikan keuntungannya. “Sehingga, kami menduga ribuan PMA tersebut berusaha menghindarkan pajak mereka,” jelasnya.

Guna meningkatkan SDM pajak, Ditjen Pajak belum lama ini memperkuat kerja sama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)

Langkah ditempuh dengan melakukan penandatanganan pembaruan nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) pada Kamis (25/1) di KBRI Paris, Prancis. Ruang lingkup kerja sama ini sebagian besar mencakup area perpajakan internasional dan e-commerce.

“Diharapkan ke depan kualitas SDM DJP sekelas dengan negara-negara utama OECD seperti UK , Jepang, Korea, Australia, Perancis dan Jerman, serta IRS dari Amerika,” ujar John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional DJP.

Output dari kerja sama tersebut yakni adanya peningkatan pengetahuan di bidang perpajakan internasional. Selain itu, pegawai DJP harus cakap dan handal dalam mengelola permasalahan perpajakan seperti sengketa.

Dalam kerja sama tersebut, ada kesepakatan untuk meningkatkan kapasitas perpajakan di berbagai bidang termasuk perjanjian penghindaran pajak berganda, penentuan harga transfer, pemeriksaan perusahaan multinasional dan usaha kecil menengah (UKM).

Salah satu peraturan yang belum lama ini dikeluarkan yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 213/ PMK.03/2016 terkait dengan transfer pricing documentations (TP Doc). Dalam payung hukum tersebut, wajib pajak (WP) yang melakukan transaksi dengan afiliasinya – baik lintas negara maupun domestik – wajib menyelenggarkan dan menyediakan TP Doc.

TP Doc itu terdiri atas tiga bagian yakni dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara (country by country reporting/CbCR). Informasi yang terdapat CbCR hanya di gunakan untuk keperluan penilaian risiko adanya penghin daran pajak lewat TP.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Ke - uangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan ka jian lembaganya, semua sektor memiliki potensi praktik peng hindaran pajak (tax avoi - dance). “Namun tingkat ke ra - wanan konglomerasi dan pe - rusahaan multinasional paling ting gi,” kata Dian kepada Bisnis di Jakarta, Senin (6/2). Praktik penghindaran pa - jak melalui transfer pricing di lakukan dengan menaikkan (mark up) harga atau me nu - run kan harga (mark down) dan sebagian besar dilakukan oleh perusahaan global. Dian melanjutkan sebagai ben tuk pencegahan, PPATK yang merupakan lembaga in - telijen di sektor keuangan te lah bertukar informasi dengan Di - rek torat Jenderal Pajak (DJP). “Beberapa temuan telah ka mi serahkan kepada DJP se laku salah satu penyidik tin dak pi dana pencucian uang, se - perti dalam kasus kejahatan pa jak yang pernah diungkap se belumnya,” jelasnya. Selain itu terkait dengan ha - sil National Risk Assessment (NRA) yang menyebutkan, tindak pidana perpajakan se - ba gai predicate crime yang paling tinggi risikonya terutama ter kait dengan korupsi dan nar koba, ujar Dian, PPATK telah menberikan beberapa re - komendasi ke Otoritas Pajak untuk bahan perbaikan. “Kami secara proaktif juga me nyerahkan data tertentu ter - kait wajib pajak kepada DJP agar dilakukan kajian le bih lanjut mengenai potensi pe - nyim pangan perpajakannya,” ujar nya. Adapun data PPATK menun - juk kan, hingga akhir tahun lalu mereka telah membantu meningkatkan pendapatan pajak bagi negara senilai Rp3,5 triliun. Jumlah pendapatan tersebut diperoleh dari 85 Ha - sil Analisis proaktif PPATK. Se dangkan empat Hasil Ana - lisis reaktif yang berhasil di - tin daklanjuti otoritas pajak menghasilkan pendapatan ne gara senilai Rp131,9 miliar. PPATK juga diminta DJP un tuk melacak 3.100 data wajib pajak (WP) yang me - mi liki tunggakan pajak. Dari jum lah tersebut, mereka te - lah mengidentifikasi 2.961 WP. Data tersebut kemudian di tindaklanjuti oleh DJP dengan total perkiraan hutang pajak se nilai Rp25,9 triliun. Walau demikian, PPATK me - nyatakan, selain kerja sama antar institusi di dalam negeri, per soalan pajak nampaknya juga harus ditangani bersama dengan Otoritas Pajak dan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negeri lainnya. PPATK juga telah membentuk desk fi skal, khusus untuk mengawasi prak - tik tersebut. PRAKTIK LAMA Sementara itu Direktur Pe - nyuluhan, Pelayanan, dan Hu - bungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, per soalan penghindaran pa jak yang dilakukan oleh per usa - haan multinasional melalui me kanisme transfer pricing bu kan hal yang baru. DJP telah mengidentifi kasi ri buan investasi asing yang ditengarai melakukan peng - hi daran pajak. Indikasi itu muncul lantaran para pe - mi lik investasi asing yang su dah melakukan aktivitas usa ha selama puluhan tahun tak pernah menyampaikan ke - untungannya. “Sehingga, ka mi menduga ribuan PMA tersebut ber usaha meng hin dar kan pajak me reka,” jelasnya Guna meningkatkan SDM pajak, Ditjen Pajak belum la ma ini memperkuat kerja sa ma dengan Organisation for Eco nomic Co-operation and De velopment (OECD) Langkah ditempuh dengan me lakukan penandatanganan pembaruan nota kesepahaman (memo randum of understan - ding/ MoU) pada Kamis (25/1) di KBRI Paris, Prancis. Ruang lingkup kerja sama ini se ba - gian besar mencakup area per pajakan internasional dan e-commerce. “Diharapkan ke depan kua - litas SDM DJP sekelas dengan ne gara-negara utama OECD se perti UK , Jepang, Korea, Australia, Perancis dan Jerman, serta IRS dari Amerika,” ujar John Hutagaol, Direktur Per pajakan Internasional DJP. Output dari kerja sama ter - sebut yakni adanya peningkatan penge tahuan di bidang perpa - jak an internasional. Selain itu, pe gawai DJP harus cakap dan handal dalam mengelola per - masalahan perpajakan seperti sengketa. Dalam kerja sama tersebut, ada kesepakatan untuk me ning - kat kan kapasitas per pa jakan di berbagai bidang termasuk perjanjian penghindaran pa - jak berganda, penentuan har ga transfer, pemeriksaan per usahaan multinasional dan usa ha kecil menengah (UKM). Salah satu peraturan yang belum lama ini dike luar - kan yakni Peraturan Men - teri Keuangan No. 213/ PMK.03/2016 terkait dengan trans fer pricing documentations (TP Doc). Dalam payung hu - kum tersebut, wajib pajak (WP) yang melakukan transaksi de - ngan afi liasinya – baik lintas ne gara maupun domestik – wajib menyelenggarkan dan me nyediakan TP Doc. TP Doc itu terdiri atas tiga ba gian yakni dokumen induk, do kumen lokal, dan laporan per negara (country by country reporting/CbCR). Informasi yang terdapat CbCR hanya di gunakan untuk keperluan pe nilaian risiko adanya peng - hin daran pajak lewat TP.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 7 Febuari 2017)

Foto : bisnis




BERITA TERKAIT
 

Konglomerasi dan Perusahaan Multinasional Rawan Praktik Transfer PricingKonglomerasi dan Perusahaan Multinasional Rawan Praktik Transfer Pricing

Konglomerasi dan Perusahaan Multinasional menjadi sektor paling rawan penggelapan pajak sebagai akibat dari praktik transfer pricing hingga tax avoidance.selengkapnya

Kementerian LHK jalin kerja sama dengan OECD untuk optimalkan potensi pajak hijauKementerian LHK jalin kerja sama dengan OECD untuk optimalkan potensi pajak hijau

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-orperation and Development (OECD) akan mengoptimalisasikan pajak hijau.selengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Pemerintah Sikat Praktik Penghindaran Pajak Lewat Transfer Pricing, Ini StrateginyaPemerintah Sikat Praktik Penghindaran Pajak Lewat Transfer Pricing, Ini Strateginya

Mulai Januari 2017 ini setiap perusahaan bakal semakin sulit menjalankan praktik akal-akalan menghindari pajak melalui praktik skema harga transfer atau transfer pricing.selengkapnya

Ditjen Pajak Teken Kerja Sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN)Ditjen Pajak Teken Kerja Sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang perpajakan.selengkapnya

Presiden Jokowi Minta Kepala PPATK Yang Baru Dalami PajakPresiden Jokowi Minta Kepala PPATK Yang Baru Dalami Pajak

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala dan Wakil Kepala PPATK yang baru dilantik untuk juga fokus dalam menganalisis transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perpajakan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :