Kompromi Tax Amnesty

Jumat 23 Sep 2016 14:50Administratordibaca 1284 kaliSemua Kategori

bisnis 184

Pemerintah segera melansir peraturan Menteri Keuangan untuk memperpanjang tenggat penyerahan persyaratan administrasi bagi wajib pajak yang berminat mengikuti program pengam punan pajak periode pertama menjadi Desember 2016.

Keputusan itu diambil pemerintah setelah bertemu dengan para taipan di Istana Negara, Kamis (22/9). Tampak puluhan pengusaha kelas kakap menghadiri pertemuan itu, di antaranya Aburizal Bakrie, Peter F. Sondakh, Arifin Panigoro, Erwin Aksa, Ali Mar kus, Franky O. Widjaja, Chandra Lie, Surya Paloh, hingga Sugianto Kusuma alias Aguan.


Sementara itu, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Usai pertemuan, Sri Mulyani mengungkapkan pengusaha masih membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumen. Pemerintah, lanjutnya, mengakomodasi usulan tersebut sehingga wajib pajak (WP) tetap bisa menikmati tarif tebusan terendah meskipun dokumen dan persyaratan administrasi belum lengkap.


“Yang penting melakukan deklarasi dan membayar tebusan sesuai tarif yang dia sampaikan dengan rate yang ada. Kalau minggu-minggu ini berarti masih 2%, sementara persyaratan administrasi dan dokumen pendukungnya bisa kita atur untuk bisa disertakan atau diserahkan sampai dengan akhir tahun,” ujarnya.


Artinya, dalam sepekan menjelang tenggat 30 September ini bisa jadi uang tebusan bakal meningkat tajam. Hingga pukul 22.00 WIB, kemarin, uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta Rp35,6 triliun dan realisasi surat setoran pajak Rp36,3 triliun. Adapun deklarasi harta tercatat Rp1.478 triliun.

Sri Mulyani menyebutkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelonggaran waktu sedang disusun.


“Untuk administrasi memang bisa diberikan kelonggaran. Karena tax amnesty kan masih bisa berjalan sampai April . Jadi kami akan lihat bagaimana peraturan yang bisa mewadahi secara baik. Tidak hanya sampai September ini,” ujarnya.


Namun, Sri Mulyani enggan membahas soal pencapaian target meski ada pelonggaran waktu bagi WP yang ingin melakukan deklarasi dan repatriasi hingga Desember ini.


“Saya tidak akan membuat prediksi. Tugas saya adalah mengumpulkan dan mencari berdasarkan informasi yang kami miliki. Saya tetap mencari terus, untuk kepentingan kita.”


Wacana perpanjangan batas waktu pelaksanaan program pengampunan pajak periode pertama mencuat sejak awal pekan ini. Puncaknya, pengusaha dan ekonom membawa usulan perpanjangan tersebut, kemarin, kepada Presiden Joko Widodo.


Di luar agenda resmi, Kamis (22/9), Presiden melakukan pertemuan dengan 20 ekonom dan perwakilan asosiasi, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Istana Merdeka.


Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menyampaikan usulan pengusaha soal perlunya perpanjangan waktu dan mengusulkan agar periode I diundur sampai Desember 2016.


Sejumlah alasan, katanya, menjadi pertimbangan, yaitu pertama, saat diluncurkan pada Juli 2016, sosialisasi program juga baru dilaksanakan sehingga dinilai tidak maksimal. Saat itu, PMK mengenai special purpose vehicle (SPV) juga menyusul.


Kedua, perihal konsolidasi perusahaan. Me nurutnya, perlu waktu yang lebih panjang agar ribuan perusahaan melakukan konsolidasi terkait dengan program tersebut dengan sejumlah proses dan tahapan di internal perusahaan.


Ketiga, perusahaan yang melantai di pasar modal memerlukan waktu dan tahapan yang lebih lama dalam menanggapi program itu.


TANDA TANGAN METERAI


Rosan mencontohkan prosedur pelaksanaan rapat umum pemegang saham membutuhkan waktu 2x14 hari, atau hampir satu bulan, sehingga seharusnya diberikan keleluasaan.

Dia mengusulkan solusi kepada Presiden yaitu bagi para pengusaha yang berkomitmen untuk mengikuti amnesti pajak, wajib menanda tangani dokumen di atas materai pada 30 September ini, tetapi proses administrasinya dapat diundur hingga Desember.


“Jadi, tidak perlu ada perubahan undang-undang. Dan beliau mengatakan wah itu bagus itu saya akan segera tindak lanjuti.”


Pengamat ekonomi UGM A. Tony Prasetiantono, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa dalam diskusi itu memang disadari bahwa time table pelaksanaan amnesti pajak periode I terlalu mepet.


“Intinya kita sepakat kalau ini sebaiknya diperpanjang. Cuma mundurnya berapa? Tadi ada berbagai macam ide. Menurut saya, sebulan saja,” ujarnya.


Dia mengkhawatirkan apabila periode I amnesti pajak dimundurkan sampai Desember, banyak pihak yang menunda-nunda atau menyepelekan program tersebut.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 23 September 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Pengusaha Desak Periode I Tax Amnesty Diperpanjang sampai DesemberPengusaha Desak Periode I Tax Amnesty Diperpanjang sampai Desember

Periode I program pengampunan pajak (tax amnesty) akan segera berakhir pada September ini. Untuk itu, para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar periode dengan tarif tebusan 2 persen ini diperpanjang.selengkapnya

Ini Kategori Wajib Pajak yang Tak Bisa Ikut Program Tax AmnestyIni Kategori Wajib Pajak yang Tak Bisa Ikut Program Tax Amnesty

Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya

Relaksasi Pajak untuk Para Pengusaha Berlaku Hingga DesemberRelaksasi Pajak untuk Para Pengusaha Berlaku Hingga Desember

Pertumbuhan ekonomi Kota Makassar terus didorong. Sejumlah sektor usaha sudah mulai bergeliat setelah sempat terpuruk akibat merebaknya virus corona. Tren ini pun diharapkan terus membaik.selengkapnya

Pengusaha yang Ikut Program Tax Amnesty MembludakPengusaha yang Ikut Program Tax Amnesty Membludak

Pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) mulai berjalan sejak Senin 18 Juli 2016. Secara serentak semua kantor Pelayanan Pajak mulai melayani para pengusaha yang ingin mengikuti program tax amnestyselengkapnya

Resmi Diperpanjang hingga Desember 2021, Berikut Sektor yang Mendapatkan Insentif PajakResmi Diperpanjang hingga Desember 2021, Berikut Sektor yang Mendapatkan Insentif Pajak

Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda Indonesia.selengkapnya

Pemprov Jatim Beri Pengurangan Pajak Bagi Perusahaan yang Bekerja Sama Program DUDIPemprov Jatim Beri Pengurangan Pajak Bagi Perusahaan yang Bekerja Sama Program DUDI

Pemprov Jatim giat menjaring Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk bermitra memberikan keahlian pada para siswa, khususnya siswa SMK dan SMA Double Track yang diinisiasi Pemprov Jatim. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas lulusan SMA/SMK di Jatimselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :